Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan tanda tangan dari tandatangan lama sebagaimana dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor 7472065211760002, Kartu Keluarga Nomor 7371131503210010 dan Paspor dengan Nomor A9399894 milik Pemohon, menjadi tanda tangan baru sebagaimana dalam spesimen tanda tangan baru;
- Menetapkan bahwa perubahan spesimen Tanda Tangan Pemohon adalah sebagai berikut :
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Kantor Imigrasi atau instansi-instansi terkait lainnya untuk menerima dan mencatat perubahan tanda tangan Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|