Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
430/Pid.B/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H MALIK DG. RAGA Bin TULAK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 430/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-451/P.4.10.8/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MALIK DG. RAGA Bin TULAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa MALIK DG. RAGA Bin TULAK pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 05.54 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Lapangan 103 Kawasan Pelabuhan Soekarno Makassar Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya Terdakwa menghampiri sebuah mobil box dengan nomor polisi KT 9067 AK yang pada saat itu sedang parkir di Lapangan 103 Pelabuhan Soekarno kemudian Terdakwa mengambil sebuah plat besi yang berada disekitar mobil box lalu menggunakannya untuk merusak gembok yang digunakan untuk mengunci pintu pada bagian belakang mobil box lalu membuka pintu belakang mobil box tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) koli pakaian dalam bentuk dos / karton yang berisi 5 (lima) Helai Celana Panjang Kaos Training Merek DIVIDCD Warna abu-abu, 4 (empat) Helai Celana Panjang Kaos Traening Merek DIVIDCD Warna Hitam, 5 (lima) Helai celana Panjang Jeans cewek merek Mom Jeans warna putih, 5 (lima) Helai baju mini set kaos Cewek merek DIVIDCD Warna hitam, 4 (empat) Helai baju kaos Switer cewek merek DIVIDCD Warna Ijo Muda, 3 (tiga) Helai baju mini set kaos cewek merek DIVIDCD Warna abu-abu, 3 (tiga) Helai Celana panjang kaos cewek Merek DIVIDCD warna Hitam, dan 1 (satu) Helai Celana Panjang Jeans Cewek Merek JEGGINS Warna Hitam dan membawanya ke seberang jalan lalu membongkar dos / karton tersebut lalu memindahkan isi dos / karton yang berisi pakaian tersebut ke dalam 2 (dua) kantong plastik warna hitam dan membawanya pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa adapun barang sesuatu berupa 30 (tiga puluh) helai pakaian adalah milik dari Sdr. ANDI yang merupakan customer dari Jasa Pengiriman / Ekspedisi dibawah penguasaan Saksi SARIFUDDIN SULAIMAN;
  • Bahwa Terdakwa yang telah mengambil barang sesuatu tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pemiliknya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya