Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbedaan penulisan identitas PEMOHON berupa Nama dan tempat kelahiran pada Akta Kelahiran Nomor 800/IST/CS/2002, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7306082005970001, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371021912230001 berbeda dengan Buku Nikah Nomor 73710/1102202/3002 dan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Nomor DN-19 Mk 0022281;
- Menetapkan bahwa penulisan nama MUHRIM pada Akta Kelahiran Nomor 800/IST/CS/2002, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7306082005970001, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371021912230001 diperbaiki menjadi MUHRIM SITURU sesuai dengan Buku Nikah Nomor 73710/1102202/3002 dan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Nomor DN-19 Mk 0022281;
- Menetapkan bahwa penulisan tempat kelahiran PEMOHON pada Akta Kelahiran Nomor 800/IST/CS/2002, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7306082005970001, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371021912230001 diperbaiki menjadi SUNGGUMINASA sesuai dengan Buku Nikah Nomor 73710/1102202/3002 dan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Nomor DN-19 Mk 0022281;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan perbaikan paspor PEMOHON pada Kantor Imigrasi Makassar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|