Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
479/Pid.Sus/2024/PN Mks RESKIANISARI, SH HASRUL Alias JOLLORO Bin HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 479/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2935 /P.4.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESKIANISARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASRUL Alias JOLLORO Bin HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa Hasrul alias Jolloro, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Sukamana Kecamatan Panakukang Kota Makassar, atau disuatu tempat lain daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita, Terdakwa bertemu dengan Ponco (belum tertangkap/Dpo) di Jalan Sukamana Kecamatan Panakukang Kota Makassar, kemudian terdakwa menawarkan diri untuk membeli sabu-sabu milik Ponco, pada saat itu Terdakwa mengatakan hanya memilik uang Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya dibayar setelah sabu-sabu tersebut habis terjual dan disepakati oleh Ponco, setelah itu Ponco menyuruh Terdakwa untuk menunggu sedangkan Ponco pergi mengambil sabu-sabu miliknya, tidak lama kemudian Ponco datang dan memberikan Terdakwa sabu-sabu sebanyak 2 (dua) sachet, 2 (dua) bungkus sachet plastik kosong serta timbangan digital, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Ponco sebagai harga sabu-sabu;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa sabu-sabu menuju kerumahnya yang terletak di Jalan Paropo 3b Kelurahan Paropo Kecamatan Panakukang Kota Makassar, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar dan sabu-sabu tersebut dibagi menjadi 14 (empat belas) masing-masing 12 (duabelas) sachet plastik sedang dan 2 (dua) sachet plastik kecil kemudian disimpan didalam dompet warna hitam, sedangkan timbangan digital Terdakwa simpan dibawah kantong plastik pakaian Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 16.00 Wita, Saksi Edi Isbandi dan Saksi Tudi Restu yang merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Makassar melakukan pemantauan di sekitar Jalan Paropo karena diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Paropo ada seseorang yang keluar masuk rumah sering melakukan transaksi sabu-sabu, sehingga pada pukul 17.00 Wita Saksi Edi Isbandi dan Saksi Tudi Restu mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan Terdakwa sedang berada didalam kamar, kemudian Saksi Edi Isbandi dan Saksi Tudi Restu memperkenalkan diri sambil melakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) sachet plastik berisi sabu-sabu, 2 (dua) sachet plastik sedang berisi sabu-sabu, 3 (tiga) sachet plastik klip kosong, 2 (dua) bungks plastik klip kosong, 1 (satu) batang pipet plastik dan 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan dibawah kantong plastik pakaian yang berada diatas kasur;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa yang diakui jika sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Ponco dengan cara dibeli dan rencananya akan dijual;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Makassar untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0084/NNF/I/2024 tanggal 15 Januar 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Asmawati, S.H, M.Kes, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Makassar menyimpulkan bahwa 12 (dua belas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,5078 (nol koma lima nol tujuh delapan) gram, 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,3544 (nol koma tiga lima empat empat) gram milik Terdakwa Hasrul alias Jolloro adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2024 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

----- Bahwa Bahwa Terdakwa Hasrul alias Jolloro, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Paropo 3b Kelurahan Paropo Kecamatan Panakukang Kota Makassar, atau disuatu tempat lain daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wita, Saksi Edi Isbandi dan Saksi Tudi Restu yang merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Makassar melakukan pemantauan di sekitar Jalan Paropo karena diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Paropo ada seseorang yang keluar masuk rumah sering melakukan transaksi sabu-sabu, sehingga pada pukul 17.00 Wita Saksi Edi Isbandi dan Saksi Tudi Restu mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan Terdakwa sedang berada didalam kamar, kemudian Saksi Edi Isbandi dan Saksi Tudi Restu memperkenalkan diri sambil melakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) sachet plastik berisi sabu-sabu, 2 (dua) sachet plastik sedang berisi sabu-sabu, 3 (tiga) sachet plastik klip kosong, 2 (dua) bungks plastik klip kosong, 1 (satu) batang pipet plastik dan 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan dibawah kantong plastik pakaian yang berada diatas kasur;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa yang diakui jika sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Ponco dengan cara dibeli dan rencananya akan dijual;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Makassar untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak meiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0084/NNF/I/2024 tanggal 15 Januar 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Asmawati, S.H, M.Kes, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Makassar menyimpulkan bahwa 12 (dua belas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,5078 (nol koma lima nol tujuh delapan) gram, 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,3544 (nol koma tiga lima empat empat) gram milik Terdakwa Hasrul alias Jolloro adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2024 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya