Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
783/Pid.Sus/2024/PN Mks RESKIYANTI ARIFIN, SH BAGAS Bin MUH ARIF Dg GULING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 783/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4399 / P.4.10/ Enz.2/06/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESKIYANTI ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS Bin MUH ARIF Dg GULING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 ----- Bahwa Terdakwa BAGAS bin MUH. ARIF Dg. GULING pada hari Minggu tanggal 25 Maret 2024  sekira pukul 21.00 Wita, bertempat di Jalan Pettarani Kota Makassar dan pada hari Senin, tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 17.30 wita, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Maret 2024 Terdakwa menghubungi akun instagram An. @mafia, Terdakwa memesan paket sabu-sabu dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), melalui agen Brilink Terdakwa mentransfer uang pembeliaan paket sabu-sabu tersebut, lalu  terdakwa menuju Jalan A. Pettarani Kota Makassar untuk mengambil paket pesanan sabu-sabu yang telah di tempelkan. setelah Terdakwa mengambil paket sabu-sabu tersebut Terdakwa pulang kerumah dan memasukan paket sabu-sabu beserta pireks kaca kedalam tas kecil dan Terdakwa menyimpan tas tersebut didalam lemari pakaian milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 17.30 wita Terdakwa dihubungi oleh Lk. FIKRI (DPO), Lk. FIKRI menyuruh Terdakwa untuk menemuinya di Jalan Sultan Alauddin tepatnya didepan Lapas Gunung Sari Kota Makassar karena ada ganja yang mau Lk. FIKRI titipkan kepada Terdakwa. Terdakwa menuju tempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut Terdakwa bertemu dengan Lk. FIKRI. Lalu Lk. FIKRI menyerahkan 1 (satu) sachet plastik sedang berisikan 10 (sepuluh) sachet kecil berisikan ganja. Setelah menerima paket tersebut Terdakwa pulang kerumah dan menyimpan didalam kamar didalam toples.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Saksi BAHRUL  yang menginformasikan di Jalan Sultan Alauddin Kota Makassar sering terjadi penyalagunaan narkotika lalu Saksi BAHRUL bersama Tim Narkoba Polrestabes menuju tempat yang dimaksud. Sesampainya dilokasi tersebut saksi BAHRUL bersama tim langsung melakukan pemeriksaan/penggeledahan dan menemukan Terdakwa sementara berada didalam kamar ditemukan juga 1 (satu) sachet berisi 8 (delapan) sachet berisi ganja dan 1 (satu) bungkus kertas papir yang tersimpan didalam toples kue, dan 1 (satu) buah tas pesta berisi 1 (satu) penutup botol terpasang pipet, pireks kaca, 1 (satu) sendok sabu dari potongan pipet runcing, 1 (satu) kompor dari pipet dan gulungan kertas rokok, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) kotak kaleng berisi 3 (tiga) batang lintingan ganja yang ditemukan didalam lemari pakaian. Setelah diinterogasi Terdakwa menjelaskan bahwa paket narkotika tersebut adalah miliknya, Lalu terdakwa bersama barang bukti diamankan ke kantor Polrestabes Makassar untuk diperiksa lebih lanjut;. 
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
    • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories dan dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang dibuat dan ditandatangani oleh I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laborhkatoris Kriminalistik Nomor : 1402/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024 Menyimpulkan bahwa :
  • 1 (Satu) sachet plastik yang didalamnya terdapat 8 (delapan) sachet plastic berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto selurhnya 6,5978 gram.
  • 1 (satu) bungkus kertas pavir
  • 1 (satu) buah tas pesta warna coklat didalamnya terdapat :
    • 1 (satu) tutup botol terpasang pipet dan pireks kaca
    • 1 (satu) buah sendok dari pipet plastic
    • 1 (satu) buah kotak kaleng didalamnya terdapat 3 (tiga) linting berisikan

    biji, batang dan daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,6047 gram.

    • 1 (satu) buah kompor pipet
    • 1 (satu) buah korek api gas
    • 1 (satu) botol plastic berisi urine

Benar mengandung Metafetamina terdaftar dalam golongan I No. 61,  mengandung Ganja terdaftar dalam golongan I No. 8  serta mengandung THC (tetrahydro Cannabinol) terdaftar dalam Gol. I Nomor 9 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

Pertama

         -------Bahwa Terdakwa BAGAS Bin MUH. ARIF dg. GULING, pada hari Senin, tanggal 01 April 2024 sekira pukul 20.00 Wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Sultan Alauddin Lrg 7 No. 160 E Kota Makassar atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Saksi BAHRUL  yang menginformasikan di Jalan Sultan Alauddin Kota Makassar sering terjadi penyalagunaan narkotika lalu Saksi BAHRUL bersama Tim Narkoba Polrestabes menuju tempat yang dimaksud. Sesampainya dilokasi tersebut saksi BAHRUL bersama tim langsung melakukan pemeriksaan/penggeledahan dan menemukan Terdakwa sementara berada didalam kamar ditemukan juga 1 (satu) sachet berisi 8 (delapan) sachet berisi ganja dan 1 (satu) bungkus kertas papir yang tersimpan didalam toples kue, dan 1 (satu) buah tas pesta berisi gulungan kertas rokok, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) kotak kaleng berisi 3 (tiga) batang lintingan ganja yang ditemukan didalam lemari pakaian. Setelah diinterogasi Terdakwa menjelaskan bahwa paket narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan memesan melalui akun instagram An. @Mafia. Lalu terdakwa bersama barang bukti diamankan ke kantor Polrestabes Makassar untuk diperiksa lebih lanjut;.
  • Bahwa terdakwa memiliki atau menyimpan paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Dan terdakwa bukanlah beroperasi sebagai Dokter, Apoteker atau tenaga medis lainnya serta narkotika tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories dan dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang dibuat dan ditandatangani oleh I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laborhkatoris Kriminalistik Nomor : 1402/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024 Menyimpulkan bahwa :
  • 1 (Satu) sachet plastik yang didalamnya terdapat 8 (delapan) sachet plastic berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto selurhnya 6,5978 gram.
  • 1 (satu) bungkus kertas pavir
  • 1 (satu) buah tas pesta warna coklat didalamnya terdapat :
    • 1 (satu) tutup botol terpasang pipet dan pireks kaca
    • 1 (satu) buah sendok dari pipet plastic
    • 1 (satu) buah kotak kaleng didalamnya terdapat 3 (tiga) linting berisikan

    biji, batang dan daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,6047 gram.

    • 1 (satu) buah kompor pipet
    • 1 (satu) buah korek api gas
    • 1 (satu) botol plastic berisi urine

Benar mengandung Metafetamina terdaftar dalam golongan I No. 61,  mengandung Ganja terdaftar dalam golongan I No. 8  serta mengandung THC (tetrahydro Cannabinol) terdaftar dalam Gol. I Nomor 9 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------

    Dan

    Kedua

         -------Bahwa Terdakwa BAGAS Bin MUH. ARIF dg. GULING, pada hari Senin, tanggal 01 April 2024 sekira pukul 20.00 Wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Sultan Alauddin Lrg 7 No. 160 E Kota Makassar atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Saksi BAHRUL  yang menginformasikan di Jalan Sultan Alauddin Kota Makassar sering terjadi penyalagunaan narkotika lalu Saksi BAHRUL bersama Tim Narkoba Polrestabes menuju tempat yang dimaksud. Sesampainya dilokasi tersebut saksi BAHRUL bersama tim langsung melakukan pemeriksaan/penggeledahan dan menemukan Terdakwa sementara berada didalam kamar ditemukan juga 1 (satu) buah tas pesta berisi 1 (satu) penutup botol terpasang pipet, pireks kaca, 1 (satu) sendok sabu dari potongan pipet runcing, 1 (satu) kompor dari pipet yang ditemukan didalam lemari pakaian.  Setelah diinterogasi Terdakwa menjelaskan bahwa paket narkotika tersebut adalah milik Lk. FIKRI yang dititipkan kepada Terdakwa, Lalu terdakwa bersama barang bukti diamankan ke kantor Polrestabes Makassar untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa memiliki atau menyimpan paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Dan terdakwa bukanlah beroperasi sebagai Dokter, Apoteker atau tenaga medis lainnya serta narkotika tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories dan dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang dibuat dan ditandatangani oleh I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laborhkatoris Kriminalistik Nomor : 1402/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024 Menyimpulkan bahwa :
  • 1 (Satu) sachet plastik yang didalamnya terdapat 8 (delapan) sachet plastic berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto selurhnya 6,5978 gram.
  • 1 (satu) bungkus kertas pavir
  • 1 (satu) buah tas pesta warna coklat didalamnya terdapat :
    • 1 (satu) tutup botol terpasang pipet dan pireks kaca
    • 1 (satu) buah sendok dari pipet plastic
    • 1 (satu) buah kotak kaleng didalamnya terdapat 3 (tiga) linting berisikan

    biji, batang dan daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,6047 gram.

    • 1 (satu) buah kompor pipet
    • 1 (satu) buah korek api gas
    • 1 (satu) botol plastic berisi urine

Benar mengandung Metafetamina terdaftar dalam golongan I No. 61,  mengandung Ganja terdaftar dalam golongan I No. 8  serta mengandung THC (tetrahydro Cannabinol) terdaftar dalam Gol. I Nomor 9 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------

Pihak Dipublikasikan Ya