Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Mks Erick Ivander Wijaya 1.MARSEL PAEBANG
2.TAUFIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erick Ivander Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYA'BAN SARTONO, SH., C.L.A., DAN REKANErick Ivander Wijaya
Tergugat
NoNama
1MARSEL PAEBANG
2TAUFIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat terbukti secara sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan transaksi pembelian kendaraan Mobil merk Honda Type HR-V RU1 1,5 E CVT CKD dengan jenis mobil penumpang, model minibus tahun pembuatan 2015. Isi silinder 1.497 warna merah  nomor rangka MHRUU1850FJ416503 nomor mesin L15Z61022222 dan nomor polisi DD 1400 SK, ex DD 1112 EN adalah transaksi yang sah;
  4. Menyatakan niai kerugian Pengugat sebesar Rp 250. 000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk secara sukarela menyerahkan kepada Penggugat Mobil merk Honda Type HR-V RU1 1,5 E CVT CKD dengan jenis mobil penumpang, model minibus tahun pembuatan 2015. Isi silinder 1.497 warna merah  nomor rangka MHRUU1850FJ416503 nomor mesin L15Z61022222 dan nomor polisi DD 1400 SK, ex DD 1112 EN yang telah dibeli oleh Penggugat, atau mengembalikan kerugian uang milik Penggugat sebesar Rp 250. 000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); dan/atau
  6. Meletakkan sita jaminan dan/atau mengalihkan asset Tergugat ke Penggugat berupa Mobil merk Honda Type HR-V RU1 1,5 E CVT CKD dengan jenis mobil penumpang, model minibus tahun pembuatan 2015. Isi silinder 1.497 warna merah  nomor rangka MHRUU1850FJ416503 nomor mesin L15Z61022222 dan nomor polisi DD 1400 SK, ex DD 1112 EN;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak