Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks 1.Faisal FA
2.Fatur
3.Abd.Qahfi H
4.MISWAR
5.Muh. Qidfir Anarkis
6.Dias Pratama
7.Raldi Saputra
8.Nurul Imam
9.Budiman B
10.Muh.Iqbal
PT. Indo Aman Jaya Lestari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Faisal FA
2Fatur
3Abd.Qahfi H
4MISWAR
5Muh. Qidfir Anarkis
6Dias Pratama
7Raldi Saputra
8Nurul Imam
9Budiman B
10Muh.Iqbal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Andi Amrullah Djaya,SHFaisal FA
2Dr. Andi Amrullah Djaya,SHFatur
3Dr. Andi Amrullah Djaya,SHAbd.Qahfi H
4Dr. Andi Amrullah Djaya,SHMISWAR
5Dr. Andi Amrullah Djaya,SHMuh. Qidfir Anarkis
6Dr. Andi Amrullah Djaya,SHDias Pratama
7Dr. Andi Amrullah Djaya,SHRaldi Saputra
8Dr. Andi Amrullah Djaya,SHNurul Imam
9Dr. Andi Amrullah Djaya,SHBudiman B
10Dr. Andi Amrullah Djaya,SHMuh.Iqbal
Tergugat
NoNama
1PT. Indo Aman Jaya Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat telah berakhir;

3. Menyatakan Para Penggugat memiliki hak atas Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat masing-masing :

a. FAISAL in casu Penggugat I

  • Uang Pesangon 1 x 6 x Rp. 4.266.100,-                          = Rp. 12.606.000,-
  • Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp. 4.266.100,-      = Rp.   8.532.200,-
  • Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp. 4.266.100,-              = Rp.  2.047.728,-

Jumlah           = Rp.36.176.528,-

( tiga puluh enam juta serratus tujuh puluh enam ribu limaratus dua puluh delapan rupiah)

b. FATUR in casu Penggugat II

  • Uang Pesangon 1 x 5 x Rp. 3.525.000,-                         = Rp. 21.150.000,-
  • Uang Penghargaan masa kerja 2 X Rp. 3.525.000,-     = Rp.   7.050.000,-
  • Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp. 3.525.000,-              = Rp.   1.692.000,-   

Jumlah           = Rp. 29.892.000,-

( dua puluh Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah)

c. Abd. Qahfi H. in casu Penggugat III

  • Uang Pesangon 1 x 5 x Rp. Rp. 3.525.000,-                  = Rp. 21.000.000,-
  • Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp. 3.525.000,-     = Rp.   7.050.000
  • Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp. Rp. 3.525.000,-      = Rp.  1.962.000

Jumlah           = Rp. 29.892.000,-

( dua puluh Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah)

d. MISWAR in casu Penggugat IV

  • Uang Pesangon 1 x 5 x Rp. 3.525.000,-                         = Rp. 17.625.000,-
  • Uang Penghargaan masa kerja 2 X Rp. 3.525.000,-    = Rp.   7.050.000,-
  • Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp. 3.525.000,-              = Rp.   1.962.000,-

Jumlah           = Rp. 26.367.000,-

( dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)

e. MUH.QIDFIR ANARKIS  casu Penggugat V

  • Uang Pesangon 1 x 2 x Rp. 3.525.000,-                          = Rp.   7.050.000,-
  • Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp. 3.525.000,-              = Rp.   1.692.000,-

Jumlah           = Rp.   8.742.000

( delapan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah)

f. DIAS PRATAMA in casu Penggugat VI

  • Uang Pesangon 1 x 2 x Rp. 3.525.000,-                          = Rp.   7.050.000,-
  • Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp. 3.525.000,-              = Rp.   1.692.000,-

Jumlah           = Rp.   8.742.000

( delapan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah)

g. RALDI SAPUTRA in casu Penggugat VII

  • Uang Pesangon 1 x 2 x Rp. 3.949.500,-                          = Rp. 7.899.080,-
  • Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp. 3.949.500,-              = Rp. 1.895.779,-  

Jumlah           = Rp. 9.794.859,-

( Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh empat delapan ratus lima puluh Sembilan rupiah)

h. NURUL IMAM in casu Penggugat VIII

  • Uang Pesangon 1 x 4 x Rp. 3.872.950,-                          = Rp. 15.491.800,-
  • Uang Penghargaan masa kerja 2 X Rp. 3.872.950,-    = Rp.   7.745.900,-
  • Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp. 3.872.950,-              = Rp.   1.859.016,-

Jumlah           = Rp. 25.096.716,-

( dua puluh lima juta Sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah)

i. BUDIMAN B in casu Penggugat IX

  • Uang Pesangon 1 x 5 x Rp. 3.888.580,-                          = Rp. 19.442.900,-
  • Uang Penghargaan masa kerja 2 X Rp. 3.888.580,-     = Rp.    7.777.160,-
  • Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp. 3.888.580,-              = Rp.    1.866.518,-  

Jumlah           = Rp. 29.086.578,-

( dua puluh sembilan  juta delapan puluh enam lim ratus tujuh puluh delapan rupiah).

j. MUH. IQBAL  in casu Penggugat X

  • Uang Pesangon 1 x 5 x Rp. 6.992.000,-                          = Rp. 34.960.000,-
  • Uang Penghargaan masa kerja 2 X Rp. 6.992.000,-     = Rp.  13.984.000,-
  • Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp. Rp. 6.992.000,-       = Rp.    3.356.160,-

Jumlah           = Rp. 52.300.160,-

( lima puluh dua juta tiga ratus ribu seratus enam puluh rupiah)

4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar  hak pekerja atas pemutusan hubungan kerja masing-masing kepada :

a. Penggugat I sebesar Jumlah  = Rp.36.176.528,- (tiga puluh enam juta serratus tujuh puluh enam ribu limaratus dua puluh delapan rupiah)

b. Penggugat II sebesar Rp. 29.892.000,- (dua puluh Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah)

c. Penggugat III sebesar Rp. 29.892.000,- (dua puluh Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah)

d. kepada Penggugat IV sebesar Rp. 26.367.000,-( dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)

e. Penggugat V sebesar 8.742.000 ( delapan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah)

f. Penggugat VI sebesar 8.742.000 ( delapan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah)

g. Penggugat VII sebesar 9.794.859,- ( Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh empat delapan ratus lima puluh Sembilan rupiah)

h. Penggugat VIII sebesar Rp. 25.096.716,- (dua puluh lima juta Sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah)

i. Penggugat IX sebesar Rp. 29.086.578,- ( dua puluh sembilan  juta delapan puluh enam lim ratus tujuh puluh delapan rupiah)

j. Penggugat X sebesar Rp. 52.300.160,- ( lima puluh dua juta tiga ratus ribu seratus enam puluh rupiah)

5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat, masing-masing sebesar Rp. 500.000; (lima ratus ribu rupiah)  untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;

6. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbar bij vooraad);

7. Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak