Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PELAWAN untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERLAWAN II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dngan membuat SKMHT (Surat kuasa membebankan Hak Tanggungan) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku, yakni bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1996, pada angka 7 alinea 4, menyatakan “SKMHT harus berbentuk akta Autentik”, bertentangan pula dengan pencantuman klausula baku pada SKMHT bertentangan pula dengan Undang-Undang No.8. Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana tercantum pada bab V, pasal 18, ayat 1, huruf h.
- Menyatakan batal demi hukum pelaksanan lelang eksekusi hak tanggungan oleh TURUT TERLAWAN yang dimohonkan oleh TERLAWAN II dan dimenangkan oleh TERLAWAN II, karena cacat hukum pada SKMHT membuat segala perikatan/perjanjian dan berkas persyaratan lelang cacat dan batal demi hukum. Bahwa terdapat pula cacat hukum pada Sertipikat Hak Milik No. 28134/Sudiang atas nama M. HILAL, yang tercantum luas ±118 m2, pada faktanya hanya +80 M2, karena telah dilakukan pelebaran jalan, namun sertipikat tidak dilakukan pengembalian batas (Pemutakhiran luas tanah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek perkara Sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik No. 28134/Sudiang atas nama M. HILAL, luas ±118 m2, yang terletak di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan.
- Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada PELAWAN, sebagai ganti kerugian materiil dan immaterial.
- Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
- Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (Witvoer baar bij vooraad )
|