Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
161/Pdt.G/2024/PN Mks PT. Sungai Tangka Sejahtera Kodam XIV Hasanuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 161/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sungai Tangka Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMAKAGIANSAR SHPT. Sungai Tangka Sejahtera
Tergugat
NoNama
1Kodam XIV Hasanuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perjanjian kerjasama Nomor: SPK/1/I/2022 tanggal 28 Januari 2022.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi karena Pihak Tergugat tidak mentaati perjanjian kerjasama antara Penggugat dan Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai biayah renovasi obyek Perjanjian kerjasama sebesar Rp. 3.450.000.000,00- ( tiga milyar empat ratus lima pulu juta rupiah ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak