Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
631/Pid.Sus/2024/PN Mks ADRIANTY, SH.,MH ARMANSYAH Bin ANDI MANSUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 631/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3592 /P.4.10/ Enz.2/06/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIANTY, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMANSYAH Bin ANDI MANSUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-----------Bahwa Terdakwa Armansyah Bin Andi Mansur bersama- sama dengan Moko Dermawan Bin Bahtiar dan Febri Marwa Bin Jefri Parera pada hari Selasa bulan Februari 2024 atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Jl. Dangko Kel. Balang Baru Kec. Tamalate kota Makassar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika  dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa menghubungi saksi Moko (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) via telepon WhatsApp dan mengajak patungan untuk membeli Narkotika jenis sabu- sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yaitu masing- masing senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan menyampaikan pada saksi Moko untuk mengirim uang tersebut melalui aplikasi Dana dengan nomor : 085657015975 yang dijawab oleh saksi Moko kalau akan ditransfer melalui agen Top up Dana dan di oke kan oleh Terdakwa. Setelah transferan uang tersebut masuk, Terdakwa lalu ke Jl. Cenderawasih Makassar tepatnya di parkiran Pasar senggol Makassar untuk mencari temannya yang bernama saksi Febri Marwa Alias Bram (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud menyuruh saksi Febri Marwa Alias Bram untuk mencarikan Narkotika jenis sabu- sabu dan akan diberi upah senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Saksi Febri Marwa Alias Bram lalu menerima uang dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu ditempat tersebut dan sekitar setengah jam kemudian saksi Febri Marwa Alias Bram kembali dan langsung menyerahkan barang berupa : 1 (satu) sachet plastik bening berisi Narkotika jenis sabu- sabu dan Terdakwa bermaksud kembali ke rumahnya, namun diperjalanan tepatnya di Jl. Cenderawasih Kel. Pa’batang Kec. Mamajang kota Makassar tiba- tiba datang saksi Supriyadi Bahar dan saksi Yusrival Ilham Petugas Kepolisian dari Satuan Res. Narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya mendapat informasi dari informan kalau Terdakwa baru saja melakukan transaksi Narkotika jenis sabu- sabu di Jl. Cenderawasih Kel. Pa’batang Kec. Mamajang kota Makassar sehingga saksi berteman langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan setelah tiba di lokasi yang dimaksud, saksi berteman menemukan Terdakwa selesai menerima barang berupa Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya saksi berteman memperkenalkan diri dari Satuan Res. Narkoba Polrestabes Makassar lalu melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastic kecil berisi Narkotika jenis sabu- sabu yang tersimpan didalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan Terdakwa saat itu yang diakui Terdakwa adalah miliknya bersama- sama dengan saksi Moko Dermawan yang dibeli dengan cara patungan melalui perantara yaitu saksi Febri Marwa Alias Bram. Kemudian dilakukan pengembangan dan Penangkapan terhadap saksi Moko Dermawan dan saksi Febri Marwa Alias Bram dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut karena tidak memiliki ijin dari pihak berwenang ;   
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0902/ NNF/ II/ 2024 Tanggal 04 Februari 2024 yang dibuat dan mengetahui An. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, SH., M.Kes. Disimpulkan bahwa:

      Barang bukti berupa :  

1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat awal netto 0,0602 gram dan berat akhir 0,0140 gram ;

Milik Armansyah Bin Mansur, Febri Marwa Bin Jefri Parera dan Moko Dermawan Bin Bahtiar adalah benar mengandung Metanfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.        

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-----------Perbuatan Terdakwa Armansyah Bin Andi Mansur tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa Armansyah Bin Andi Mansur bersama- sama dengan Moko Dermawan Bin Bahtiar dan Febri Marwa Bin Jefri Parera (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jl. Cenderawasih Kel. Pa’batang Kec. Mamajang kota Makassar atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika  dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika ada hari Selasa bulan Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa ke Jl. Cenderawasih Makassar tepatnya di parkiran Pasar senggol Makassar dan memperoleh barang berupa : 1 (satu) sachet plastik bening berisi Narkotika jenis sabu- sabu dari saksi Febri Marwa (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Kemudian Terdakwa bermaksud kembali ke rumahnya, namun diperjalanan tepatnya di Jl. Cenderawasih Kel. Pa’batang Kec. Mamajang kota Makassar tiba- tiba datang saksi Supriyadi Bahar dan saksi Yusrival Ilham Petugas Kepolisian dari Satuan Res. Narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya mendapat informasi dari informan kalau Terdakwa baru saja melakukan transaksi Narkotika jenis sabu- sabu di Jl. Cenderawasih Kel. Pa’batang Kec. Mamajang kota Makassar sehingga saksi berteman langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan setelah tiba di lokasi yang dimaksud, saksi berteman menemukan Terdakwa selesai menerima barang berupa Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya saksi berteman memperkenalkan diri dari Satuan Res. Narkoba Polrestabes Makassar lalu melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastic kecil berisi Narkotika jenis sabu- sabu yang tersimpan didalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan Terdakwa saat itu yang diakui Terdakwa adalah miliknya bersama- sama dengan saksi Moko Dermawan yang dibeli dengan cara patungan melalui perantara yaitu saksi Febri Marwa Alias Bram. Kemudian dilakukan pengembangan dan Penangkapan terhadap saksi Moko Dermawan dan saksi Febri Marwa Alias Bram dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut karena tidak memiliki ijin dari pihak berwenang ;  
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0902/ NNF/ II/ 2024 Tanggal 04 Februari 2024 yang dibuat dan mengetahui An. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, SH., M.Kes. Disimpulkan bahwa:

      Barang bukti berupa :  

1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat awal netto 0,0602 gram dan berat akhir 0,0140 gram ;

Milik Armansyah Bin Mansur, Febri Marwa Bin Jefri Parera dan Moko Dermawan Bin Bahtiar adalah benar mengandung Metanfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.            

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----------- Perbuatan Terdakwa Armansyah Bin Mansur sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya