Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2024/PN Mks 1.SITI AMIRAH AETI PITER SE
2.ANDI NURMAN MAKKING, MSi
NOVIANTO TEGUH WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 28 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI AMIRAH AETI PITER SE
2ANDI NURMAN MAKKING, MSi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRIR SYAM.SHSITI AMIRAH AETI PITER SE
2SYAHRIR SYAM.SHANDI NURMAN MAKKING, MSi
Tergugat
NoNama
1NOVIANTO TEGUH WIDODO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar;
  3. Membatalkan Putusan penetapan eksekusi untuk seluruhnya mengingat Terlawan terindikasi telah memberikan keterangan palsu di persidangan.
  4. Menyatakan Pelawan beritikad baik, sehingga kepadanya diberikan waktu penundaan pembayaran selama 2 tahun untuk melakukan pelunasan keseluruhan sisa utang sebesar                Rp. 1.685.793.473,- atau memberikan kesempatan untuk membayar sisa hutang sebesar                    Rp. 70.241.395,- Per bulan selama selama 2 (dua) tahun atau 24 bulan angsuran.
  5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini yang ditimbulkan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak