Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Mks PT. KLANAFAT PUTRA 1.R.EKA PRIYANTO
2.ARIEF FRUWAHYUDI
Penetapan Kembali Majelis/PP
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Mks
Tanggal Surat Selasa, 10 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. KLANAFAT PUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGUSTINUS JEHAMIN,SHPT. KLANAFAT PUTRA
Termohon
NoNama
1R.EKA PRIYANTO
2ARIEF FRUWAHYUDI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

MENGADILI :

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Primair

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan     PEMOHON     Sah     menurut    hukum     untuk     mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit ke Pengadilan Niaga Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar;
  3. Menyatakan  Pemohon  berada  dalam     keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
  4. Mengangkat salah seorang Hakim Pengawas yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar untuk kepailitan tersebut;
  5. Mengangkat      seorang     Kurator     dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar untuk kepailitan ini;
  6. Membebankan    biaya    permohonan    ini    kepada    TERMOHON     I    dan TERMOHON II;
  7. B Subsidair
  8. Atau, apabila Ketua Pengadilan Niaga Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil- adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak