Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Mks 1.Lau Tjiop Djin
2.Sianny Octavia
3.Josephine Gunawan G
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. DIT. RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULSEL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Lau Tjiop Djin
2Sianny Octavia
3Josephine Gunawan G
Termohon
NoNama
1KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. DIT. RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULSEL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon I, II dan III untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon I, II, dan III sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Penggelapan hak atas barang tak bergerak Subs Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 Ke-1e KUHP Subs Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1e KUHP, berdasarkan ;

 

  • Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/176/XI/RES. 1.24/2023/, Ditreskrimum tanggal 23 November 2023, atas nama LAU TJIOP DJIN Alias ACO;
  • Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/177/XI/RES. 1.24/2023/, Ditreskrimum tanggal 23 November 2023, Atas nama JOSEPHINE GUNAWAN Alias CINCIN;
  • Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/178/XI/RES. 1.24/2023/, Ditreskrimum tanggal 23 November 2023, atas nama SIANNY OCTAVIA;

 

  • Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/2394/XI/RES.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 23 November 2023 atas nama LAU TJIOP DJIN Alias ACO, JOSEPHINE GUNAWAN Alias CINCIN, SIANNY OCTAVIA;
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/1110/VIII/RES. 1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 04 Agustus 2020;
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1110.a/XI/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tanggal 06 November 2023;
  • Laporan Polisi Nomor : LPB/452/XII/2019/SPKT tanggal 09 Desember 2019 atas nama Pelapor HENGKY LISADY yang ditandatangani oleh Termohon adalah tidak sah;

3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan ;

  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/1110/VIII/RES. 1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 04 Agustus 2020;
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/1110.a/XI/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tanggal 06 November 2023;
  • Laporan Polisi Nomor: LPB/452/XII/2019/SPKT tanggal 09 Desember 2019 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;

 

4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon I, II, dan III  (LAU TJIOP DJIN Alias ACO, SIANNY OCTAVIA, dan JOSEPHINE GUNAWAN Alias CINCIN) berdasarkan ;

  • Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/2394/XI/RES.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 23 November 2023;
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/1110/VIII/RES. 1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 04 Agustus 2020;
  •  Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1110.a/XI/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tanggal 06 November 2023;
  • Laporan Polisi Nomor: LPB/452/XII/2019/SPKT tanggal 09 Desember 2019 atas nama Pelapor HENGKY LISADY yang ditandatangani oleh Termohon;

 

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon I, II, dan III berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/2394/XI/RES.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 23 November 2023,  Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/1110/VIII/RES. 1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 04 Agustus 2020 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1110.a/XI/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tanggal 06 November 2023, Laporan Polisi Nomor: LPB/452/XII/2019/SPKT tanggal 09 Desember 2019;

 

6. Membebankan seluruh biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.

Pihak Dipublikasikan Ya