Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat untuk keseluruhan
- Menyatakan Pihak Penggugat adalah Pihak yang beritikad baik dalam Perjanjian.
- Menyatakan Pihak Tergugat adalah Pihak yang beritikad buruk
- Memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian materil dari Penggugat berikut pokok hutang sebesar Rp.324.000.000 (Tiga Ratus Duapuluh Empat Juta Rupiah ) secara serta merta.
- Memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian immateril dari Penggugat sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta) secara serta merta.
- Menghukum Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,-(Seratus Ribu Rupiah ) Perhari atas keterlambatan Tergugat satu melaksanakan isi Putusan dalam Perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini secara tanggung renteng.
|