Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2024/PN Mks DG KENANG Muhtar A. Kuraisy Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DG KENANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LA ODE ARMY KARIM, SH.DG KENANG
Tergugat
NoNama
1Muhtar A. Kuraisy
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Camat Panakkukang/PPAT Kecamatan Panakkukang (Kepala Kantor Camat Panakkukang)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penguggat adalah Ahli waris dari ahli waris Almarhum Dg Bajo (Batjo Bin Njambe) yang telah meninggal dunia pada tangal 12 Februari tahun 2013;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan mendirikan apapun di atas Tanah atau Obyek 4x6 sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat atau ahli waris Almarhum Dg Bajo (Batjo Bin Njambe) berhak atas Tanah atau Objek sengketa 4x6 a quo atau Hak milik dari ahli waris Bajo (Batjo Bin Njambe);
  5. Membatalkan Akte Jual Beli antara Muhtar A. Kuraisy sebagai pihak Pembeli dan Hj. Mariyati melalui Borahima (suami dari Hj, Mariati), sebagai penjual  dengan Akta Jual Beli Pertama Nomor 103/III/3/KP/IV/2009 Seluas 60 m2 Tahun 2009 dan Akta Jual Beli Kedua Nomor 87/2023 tertanggal 27 November 2023, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat (Kantor Kecamatan Panakkukang/Pejabat Pembuat Akta Sementara) (PPATS) Kecamatan Panakkukang  atas nama Andi Pangerang Nur Akbar, S. STP, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara sebagai pihak yang berwenang untuk itu;
  6. Menghukum Terguggat dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah atau Obyek sengketa 4x6 kepada Penguggat atau Ahli waris Almarhum Dg Bajo (Batjo Bin Njambe) dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa ada beban dan resiko;
  7. Menyatakan segala surat atau alas hak yang diterbitkan Turut Tergugat atas Tanah atau Obyek sengketa 4x6 adalah tidak mengikat dan tidak sah;
  8. Menghukum Tergugat membongkar Bangunan yang ada di atas Tanah atau Obyek Sengketa 4x6  atas biaya masing-masing dan segera mengosongkan;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson) kepada Penguggat sebesar  Rp. 5000.000 (lima juta rupiah/hari, jika para tergugat lalai dan atau tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah atau obyek sengketa 4x6;
  11. Menyatakan bahwa putusan dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, banding, atau kasasi (Executie Bijvoraad);
  12. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat  secara tangung renteng membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak