Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan dan perbaikan penulisan identitas pada paspor milik PEMOHON, yang mana kekeliruan dan perbaikannya terletak pada Paspor Nomor: E2871177 milik PEMOHON, dimana kekeliruannya yang tertera pada Nama PEMOHON : AMINAH AHMAD WADI adalah salah/keliru, nama PEMOHON yang benar adalah AMINAH FIKRIYAH NUR MIYAZAKI berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7371094402010004, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7371091504970827, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7371-LT-15012013-0146;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor PEMOHON pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Makassar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|