Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan “PENETAPAN TERSANGKA” atas diri Para Pemohon oleh Termohon adalah “TIDAK SAH”, oleh karena proses penyelidikan yang selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah kurang cermat dan kurang hati-hati, oleh karena perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana;
- Menyatakan SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor : S.Tap/189/XII/ 2023/Ditreskrimum, tanggal 2 Desember 2023, oleh Ditreskrimum Polda Sulsel, dan SURAT PEMBERITAHUAN PENETAPAN TERSANGKA Nomor : B/2556/XII/ RES.1.9/2023/Krimum, tertanggal 8 Desember 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan segala turunannya adalah “Tidak Sah” dan “Tidak Berdasar Hukum”;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Para Pemohon dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas diri Para Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|