Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mks 1.PT. LINTAS WAHANA ABADI SEJAHTERA
2.EDY MANGNGA
1.ELLY TOBONDO
2.KWONG ROBERT BUCE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mks
Tanggal Surat Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. LINTAS WAHANA ABADI SEJAHTERA
2EDY MANGNGA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YOEL BELLO SH MHPT. LINTAS WAHANA ABADI SEJAHTERA
2YOEL BELLO SH MHEDY MANGNGA
Termohon
NoNama
1ELLY TOBONDO
2KWONG ROBERT BUCE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Para PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU I ELLY TOBONDO dan TERMOHON PKPU II KWONG ROBERT BUCE untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya ;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan ;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para TERMOHON PKPU ;
  4. Menunjuk Kepala BALAI HARTA PENINGGALAN MAKASSAR beralamat di Jl. A.P. Pettarani No. 112, Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar, selaku Pengurus Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Para TERMOHON PKPU ;
  5. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak