Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | 1.Aprianti Burhan, S. Sos. 2.Devi Julita sari, A. Md. |
Klinik Rumah Sehat Baznas Makassar | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jul. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Jul. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal dan alasan hukum yang diuraikan tersebut di atas, maka Penggugat I dan Penggugat II, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk memutuskan dengan Amar Putusan sebagai berikut: PRIMAIR
Total kekurangan Upah Minimum Kota Makassar dari Oktober 2020 sampai dengan Oktober 2022 sebesar Rp. 46.767.920,- (Empat puluh enam juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah); b. PENGGUGAT II
Total kekurangan upah Kota Makassar Minimum dari Oktober 2020 sampai dengan Oktober 2022 sebesar Rp. 35.062.591,- (Tiga puluh lima juta enam puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah); 9.Menghukum Tergugat membayar uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang pengganti hak Pasal 156 ayat (4) undang-undang No. 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan kepada Penggugat I dan Penggugat II secara tunai dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut: a. PENGGUGAT I
18 x UMK 2022 18 x Rp. 3.294.962 = Rp. 59.309.316,- (Lima puluh sembilan juta tiga ratus sembilan ribu tiga ratus enam belas rupiah);
5 x Rp. 3.294.962 = Rp. 16.474.810,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah)
Cuti 12 hari x Rp. 131.794 = Rp. 1.581.581,- 15 % x Rp. 3.294.962 = Rp. 8.896.397,- TOTAL HAK PHK (pesangon + Masa kerja + Hak) sebesar Rp. 86.262.104,- (delapan puluh enam juta dua ratus enam puluh dua ribu seratus empat rupiah); b.PENGGUGAT II
18 x UMK 2022 18 x Rp. 3.294.962 = Rp. 59.309.316,- (Lima puluh sembilan juta tiga ratus sembilan ribu tiga ratus enam belas rupiah);
5 x Rp. 3.294.962 = Rp. 16.474.810,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah)
Cuti 12 hari x Rp. 131.794 = Rp. 1.581.581,- 15 % x Rp. 3.294.962 = Rp. 8.896.397,- TOTAL HAK PHK (pesangon + Masa kerja + Hak) sebesar Rp. 86.262.104,- (delapan puluh enam juta dua ratus enam puluh dua ribu seratus empat rupiah); 10.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitsvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Kasasi; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |