Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
491/Pid.Sus/2024/PN Mks | SATRYAWATI,SH.,MH | HAIDIR ASRIL ALIAS IDIL BIN AMRI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 491/Pid.Sus/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2818/P.4.10.3/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA :
Bahwa Terdakwa HAIDIR ASRIL Alias IDIL Bin AMRI pada hari Sabtu Tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023 bertempat di Jalan Sultan Alauddin 2 Lrg ½ Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar berwenang mengadili, telah melakukan dengan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa rumah di Jalan Sultan Alauddin 2 Kota Makassar, sering terjadi transaksi narkotika, sehingga anggota kepolisian dari Satuan Direktorat Narkoba Polda Sul.Sel lalu melakukan pengamatan/penyelidikan di tempat kejadian, saat petugas kepolisian masuk ke dalam dan bertemu Terdakwa, petugas kepolisian menanyakan dimana sabu nya, Terdakwa mengatakan ada di kamar selanjutnya petugas masuk ke rumah dan menemukan di atas lemari 1 ( satu ) buah dus handphone merk Infinix note 12 yang berisikan 1 (satu) sachet klip narkotika jenis sabu dengan berat awal + 3,9161 gram dan berat akhir + 3,8947 gram, 1 (satu) alat isap bong, 1 (satu) pireks bekas. 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari warna biru, 1 (satu) buah Korek Api, dan 1 ( satu ) unit Hp Oppo F1s warna Putih, saat diperlihatkan Terdakwa mengakui sabu tersebut sebagai miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari akun instagram dengan nama @Loganhits. sehingga Terdakwa dan barang buktinya di bawa ke kantor Polisi
Bahwa Terdakwa memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari Instagram dengan nama akun @Loganhits sebanyak 5 (lima) gram dengan cara patungan dengan temannya, yang bernama Kak Leo (DPO), dengan Leo menyerahkan uangnya kepada Terdakwa sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dan uang Terdakwa sebanyak Rp.1.500.000.- (Satu juta lima ratus ribu rupiah). karena pada saat itu Terdakwa melihat story akun Instagram @loganhits harga sabu dijual dengan murah yaitu 5 (lima) gram dengan harga Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah), setelah uangnya terkumpul, Terdakwa langsung chat akun istagram @loganhits, untuk memesan 5 gram narkotika jenis sabu lalu diarahkan untuk transfer ke rekening BCA ,setelah Terdakwa mengirimka bukti transfer, Terdakwa menerima pesan dari akun instagram @loganhits yang berisikan letak google maps dimana sabu tersebut di tempel di tiang listrik dekat tempat sampah di daerah Antang. Bahwa Terdakwa membeli sabu tersebut dengan tujuan untuk dia bagi dengan temannya untuk dikonsumsi dan sisanya untuk dijual kembali.
Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Kristal bening tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diuraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB. : 5254 /NNF/XII/2023 Tanggal 28 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polri dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
------------------------------------------ ATAU -------------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa Terdakwa HAIDIR ASRIL Alias IDIL Bin AMRI pada hari Sabtu Tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023 bertempat di Jalan Sultan Alauddin 2 Lrg ½ Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassaratau setidak tidaknya pada tempat lain yang dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar berwenang mengadili, telah dengan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa rumah di Jalan Sultan Alauddin 2 Kota Makassar, sering terjadi transaksi narkotika, sehingga anggota kepolisian dari Satuan Direktorat Narkoba Polda Sul.Sel lalu melakukan pengamatan/penyelidikan di tempat kejadian, saat petugas kepolisian masuk ke dalam dan bertemu Terdakwa, petugas kepolisian menanyakan dimana sabu nya, Terdakwa mengatakan ada di kamar selanjutnya petugas masuk ke rumah dan menemukan di atas lemari 1 ( satu ) buah dus handphone merk Infinix note 12 yang berisikan 1 (satu) sachet klip narkotika jenis sabu dengan berat awal + 3,9161 gram dan berat akhir + 3,8947 gram, 1 (satu) alat isap bong, 1 (satu) pireks bekas. 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari warna biru, 1 (satu) buah Korek Api, dan 1 ( satu ) unit Hp Oppo F1s warna Putih, saat diperlihatkan Terdakwa mengakui sabu tersebut sebagai miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari akun instagram dengan nama @Loganhits. sehingga Terdakwa dan barang buktinya di bawa ke kantor Polisi
Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Kristal bening tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diuraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB. : No.LAB. : 5254 /NNF/XII/2023 Tanggal 28 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polri dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |