Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
170/Pdt.G/2024/PN Mks 1.BAHARUDDIN
2.ABD. HAKIM BAHAR
3.HARPIAH
4.SANATI
1.PEMERINTAH KOTA MAKASSAR C.Q WALIKOTA MAKASSAR
2.JUMARIAH
3.RABASIAH
4.ABDUL SAMSUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 170/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAHARUDDIN
2ABD. HAKIM BAHAR
3HARPIAH
4SANATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. ANDINA DWI LARASATI, S.H.BAHARUDDIN
2A. ANDINA DWI LARASATI, S.H.ABD. HAKIM BAHAR
3A. ANDINA DWI LARASATI, S.H.HARPIAH
4A. ANDINA DWI LARASATI, S.H.SANATI
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KOTA MAKASSAR C.Q WALIKOTA MAKASSAR
2JUMARIAH
3RABASIAH
4ABDUL SAMSUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Memutuskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV terbukti secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
  3. Memutuskan bahwa Perjanjian Perdamaian yang dibuat secara Notaril oleh Notaris Hj. Ira Adriana Adnan, S.H. dengan Akta Nomor: 1 tanggal 1 Agustus 2003 tidak mengikat bagi PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III sebagai Ahliwaris dari Almarhum SANGA BINTI DEGO, dan tidak mengikat bagi PENGGUGAT IV  sebagai Ahli Waris dari almarhum CAYA BINTI DEGO.
  4. Memutuskan bahwa klaim kepemilikan asset milik Pemerintah Kota Makassar yang dilakukan oleh TERGUGAT I terhadap tanah objek sengketa adalah tidak sah.
  5. Memutuskan bahwa PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT IV adalah Pemilik Hak atas tanah objek sengketa.
  6. Memutuskan bahwa TERGUGAT I tidak berhak atas tanah objek sengketa.
  7. Memutuskan bahwa tanah objek sengketa bukan merupakan Fasilitas Umum yang dimiliki oleh TERGUGAT I.
  8. Menghukum TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk mentaati Putusan ini.
  9. Menghukum TERGUGAT V untuk tidak memprovokasi masyarakat umum atas tanah objek sengketa.  
  10. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materil sejumlah          Rp 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan TERGUGAT I melaksanakan putusan ini.
  11. Menghukum  dan memerintahkan TERGUGAT I untuk menganggarkan kompensasi ganti kerugian materil yang dialami oleh PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT IV pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar (APBD) setelah Keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht van Gewisjde).
  12. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana TERGUGAT I lalai untuk menjalankan putu
  13. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet pihak ketigak.
  14. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak