Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
467/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H NURHAYATI DG.NURUNG Binti DG.BUDU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 467/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-536/P.4.10.8/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHAYATI DG.NURUNG Binti DG.BUDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa NURHAYATI DG. NURUNG Binti DG. BUDU pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Borong Raya 2 Lrg. I No. 3 Kel. Borong Kec. Manggala  Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi ARJUNG untuk memesan 1 (satu) bungkus pil THD berisi 1.000 (seribu) butir, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ARJUNG bahwa harganya sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi ARJUNG untuk datang ke rumahnya di Jalan Borong Raya 2 Lrg. 1 No. 3 Kel. Borong Kec. Manggala Kota Makassar. Selanjutnya pada sekitar pukul 21.30 wita Saksi ARJUNG tiba di rumah Terdakwa untuk mengambil pesanan Saksi ARJUNG, selanjutnya Terdakwa mengedarkan dengan cara menyerahkan 1 (satu) bungkus pil THD berisi 1.000 (seribu) butir kepada Saksi ARJUNG lalu Saksi ARJUNG menerimanya, namun pada saat itu petugas kepolisian diantaranya Saksi ROY MANSYAH dan Saksi ARIF SETYO NUGROHO yang pada saat itu mendapatkan informasi terkait dengan adanya peredaran obat daftar G yang mengikuti Saksi ARJUNG dari belakang kemudian langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi ARJUNG dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus pil THD berisi 1.000 (seribu) butir;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5242/NNF/XII/2023, tanggal 28 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka NURHAYATI DG. NURUNG Binti BUDU dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 20 (dua puluh) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto 4,5700 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan sebagai obat Parkinson;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan berupa 1 (satu) bungkus pil THD berisi 1.000 (seribu) butir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. ------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa NURHAYATI DG. NURUNG Binti DG. BUDU pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Borong Raya 2 Lrg. I No. 3 Kel. Borong Kec. Manggala  Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi ARJUNG untuk memesan 1 (satu) bungkus pil THD berisi 1.000 (seribu) butir, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ARJUNG bahwa harganya sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi ARJUNG untuk datang ke rumahnya di Jalan Borong Raya 2 Lrg. 1 No. 3 Kel. Borong Kec. Manggala Kota Makassar. Selanjutnya pada sekitar pukul 21.30 wita Saksi ARJUNG tiba di rumah Terdakwa untuk mengambil pesanan Saksi ARJUNG, selanjutnya Terdakwa mengedarkan dengan cara menyerahkan 1 (satu) bungkus pil THD berisi 1.000 (seribu) butir kepada Saksi ARJUNG lalu Saksi ARJUNG menerimanya, namun pada saat itu petugas kepolisian diantaranya Saksi ROY MANSYAH dan Saksi ARIF SETYO NUGROHO yang pada saat itu mendapatkan informasi terkait dengan adanya peredaran obat daftar G yang mengikuti Saksi ARJUNG dari belakang kemudian langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi ARJUNG dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus pil THD berisi 1.000 (seribu) butir;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5242/NNF/XII/2023, tanggal 28 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka NURHAYATI DG. NURUNG Binti BUDU dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 20 (dua puluh) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto 4,5700 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan sebagai obat Parkinson;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan berupa 1 (satu) bungkus pil THD berisi 1.000 (seribu) butir adalah tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya