Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
517/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H HAIDIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 517/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-585/P.4.10.8/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIDIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa HAIDIL Bin DG. HARIS pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pampang Kel. Pampang Kec. Panakukkang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa ingin menggunakan narkotika sehingga Terdakwa bertemu dengan Sdr. MUSAFIR Als GALANG di Jalan Pampang Kel. Pampang Kec. Panakukkang Kota Makassar, selanjutnya Terdakwa meminta kepada Sdr. MUSAFIR untuk dibelikan kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. MUSAFIR lalu Sdr. MUSAFIR pergi meninggalkan Terdakwa. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. MUSAFIR datang kembali lalu menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya dan menyimpannya didalam kantong celananya lalu Terdakwa pergi meninggalkan Sdr. MUSAFIR. Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 21.30 wita petugas kepolisian diantaranya Saksi ROY MANSYAH dan Saksi FERDIANSYAH HAFID yang sementara melakukan penyelidikan terhadap informasi penyalahgunaan narkotika di Jalan Pampang Kota Makassar melihat Terdakwa yang mencurigakan lalu menghentikannya serta melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu dari kantong celana Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0025/NNF/I/2023, tanggal 08 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka HAIDIL Bin DG. HARIS dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0454 gram dan 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa HAIDIL Bin DG. HARIS pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pampang Kel. Pampang Kec. Panakukkang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa ingin menggunakan narkotika sehingga Terdakwa bertemu dengan Sdr. MUSAFIR Als GALANG di Jalan Pampang Kel. Pampang Kec. Panakukkang Kota Makassar, selanjutnya Terdakwa meminta kepada Sdr. MUSAFIR untuk dibelikan kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. MUSAFIR lalu Sdr. MUSAFIR pergi meninggalkan Terdakwa. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. MUSAFIR datang kembali lalu menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya dan menyimpannya didalam kantong celananya lalu Terdakwa pergi meninggalkan Sdr. MUSAFIR. Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 21.30 wita petugas kepolisian diantaranya Saksi ROY MANSYAH dan Saksi FERDIANSYAH HAFID yang sementara melakukan penyelidikan terhadap informasi penyalahgunaan narkotika di Jalan Pampang Kota Makassar melihat Terdakwa yang mencurigakan lalu menghentikannya serta melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan menemukan Terdakwa telah memiliki, menyimpan, atau menguasai barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu dari kantong celana Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0025/NNF/I/2023, tanggal 08 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka HAIDIL Bin DG. HARIS dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0454 gram dan 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya