Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
680/Pid.B/2024/PN Mks MUH. IRFAN F, S.H ALDIAN SAPUTRA RAHMAT N. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 680/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3860/P.4.10.5/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. IRFAN F, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDIAN SAPUTRA RAHMAT N.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa ALDIAN SAPUTRA RAHMAT N ALS ALDI bersama-sama saksi ISWANTO (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 00.50 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jl. Abu Bakar Lambogo II Kec. Makassar Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai pembantu kejahatan yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yakni korban ARDI, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

 

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, saksi ISWANTO mengajak Terdakwa untuk mencari istrinya. Kemudian dengan menggunakan sepeda motor, saksi ISWANTO membonceng Terdakwa menuju kerumah mertuanya di Jl. Mappanyuki Kota Makassar. Setelah sampai didekat rumah mertua saksi ISWANTO, tepat dilorong dekat rumah mertua saksi ISWANTO, Terdakwa dan saksi ISWANTO langsung bertanya kepada salah seorang warga yang berada dilorong tersebut dan langsung bertanya dan mengatakan “masih sering kau lihat istriku dijemput keluar !” dan kemudian dijawab oleh warga tersebut dan menyampaikan bahwa “iya ciri-cirinya menggunakan sepeda motor genio, orangnya pendek berkumis”. Berselang beberapa saat saksi ISWANTO bersama dengan Terdakwa langsung balik hendak kembali kerumah saksi ISWANTO, namun ditengah perjalanan, Terdakwa meminta tolong kepada saksi ISWANTO untuk mengantar kerumahnya hendak membuang air besar. Setelah itu, saksi ISWANTO menyampaikan kepada Terdakwa akan menjemputnya setelah saksi ISWANTO balik dari rumahnya.

 

  • Bahwa sesampainya saksi ISWANTO dirumahnya, saksi ISWANTO langsung mengambil sebilah badik dan disimpan atau diselipkan dicelananya. Kemudian saksi ISWANTO dengan mengendarai sepeda motor menuju kerumah Terdakwa dan menyampaikan kepada Terdakwa “ayomi pergi cari Ardi” yang langsung disetujui oleh Terdakwa yang dimana Terdakwa mengetahui jika saksi ISWANTO hendak mencari korban ARDI untuk mengklarifikasi hubungan istrinya dengan korban ARDI dan kemudian Terdakwa tidak mengetahui bahwa saksi ISWANTO membawa sebilah badik yang sudah diambil dari rumahnya dan tidak melihat Terdakwa menyelipkan sebilah badik tersebut dipinggang saksi ISWANTO. Selanjutnya saksi ISWANTO yang membonceng Terdakwa kemudian mencari korban ARDI di Jl. Abu Bakar Lambogo dan pada saat melintas di Jl. Abu Bakar Lambogo II, saksi ISWANTO melihat korban ARDI sedang duduk-duduk diatas sepeda motornya. Selanjutnya saksi ISWANTO menghentikan sepeda motornya dan Terdakwa langsung menghampiri korban ARDI sambil berhadapan dengan jarak 1 (satu) meter hendak mempertanyakan hubungannya korban ARDI dengan istri saksi ISWANTO. Namun sebelum Terdakwa bertanya kepada korban ARDI, tiba-tiba dari belakang saksi ISWANTO mengambil sebilah badik yang diselipkan dicelananya kemudian dari samping kanan Terdakwa, saksi ISWANTO langsung menusuk menggunakan sebilah badik sebanyak 1 (satu) kali kearah korban ARDI dan mengenai bagian perutnya hingga korban ARDI terjatuh dari sepeda motornya. Selanjutnya saksi ISWANTO kembali hendak menusuk korban ARDI namun seketika itu juga korban ARDI menepis menggunakan lengannya dan berusaha berdiri kemudian berusaha  melarikan diri kearah Lorong I. melihat saksi ISWANTO menusuk dengan menggunakan sebilah badik saksi ABIL, saksi NEHRU, saksi DANDI hendak melerai namun pada saat itu, saksi ISWANTO mengejar korban ARDI dan langsung menarik bajunya dari belakang sehingga korban ARDI langsung terjatuh.

 

  • Bahwa pada saat korban ARDI terjatuh, saksi NEHRU berusaha untuk membantunya dengan mengambil pot bunga hendak melemparkan kearah saksi ISWANTO, namun seketika itu juga, Terdakwa memegang dan menarik tangan saksi NEHRU dan mengatakan “mauko juga ikut campur kau tailaso” yang pada saat itu juga didengar oleh saksi SALSABILA. Kemudian pada saat korban ARDI terjatuh, saksi ISWANTO langsung menusuk bagian ketiak kanan dan pinggangnya secara berulang kali kemudian korban ARDI berusaha membalikkan badannya dan langsung menusuk kembali pada bagian punggungnya secara berulang kali. Melihat korban ARDI tidak berdaya, saksi ISWANTO langsung melarikan diri sementara Terdakwa langsung mengambil sepeda motor dan turut melarikan diri. Setelah itu, saksi ABIL, saksi NEHRU, saksi DANDI serta beberapa masyarakat setempat berusaha untuk membawa korban ARDI kerumah sakit untuk diberikan tindakan medis lebih lanjut. Namun pada saat korban ARDI sampai dirumah sakit, tidak lama berselang korban ARDI meninggal dunia.

 

  • Bahwa atas perbuatan diri Terdakwa bersama dengan saksi ISWANTO, korban ARDI meninggal dunia sebagaimana surat Visum Et Repertum No. R/02/VER/I/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fourenty Kusuma selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Pelamonia Makassar dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

  1. Bahu : terdapat satu buah luka terbuka dibahu depan kiri.
  2. Lengan atas kanan : terdapat dua buah luka terbuka dilengan atas kanan.
  3. Ketiak kanan : terdapat dua buah luka terbuka dilengan atas kanan.
  4. Punggung : terdapat tujuh buah luka terbuka dipunggung

Kesimpulan : luka diakibatkan oleh benda tajam

 

  • Bahwa benar korban ARDI telah meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor : 093/IGD/RSUD/XII/2023 tanggal 31 Desember 2024 yang dibuat dan dikeluarkan oleh dr. Fourenty Kusuma selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Pelamonia Makassar.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli DR. Syarif Saddam Rivanie Parawansa, S.H.,M.H atas perbuatan diri Terdakwa yang menemani saksi ISWANTO yang dimana Terdakwa Terdakwa ini merupakan pembantu saat dilakukannya tindak pidana pembunuhan. Terdakwa juga ini saat kejadian melihat dan sama sekali tidak berusaha untuk melerai / memisahkan antara saksi ISWANTO dengan korban ARDI. Menurut ahli, Terdakwa merupakan pembantu saat dilakukannya aksi tindak pidana pembunuhan, dengan cara Terdakwa ini ikut memberikan sarana atau kesempatan kepada saksi ISWANTO untuk menghabisi nyawa korban ARDI dengan cara membiarkan saksi ISWANTO tanpa ada usaha untuk memisahkan / melerai korban dan pelaku. Adapun Terdakwa menurut ahli merupakan pembantu saat dilakukannya peristiwa tersebut dan melanggar Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP ------------------------------------------------------------------------

 

---------------- ATAU ---------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa ALDIAN SAPUTRA RAHMAT N ALS ALDI bersama-sama saksi ISWANTO (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 00.50 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jl. Abu Bakar Lambogo II Kec. Makassar Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai pembantu kejahatan yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yakni korban ARDI, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, saksi ISWANTO mengajak Terdakwa untuk mencari istrinya. Kemudian dengan menggunakan sepeda motor, saksi ISWANTO membonceng Terdakwa menuju kerumah mertuanya di Jl. Mappanyuki Kota Makassar. Setelah sampai didekat rumah mertua saksi ISWANTO, tepat dilorong dekat rumah mertua saksi ISWANTO, Terdakwa dan saksi ISWANTO langsung bertanya kepada salah seorang warga yang berada dilorong tersebut dan langsung bertanya dan mengatakan “masih sering kau lihat istriku dijemput keluar !” dan kemudian dijawab oleh warga tersebut dan menyampaikan bahwa “iya ciri-cirinya menggunakan sepeda motor genio, orangnya pendek berkumis”. Berselang beberapa saat saksi ISWANTO bersama dengan Terdakwa langsung balik hendak kembali kerumah saksi ISWANTO, namun ditengah perjalanan, Terdakwa meminta tolong kepada saksi ISWANTO untuk mengantar kerumahnya hendak membuang air besar. Setelah itu, saksi ISWANTO menyampaikan kepada Terdakwa akan menjemputnya setelah saksi ISWANTO balik dari rumahnya.

 

  • Bahwa sesampainya saksi ISWANTO dirumahnya, saksi ISWANTO langsung mengambil sebilah badik dan disimpan atau diselipkan dicelananya. Kemudian saksi ISWANTO dengan mengendarai sepeda motor menuju kerumah Terdakwa dan menyampaikan kepada Terdakwa “ayomi pergi cari Ardi” yang langsung disetujui oleh Terdakwa yang dimana Terdakwa mengetahui jika saksi ISWANTO hendak mencari korban ARDI untuk mengklarifikasi hubungan istrinya dengan korban ARDI dan kemudian Terdakwa tidak mengetahui bahwa saksi ISWANTO membawa sebilah badik yang sudah diambil dari rumahnya dan tidak melihat Terdakwa menyelipkan sebilah badik tersebut dipinggang saksi ISWANTO. Selanjutnya saksi ISWANTO yang membonceng Terdakwa kemudian mencari korban ARDI di Jl. Abu Bakar Lambogo dan pada saat melintas di Jl. Abu Bakar Lambogo II, saksi ISWANTO melihat korban ARDI sedang duduk-duduk diatas sepeda motornya. Selanjutnya saksi ISWANTO menghentikan sepeda motornya dan Terdakwa langsung menghampiri korban ARDI sambil berhadapan dengan jarak 1 (satu) meter hendak mempertanyakan hubungannya korban ARDI dengan istri saksi ISWANTO. Namun sebelum Terdakwa bertanya kepada korban ARDI, tiba-tiba dari belakang saksi ISWANTO mengambil sebilah badik yang diselipkan dicelananya kemudian dari samping kanan Terdakwa, saksi ISWANTO langsung menusuk menggunakan sebilah badik sebanyak 1 (satu) kali kearah korban ARDI dan mengenai bagian perutnya hingga korban ARDI terjatuh dari sepeda motornya. Selanjutnya saksi ISWANTO kembali hendak menusuk korban ARDI namun seketika itu juga korban ARDI menepis menggunakan lengannya dan berusaha berdiri kemudian berusaha  melarikan diri kearah Lorong I. melihat saksi ISWANTO menusuk dengan menggunakan sebilah badik saksi ABIL, saksi NEHRU, saksi DANDI hendak melerai namun pada saat itu, saksi ISWANTO mengejar korban ARDI dan langsung menarik bajunya dari belakang sehingga korban ARDI langsung terjatuh.

 

  • Bahwa pada saat korban ARDI terjatuh, saksi NEHRU berusaha untuk membantunya dengan mengambil pot bunga hendak melemparkan kearah saksi ISWANTO, namun seketika itu juga, Terdakwa memegang dan menarik tangan saksi NEHRU dan mengatakan “mauko juga ikut campur kau tailaso” yang pada saat itu juga didengar oleh saksi SALSABILA. Kemudian pada saat korban ARDI terjatuh, saksi ISWANTO langsung menusuk bagian ketiak kanan dan pinggangnya secara berulang kali kemudian korban ARDI berusaha membalikkan badannya dan langsung menusuk kembali pada bagian punggungnya secara berulang kali. Melihat korban ARDI tidak berdaya, saksi ISWANTO langsung melarikan diri sementara Terdakwa langsung mengambil sepeda motor dan turut melarikan diri. Setelah itu, saksi ABIL, saksi NEHRU, saksi DANDI serta beberapa masyarakat setempat berusaha untuk membawa korban ARDI kerumah sakit untuk diberikan tindakan medis lebih lanjut. Namun pada saat korban ARDI sampai dirumah sakit, tidak lama berselang korban ARDI meninggal dunia.

 

  • Bahwa atas perbuatan diri Terdakwa bersama dengan saksi ISWANTO, korban ARDI meninggal dunia sebagaimana surat Visum Et Repertum No. R/02/VER/I/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fourenty Kusuma selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Pelamonia Makassar dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

  1. Bahu : terdapat satu buah luka terbuka dibahu depan kiri.
  2. Lengan atas kanan : terdapat dua buah luka terbuka dilengan atas kanan.
  3. Ketiak kanan : terdapat dua buah luka terbuka dilengan atas kanan.
  4. Punggung : terdapat tujuh buah luka terbuka dipunggung

Kesimpulan : luka diakibatkan oleh benda tajam

 

  • Bahwa benar korban ARDI telah meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor : 093/IGD/RSUD/XII/2023 tanggal 31 Desember 2024 yang dibuat dan dikeluarkan oleh dr. Fourenty Kusuma selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Pelamonia Makassar.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli DR. Syarif Saddam Rivanie Parawansa, S.H.,M.H atas perbuatan diri Terdakwa yang menemani saksi ISWANTO yang dimana Terdakwa Terdakwa ini merupakan pembantu saat dilakukannya tindak pidana pembunuhan. Terdakwa juga ini saat kejadian melihat dan sama sekali tidak berusaha untuk melerai / memisahkan antara saksi ISWANTO dengan korban ARDI. Menurut ahli, Terdakwa merupakan pembantu saat dilakukannya aksi tindak pidana pembunuhan, dengan cara Terdakwa ini ikut memberikan sarana atau kesempatan kepada saksi ISWANTO untuk menghabisi nyawa korban ARDI dengan cara membiarkan saksi ISWANTO tanpa ada usaha untuk memisahkan / melerai korban dan pelaku. Adapun Terdakwa menurut ahli merupakan pembantu saat dilakukannya peristiwa tersebut dan melanggar Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338  KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya