Petitum Permohonan |
- MENGABULKAN UNTUK SELURUHNYA Permohonan PRAPERADILAN Yang Diajukan Oleh PEMOHON Sdri. TITANIA FERENTSIA M.P Tersebut ;
- MENYATAKAN TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA yang ditetapkan oleh TERMOHON Atas Nama PEMOHON (Sdri TITANIA FERENTSIA M.P) tersebut;
- MENYATAKAN TIDAK SAH NYA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG dilakukan oleh TERMOHON
- MEMULIHKAN Hak-Hak PEMOHON atas Nama TITANIA FERENTSIA M.P Baik dalam kedudukan ,kemampuan harkat serta Martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon secara tanggung Renteng Sebesar:
- kerugian materil : apabila pemohon tidak ditahan sejak tanggal 25 November 2023 pemohon bisa menghasilkan sejumlah uang dengan bekerja sebagai freelance lebih dari 400.000 (empat ratus ribu ) dalam rentan waktu 25-27 November 2023
- Kerugian In materil : bahwa pemohon merasa tertekan selama didalam tahanan dan tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya jauh dari keluarga dan anak serta nama baik yang telah tercemar akibat dari Penetapan Sebagai Tersangka, dan kerugian patut diperkirakan sejumlah uang sebesar, Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta )
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|