Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan dan tedapat perbaikan penulisan nama PEMOHON pada Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7318096107940001, kekeliruannya yaitu nama SARPI adalah salah/keliru, nama PEMOHON yang benar adalah SELVINA RANDAKILAK, sebagaimana tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6.718/Ist/MKL-CSTR/VI/2011, Kartu Keluarga Nomor: 7371122311150003 dan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 7371-KW-MS-05082016-0094;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|