Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Mks ARFAH ANGGI HADDADE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARFAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI FAJRINUDDINARFAH
Tergugat
NoNama
1ANGGI HADDADE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum perjanjian Investasi yang didasari dengan surat perjanjian kerjasama investasi antara Penggugat dan Tergugat sah menurut hukum.
  3. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dinyatakan adalah sah dan berharga.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan dana investasi milik Penggugat sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) beserta bagi hasil yang dijanjikan sebesar 7% per periode transaksi adalah perbuatan ingkar janji / Wanprestasi.
  5. Menyatakan putusan dilaksanakan terlebih dahulu (UitVoorbar Bij Voraad) meskipun ada perlawanan (Verzet) , Banding, dan kasasi.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek yang dimiliki oleh tergugat baik yang bergerak dan tidak bergerak yang diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Makassar adalah sah menurut hukum.
  7. Menghukum tergugat untuk mengembalikan dana investasi kepada Penggugat sebesar Rp.95.000.000,- secara tunai sekaligus ditambah dengan profit yang disepakati dalam surat perjanjian investasi antara Tergugat dan Penggugat selama 72 periode transaksi senilai Rp.478.000.000,-
  8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari objek yang dimiliki oleh Tergugat yang apabila tidak dapat dilakukan secara natura dapat dilakukan secara in natura yaitu dijual dengan cara lelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara dan setelah itu dilakukan pengembalian hak hak Penggugat dan sisanya dikembalikan kepada Tergugat.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Soong) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) terhitung sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) apabila Penggugat tidak mematuhi putusan tersebut.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak