Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
503/Pid.Sus/2024/PN Mks YUSNITA, SH ZAMRONI, ST Alias Mr. TM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 503/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3042/P.4.10.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSNITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAMRONI, ST Alias Mr. TM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       KESATU

Bahwa Terdakwa ZAMRONI, ST Alias Mr. TM pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Abubakar Lambogo Kota Makassar atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan Informasi Elektronik dan / atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2), yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa Terdakwa ZAMRONI, ST Alias Mr. TM adalah pendiri atau ketua dari kelompok Taklim Makrifat adapun tujuan Terdakwa mendirikan Taklim Makrifat yaitu untuk mengedukasi masyarakat bahwa agama bermula dari makrifatullah sesuai sabda Nabi awaluddin makrifatullah yakni awal mulai beragama adalah saat kenal Allah SWT dan akhiruddin makrifatullah yakni akhir orang beragama adalah beserta/berkenalan bersama Allah SWT sementara orang sekarang kebanyakan hanya paham sebatas teori saja agar agama bisa berfungsi sebagai rahmatanlilalamin dan Terdakwa menggunakan lonceng atau bel digunakan sebagai tanda bahwa Taklim Makrifat dari latar belakang tarekat Naqsyabandiah Kholidiyah (Afiliasi Yayasan Wasilah Naqs Nusantara / Majelis Taklim Tarekat Naqsyahbandiyah Kholidiyah di Makassar);
  • Bahwa cara Terdakwa berdakwa dalam Taklim Makrifat yaitu memposting video youtube dan facebook yang ketika ada yang tertarik Terdakwa arahkan untuk ke pengurus wilayah masing-masing dan adapun persyaratannya karena Taklim Makrifat merupakan ilmu khusus (bukan ilmu syariat) maka diberlakukan syarat khusus seperti kerja bakti dan membayar administrasi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk pembangunan surao tetapi untuk internal yakni jamaah Taklim Makrifat yang mengajak orang lain atau offline gratis tapi ketika online itu membayar agar tidak sembarang orang yang belajar Taklim Makrifat. Adapun kurikulumnya adalah dzikir sendiri di rumah kemudian bersama dzikir jamaah ditempat majelis seminggu sebanyak 2 (dua) kali pada hari Senin dan Kamis mulai 08.00 Wita sampai jam 09.00 Wita malam yang didahului sholat Isya berjamaan terlebih dahulu dan ada waktu-waktu tertentu melaksanakan suluk / khalwat / dzikir selama 10 hari berturut- turut dan sholat berjamaah 5 waktu tidak putus selama suluk dan jamaah Taklim Makrifat Terdakwa anjurkan untuk ikut kerja bakti pembangunan surau yang tenaga pembangunan dan biaya swadaya dari jamaah sendiri;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan dakwah ke daerah di wilayah seluruh Indonesia dan Terdakwa juga melakukan dakwah di rumah-rumah jamaah pengikut Taklim Makrifat diantaranya yang berada di Jalan Abu Bakar Lambogo Kota Makassar tepatnya rumah jamaah Sdri. Wati merupakan tempat Majelis Dzikir sekaligus Kantor Yayasan Wasilah NAQS Nusantara dan Terdakwa juga menggunakan media Sosial Media YouTube sebagai media dakwah dengan mengupload/  memosting/ meng unggah video dakwahnya untuk dapat diliaht oleh semua orang pengguna Youtube melalui akun Youtube Taklim Makrifat URL : https://www.youtube.com/@taklimmakrifat/videos yang merupakan milik ZAMRONI, S.T. Alias Mr. TM;  

           

  • Bahwa saksi HANIF AJI MUSLIM, S.Pd., M.Pd pihak dari BMI (Brigade Muslim Indonesia) mendapat kiriman video dari teman saksi yang bernama MUHAMMAD ZULKIFLI, S.T. M.M. melalui pesan Whatsapp pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 23.21 WITA mengingat adanya 2 (dua) video yakni :
  1.   Pada akun Youtube Taklim Makrifat URL : https://www.youtube.com/@taklimmakrifat/videos yang pada konten video berjudul Mr. TM Tahu Kelemahan Ulama-ulama Dunia, Sehingga Tidak Bisa Dibantah Oleh Siapapun URL : https://www.youtube.com/watch?v=DIqb-_Qc4fU Berdurasi 23 Menit 08 Detik seorang bernama ZAMRONI, ST Alias Mr. TM mengatakan bahwa "Mengaji tidak penting karena bukan ajaran Nabi" (pada menit 03.00 – 03.30);

 

  1.   Pada video lainnya yang berjudul : Syari'at Itu Harusnya Dipraktekkan Bukan Sekedar Dimengerti Saja URL : https://www.youtube.com/watch?v=YRmfrRLNdYI Berdurasi 29 Menit 28 Detik seorang bernama ZAMRONI, ST Alias Mr. TM mengucapkan penghinaan terhadap ulama atau MUI dengan kata “Jancokk” (pada menit 16.15 – 16.45) lalu mengatakan “Allah yang didunia itu wujudnya laki-laki” dan “Nabi Muhammad bukan Rasululloh terakhir” (pada menit 19.45 – 20.30);

 

  •    Bahwa Terdakwa telah Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan kegiatannya dengan aktifitas membagikan video pada chanel youtube sehingga dapat dilihat oleh banyak orang, dan akibat postingan Terdakwa tersebut  keresahan di masyarakat, sehingga ada sekira 20 (dua puluh) orang lebih dari FPI (Front Persaudaraan Islam) dan warga sekitar yang berjumlah sekitar 100 (seratus) orang mendatangi  Sekretariat Taklim Makrifat di Jl. Abu bakar Lambogo Makassar sehingga pihak kepolisian dan tokoh masyarakat hadir untuk melakukan mediasi terhadap kelompok Taklim Makrifat dan kelompok masyarakat. Bahwa tindak lanjut dari pertemuan Aparat Kepolisian, Tokoh Agama dan Yayasan Majelis Dzikir Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiyah di Polsek Makassar yaitu pihak Yayasan tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan Majelis Dzikir Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiyah yang dilaksanakan dikediaman Sdri. WATI sampai ada izin resmi;
  •    Bahwa terhadap hasil dari pertemuan tersebut menjadi dasar Kejaksaan Negeri Makassar dalam mengambil tindakan dan akan dibahas bersama melalui Forum Tim Pakem Kota Makassar terkait adanya dugaan aliran sesat Majelis Dzikir yang menyimpang dari ajaran Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiyah yang berkembang di Wilayah Kota Makassar dan setelah dilakukan Puldata / Pulbaket terkait dugaan aliran sesat tersebut untuk selanjutnya Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar segera mengambil sikap dengan mengeluarkan fatwa resmi.
  •    Bahwa berdasarkan hasil Rapat Tim Pakem Kota Makassar pada tanggal 06 Februari 2024 dan Hasil Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Provinsi Suslawesi Selatan pada tanggal 09 Februari 2024 tentang adanya dugaan aliran sesat terhadap Majelis Dzikir Tarekat Naqsyahbandiyah Khalidiyah tersebut telah diterbitkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 005 Tahun 2024 Tanggal 10 Februari 2024 tentang Taklim Makrifat Pimpinan Mr. TM (Afiliasi Yayasan Wasilah Naqs Nusantara / Majelis Taklim Tarekat Naqsyahbandiyah Kholidiyah di Makassar) dengan memperhatikan beberapa poin berikut :

 

 

 

 

 

  • Pertama:

------- Telah berkembang pemahaman dan pengamalan keagamaan di Kota Makassar dan sekitarnya. Serta kanal Youtube “Taklim Makrifat” pimpinan Mr. TM (Zamroni) yang terindikasi menyimpang dari ajaran agama Islam.

  • Kedua:

- Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan telah membentuk tim untuk melakukan penelitian lapangan guna mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait pemahaman dan pengamalan jamaah yang bersangkutan. Hasil penelitian ditemukan hal-hal yang diidentifikasi menyimpang dari ajaran Islam yang benar, antara lain:

  1. Keyakinan tentang adanya Rasul yang datang setelah Nabi Muhammad Saw;
  2. Keyakinan tentang wujud Allah Swt adalah berupa laki-laki yang dapat dilihat denganmata;
  3. Pandangan tentang mengaji (membaca Al-Qur’an) bukan ajaran Nabi Muhammad Saw:
  4. Keyakinan bahwa syariat harus ditinggalkan untuk menuju makrifat;
  5. Menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang benar;
  6. Zakat dan sedekah wajib dibayarkan kepada guru Mr. TM;
  7. Orang yang melaksanakan shalat secara syariat masuk neraka wail;
  8. Menyebarkan kebencian dan permusuhan atas nama agama dengan merendahkan paraulama dan pemerintah.
  • Ketiga:

Setelah dilakukan pengkajian dan mudzakarah terhadap ajaran kelompok ini, maka disimpulkan bahwa ajaran tersebut Sesat dan Menyesatkan, karena dapat merusak Ajaran Islam sebagai berikut:

  1. Menyalahi Rukun Islam, Rukun Iman dan Konsep Ihsan;
  2. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir;
  3. Menyerupakan Allah Swt dengan manusia (laki-laki);
  4. Mengingkari perintah membaca Al-Qur’an;
  5. Mengingkari perintah syariat shalat;
  6. Menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang benar;
  7. Menyalahi Fiqih dan Undang-Undang Zakat;
  8. Menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat

 

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan FATWA TENTANG ALIRAN TAKLM MAKRIFAT PIMPINAN MR. TM :

        1.         Menetapkan bahwa Aliran TAKLIM MAKRIFAT Pimpinan Mr. TM telah menyalahi ajaran Islam, sesat dan menyesatkan;
        2.         Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran TAKLIM MAKRIFAT Pimpinan Mr. TM supaya segera Kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-tuju’ ila al-bagg), yang sejalan dengan Al-Quran dan Al-Hadis;

 

Adapun rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan terkait aliran sesat tersebut yaitu :

              1. Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham agar mencabut izin operasional Yayasan yang terkait dengan kelompok Taklim Makrifat.
              2. Kepala pihak yang berwenang untuk melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menutup kanal Youtube dan Media Sosial lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Taklim Makrifat Mr. TM dan seluruh jaringannya.
              3. Kepada Kementerian Agama untuk mencabut izin operasional dan selanjutnya melakukan pembinaan kepada Kelompok Taklim Makrifat.

 

  • Bahwa berdasarkan Pendapat Ahli Bahasa Drs. Yani Paryono, M.Pd berpendapat bahwa
  1. "Mengaji tidak penting karena bukan ajaran Nabi".

Tuturan yang berupa kata mengaji secara leksikal bermakna mendaras (membaca) Al-Qur’an; belajar membaca tulisan Arab atau ilmu agama; belajar; atau mempelajari. Kata mengaji bersinonim dengan kata membaca, mendaras, mempelajari, menekuni, meneliti, mengkaji, menelaah, menyelami, menyelidiki, membaca, melafalkan, melisankan, membunyikan, mengeja, mengucapkan, menyuarakan, memahami, mencerna, mendeteksi, mengerti, menafsirkan, mengartikan, mengasosiakan, memperhitungkan, memperkirakan, menginterpretasikan, mempredi- ksi, menaksir, menduga, dan menebak. Dengan demikian makna kalimat Mengaji tidak penting karena bukan ajaran nabi dapat dimaknai Mengaji ( belajar, mempelajari, menuntut ilmu Al-Qur’an/agama tidak penting karena bukan ajaran nabi. Tuturan "Mengaji tidak penting karena bukan ajaran Nabi" merupakan bentuk kalimat negatif yang ditandai dengan kehadiran kata tidak dan bukan. Kata tidak dan bukan bermakna penyangkalan. Bentuk postif dari kalimat "Mengaji tidak penting karena bukan ajaran Nabi" adalah "Mengaji penting karena ajaran Nabi", yang pilihan diksinya tidak tepat seharusnya "Mengaji merupakan kewajiban bagi kaum muslim karena  ajaran Nabi". Tuturan positifnya bermakna ajakan untuk mengikuti ajaran nabi.

2.       Mengucapkan penghinaan terhadap ulama atau MUI dengan kata “Jancok”. Kata Jancok memiliki varian yang cukup banyak, seperti kata jancok, dancuk, dancok, damput, dampot, diancuk, diamput, diampot, diancok, “jancuk, jancok, diancuk,  cuk, atau cok". Secara leksikal   kata tersebut bermakna sialan, keparat, brengsek, dan sejenisnya yang bermakna negatif. Namun kata-kata tersebut  dalam konteks tertentu juga dapat bermakna positif. Kata Jancuk yang bermakna positif dianggap sebagai akronim dari ( Jantan, Cakep, Ulet, dan kreatif). Fungsi kata-kata tersebut adalah untuk hujatan,  makian atau umpatan dalam mengekspresikan kekecewaan, ketidaksukaan, kebencian, dan kemarahan terhadap lawan tutur. Namun, ungkapan tersebut juga dapat digunakan untuk mengungkapkan ekspresi keheranan, kegembiraan,  dan keluarbiasaan terhadap lawan tutur yang dianggap sangat akrab.   Contoh tuturan dengan menggunakan kata jancuk dan berpotensi mengandung penghinaan/pencemaran nama baik, seperti  ....Makanya kami jadikan mainan, saya goblog-goblokan, bodoh, tolol, planga-plongo, lola-lolo,...saya pisuhi  jancuk, picek, asu, tae...padahal mereka keramat, punya pondoik pesantren... Contoh tuturan yang menggunakan kata jancuk bermakna positif (rasa kegembiraan dengan lawan tutur yang akrab) . Hai..kemana aja Cuk, Dalam konteks penghinaan terhadap ulama atau MUI dengan kata “Jancok”.     Penggunaan kata jancok dalam konteks tuturan di video Mr. TM tentu dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan karena dapat merendahkan kedudukan dan martabat para ulama, kyai, ustaz, gus, habib, dan para mursid.

        1. Allah yang di dunia itu wujudnya laki-laki”. Tuturan tersebut dapat dimaknai bahwa Allah yang berada di dunia berwujud manusia berjenis kelamin laki-laki. Tentu dengan demikian, pernyataan  tersebut  bertolak belakang dengan apa yang menjadi keyakinan umat Islam bahwa  konsep ketuhanan dalam Islam adalah sesuai denga QS Taha ayat 14, yang menyatakan bahwa Sesungguhnya Aku ini Allah, tidak ada Tuhan selain Aku. Dan diperkuat dengan Q.S Al Ikhlas yang menyatakan Dialah Allah Yang Mahaesa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia.”. Dengan demikian pernyataan tersebut juga masuk kategori penghinaan terhadap umat Islam.
        2. Tuturan  ”Nabi Muhammad bukan Rasululloh terakhir merupakan kalimat pernyataan yang bermakna bahwa nabi Muhammad bukan Rosululloh terakhir. Dengan demikian, berarti akan ada lagi Rosululloh setelah Nabi Muhammad. Tuturan ”Nabi Muhammad bukan Rasululloh terakhir merupakan bentuk kalimat negatif yang ditandai dengan kehadiran kata bukan. Kata bukan bermakna penyangkalan. Dengan demikian, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keyakinan umat Islam yang tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al Ahzab Aayat 40 yang menyatakan bahwa nabi Muhammad bukan Bapak dari seseorang di antara kamu, tetapi ia utusan Allah dan penutup para nabi dan Allah Maha mengetahui segala yang terjadi. Oleh karena itu, Bentuk positif dari kalimat ”Nabi Muhammad bukan Rasululloh terakhir  adalah "Nabi Muhammad adalah Rosululloh terakhir". Tuturan positifnya bermakna ajakan untuk meyakini bahwa Nabi Muhammad adalah Rosululloh terakhir. Tuturan Nabi Muhammad bukan Rasululloh terakhir dapat berkategori penghinaan/pencemaran nama baik terhadap umat Islam.
  • Bahwa dengan adanya kelompok masyarakat yang mendatangi tempat Taklim Makrifat membuktikan postingan yang dilakukan oleh ZAMRONI, ST Alias Mr. TM melalui akun youtube Taklim Makrifat tersebut telah meresahkan masyarakat sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan dalam masyarakat.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.------------------------------------------------------------------------------

ATAU :

 

KEDUA :

 

--------- Bahwa Terdakwa ZAMRONI, ST ALIAS MR. TM pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024  atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di Jalan Abubakar Lambogo Kota Makassar atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa sebuah kelompok yang dikenal dengan nama Taklim Makrifat telah didirikan oleh Terdakwa ZAMRONI, ST Alias Mr. TM, yang dimana terhadap kelompok Taklim Makrifat tersebut berkembang sampai sekarang hingga jamaah atau pengikutnya mencapai  sekira 1000 (seribu) di seluruh Indonesia. Adapun proses atau dakwah/ceramah Taklim Makrifat disebut Tasawuf Ilmiah yang menerangkan metodologi metafisika tasawuf ekssakta Ilmiah yakni cara praktik bagaimana mencapai kualiatas beragama bahwa agama itu bermula dari Mahrifatulloh sebagaimana Hadis Nabi yakni Awaluddin Mahrifatulloh (mengenal tuhan) dan waakhirudiin Mahrifatulloh (bersama dan berkekalan dengan Allah SWT secara kerohanian) dan adapun tata cara dalam beribadah (metodologi agama) yakni diawali dengan Baiat yang merupakan proses penanaman Nur bagaimana kita dilahirkan secara rohani, kemudian terhadap adanya orang yang ingin ikut menjadi jamaah Taklim Makrifat membayar administrasi sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk pembangunan surao lalu terhadap  prosesi ibadah yakni majelis dzikir yang dijadwalkan 2 (dua) kali seminggu yang dilaksanakan di rumah jamaah Taklim Makrifat sesuai kesepakatan, dan untuk sulu yakni selama 10 (sepuluh) hari tidak boleh keluar rumah melihat matahari dan melakukan zikir dan salat dalam prosesnya dan lalu visi misi ketuhanan yakni mengembalikan agama yang mahrifatulloh yang rahmatallilalamin yang mempersatukan seluruh sudat pandang, aliran, kepercayaan dan agama;

 

  • Bahwa terhadap tata cara dakwah atau ceramah ZAMRONI, S.T. Alias Mr. TM yang merupakan Ketua Taklim Makrifat yang frontal dan terhadap menggunakan lonceng atau bel sebagai tanda bahwa kami dari latar belakang tarekat Naqsyabandiah Kholidiyah kemudian menggunakan media Sosial Media YouTube sebagai media dakwah dengan mengupload/  memosting/ meng unggah video dakwahnya untuk dapat diliaht oleh semua orang pengguna Youtube.

 

  • Adaya akun Youtube Taklim Makrifat URL : https://www.youtube.com/ @taklimmakrifat/videos meruapakan milik ZAMRONI, S.T. Alias Mr. TM dan menggunakannya dalam menjalankan dakwah yang pada kontennya ditemukan video berjudul Mr. TM Tahu Kelemahan Ulama-ulama Dunia, sehingga Tidak Bisa Dibantah Oleh Siapapun URL : https://www.youtube.com/watch?v=DIqb-_Qc4fU Berdurasi 23 Menit 08 Detik seorang bernama ZAMRONI, S.T. Alias Mr. TM mengatakan bahwa "Mengaji tidak penting karena bukan ajaran Nabi" (pada menit 03.00 – 03.30) (Point 11 Gambar 1 buat pada tanggal 01 Agustus 2023 bertempat di Balongpanggang Kab. Gresik Jawa Timur) dan pada video lainnya yang berjudul : Syari'at Itu Harusnya Dipraktekkan Bukan Sekadar Dimengerti Saja URL : https://www.youtube.com/watch?v=YRmfrRLNdYI Berdurasi 29 Menit 28 Detik seorang bernama ZAMRONI, ST Alias Mr. TM mengucapkan penghinaan terhadap ulama atau MUI dengan kata “Jancok” (pada menit 16.15 – 16.45) lalu mengatakan “Allah yang didunia itu wujudnya laki-laki” dan “Nabi Muhammad bukan Rasululloh terakhir” (pada menit 19.45 – 20.30) (Point 11 Gambar 2 dibuat pada tanggal 27 Januari 2024 bertempat di Jl. Abu Bakar Lambogo Kota Makassar Sulawesi selatan).
  • Dengan adanya kata-kata "Mengaji tidak penting karena bukan ajaran Nabi", mengucapkan penghinaan terhadap ulama atau MUI dengan kata “Jancok”, Allah yang di dunia itu wujudnya laki-laki” dan “Nabi Muhammad bukan Rasululloh terakhir” dilakukan ZAMRONI, S.T. Alias Mr. TM yang telah tersebar di Media Sosial hingga ke Mayarakat menimbulkan keresahan terhadap kelompok Masyarakat terutama kelompok FPI (Front Persaudarian Islam) sehingga pada tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WITA kelompok FPI (Front Persaudarian Islam) mendatangi lokasi Taklim Makrifat Jl. Abu bakar Lambogo Makassar untuk mengklarifikasi atau tabayyun terlebih dahulu terhadap kegiatan Taklim Makrifat tersebut karena dianggap merupakan aliran sesat dan menistakan agama sebagaimna dengan video youtube yang  beredar dapat memicu perpecahan yang menurut FPI (Front Persaudaraan Islam) hal yang disampaikan ZAMRONI, S.T. Alias Mr. TM merupakan paham yang salah dan Masyarakat sekitar rumah yang menjadi lokasi ibadah Taklim Makrifat pula mengatakan sering ada pengajian yang dimulai tengah malam hari dan orang-orang yang datang tersebut bukan orang dari daerah sekitar lokasi ibadah Taklim Makrifat tersebut.

 

  • Terjadinya keresahan di masyarakat yakni bahwa sekira 20 (dua puluh) orang lebih FPI (Front Persaudarian Islam) dan Masyarakat atau warga sekitar pula yang kurang lebih ada sekitar 100 (seratus) orang ikut mendatangi Taklim Makrifat di Jl. Abu bakar Lambogo Makassar sesuai dengan adanya Video yang beredar di Media Sosial Youtube URL : https://www.youtube.com/ watch?v=GzE_bxpEfho (menit ke 03.00 – 03.52) yang di mana pihak kepolisian dan tokoh masyarakat hadir untuk memediasi terhadap kelompok Taklim Makrifat dan kelompok masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan Taklim Makrifat, sehingga kesimpulan dari media tersebut bahwa Taklim Makrifat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah terlebih dahulu sebelum adanya kejelaskan.

 

  • Bahwa pada tanggal 10 Februari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provensi Sulawesi Selatan Nomor : 005 Tahun 2024 Tentang Taklim Makrifat Pimpinan Mr. TM (Afliasi Yayasan Wasilah Naqs Nusantara/Majelis Taklim Tarekat Naqsyabandiyah Kholidiyah), tertanggal 10 Februari 2024 menetapkan bahwa Aliran Taklim Makrifat pimpinan ZAMRONI, S.T. Alias Mr. TM telah menyalahi ajaran agama islam, sesat dan menyesatkan.

 

  • Bahwa berdasarkan Pendapat Ahli Bahasa Drs. Yani Paryono, M.Pd berpendapat bahwa :
  1. "Mengaji tidak penting karena bukan ajaran Nabi".

Tuturan yang berupa kata mengaji secara leksikal bermakna mendaras (membaca) Al-Qur’an; belajar membaca tulisan Arab atau ilmu agama; belajar; atau mempelajari. Kata mengaji bersinonim dengan kata membaca, mendaras, mempelajari, menekuni, meneliti, mengkaji, menelaah, menyelami, menyelidiki, membaca, melafalkan, melisankan, membunyikan, mengeja, mengucapkan, menyuarakan, memahami, mencerna, mendeteksi, mengerti, menafsirkan, mengartikan, mengasosiakan, memperhitungkan, memperkirakan, menginterpretasikan, mempredi- ksi, menaksir, menduga, dan menebak. Dengan demikian makna kalimat Mengaji tidak penting karena bukan ajaran nabi dapat dimaknai Mengaji ( belajar, mempelajari, menuntut ilmu Al-Qur’an/agama tidak penting karena bukan ajaran nabi. Tuturan "Mengaji tidak penting karena bukan ajaran Nabi" merupakan bentuk kalimat negatif yang ditandai dengan kehadiran kata tidak dan bukan. Kata tidak dan bukan bermakna penyangkalan. Bentuk postif dari kalimat "Mengaji tidak penting karena bukan ajaran Nabi" adalah "Mengaji penting karena ajaran Nabi", yang pilihan diksinya tidak tepat seharusnya "Mengaji merupakan kewajiban bagi kaum muslim karena  ajaran Nabi". Tuturan positifnya bermakna ajakan untuk mengikuti ajaran nabi.

 

  1. Mengucapkan penghinaan terhadap ulama atau MUI dengan kata “Jancok”. Kata Jancok memiliki varian yang cukup banyak, seperti kata jancok, dancuk, dancok, damput, dampot, diancuk, diamput, diampot, diancok, “jancuk, jancok, diancuk,  cuk, atau cok". Secara leksikal   kata tersebut bermakna sialan, keparat, brengsek, dan sejenisnya yang bermakna negatif. Namun kata-kata tersebut  dalam konteks tertentu juga dapat bermakna positif. Kata Jancuk yang bermakna positif dianggap sebagai akronim dari ( Jantan, Cakep, Ulet, dan kreatif). Fungsi kata-kata tersebut adalah untuk hujatan,  makian atau umpatan dalam mengekspresikan kekecewaan, ketidaksukaan, kebencian, dan kemarahan terhadap lawan tutur. Namun, ungkapan tersebut juga dapat digunakan untuk mengungkapkan ekspresi keheranan, kegembiraan,  dan keluarbiasaan terhadap lawan tutur yang dianggap sangat akrab.   Contoh tuturan dengan menggunakan kata jancuk dan berpotensi mengandung penghinaan/pencemaran nama baik, seperti  ....Makanya kami jadikan mainan, saya goblog-goblokan, bodoh, tolol, planga-plongo, lola-lolo,...saya pisuhi  jancuk, picek, asu, tae...padahal mereka keramat, punya pondoik pesantren... Contoh tuturan yang menggunakan kata jancuk bermakna positif (rasa kegembiraan dengan lawan tutur yang akrab) . Hai..kemana aja Cuk, Dalam konteks penghinaan terhadap ulama atau MUI dengan kata “Jancok”.     Penggunaan kata jancok dalam konteks tuturan di video Mr. TM tentu dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan karena dapat merendahkan kedudukan dan martabat para ulama, kyai, ustaz, gus, habib, dan para mursid.
  2. Allah yang di dunia itu wujudnya laki-laki”. Tuturan tersebut dapat dimaknai bahwa Allah yang berada di dunia berwujud manusia berjenis kelamin laki-laki. Tentu dengan demikian, pernyataan  tersebut  bertolak belakang dengan apa yang menjadi keyakinan umat Islam bahwa  konsep ketuhanan dalam Islam adalah sesuai denga QS Taha ayat 14, yang menyatakan bahwa Sesungguhnya Aku ini Allah, tidak ada Tuhan selain Aku. Dan diperkuat dengan Q.S Al Ikhlas yang menyatakan Dialah Allah Yang Mahaesa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia.”. Dengan demikian pernyataan tersebut juga masuk kategori penghinaan terhadap umat Islam.

 

  1. Tuturan  ”Nabi Muhammad bukan Rasululloh terakhir merupakan kalimat pernyataan yang bermakna bahwa nabi Muhammad bukan Rosululloh terakhir. Dengan demikian, berarti akan ada lagi Rosululloh setelah Nabi Muhammad. Tuturan ”Nabi Muhammad bukan Rasululloh terakhir merupakan bentuk kalimat negatif yang ditandai dengan kehadiran kata bukan. Kata bukan bermakna penyangkalan. Dengan demikian, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keyakinan umat Islam yang tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al Ahzab Aayat 40 yang menyatakan bahwa nabi Muhammad bukan Bapak dari seseorang di antara kamu, tetapi ia utusan Allah dan penutup para nabi dan Allah Maha mengetahui segala yang terjadi. Oleh karena itu, Bentuk positif dari kalimat ”Nabi Muhammad bukan Rasululloh terakhir  adalah "Nabi Muhammad adalah Rosululloh terakhir". Tuturan positifnya bermakna ajakan untuk meyakini bahwa Nabi Muhammad adalah Rosululloh terakhir. Tuturan Nabi Muhammad bukan Rasululloh terakhir dapat berkategori penghinaan/pencemaran nama baik terhadap umat Islam.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada 156 a Huruf a KUHP.---------

Pihak Dipublikasikan Ya