Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat perbaikan penulisan identitas nama yang tertera pada Sertfikat No: 21992, dan Akta Jual Beli No: 893/BRK/JB/VIII/2003 milik Pemohon yang tercatat dengan nama DORCAS SAMPE adalah salah/keliru, nama Pemohon yang benar adalah SAMPE sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 80/BTA/VI/2024, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7371124511590002, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7371120512981420, dan Ijazah Nomor: 116/Kep/I06/HK/97;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Pertanahan Kota Makassar – ATR/BPN;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|