Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX, terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
- Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai biaya Jasa Pengacara pada Perkara ini ;
- Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX untuk memberikan biaya pemahaman dan pengertian kepada orang banyak sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) ;
- Menyatakan bahwa tanah Obyek Sengketa adalah Tanah yang sudah terjual kepada Penggugat dengan luas 1.200 Meter Persegi ;
- Menyatakan secara keseluruhan tanah Obyek Sengketa yang dahulunya milik Alm. Muntu Bin Reo sudah terjual habis dan tidak ada lagi lagi hak Ahli Waris Muntu Bin Reo untuk memiliki atau menguasai tanah Obyek Sengketa karena secara Sah dan menyakinkan dihadapan Hukum ;
- Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini ;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX (Uitvoerbaar Bij Vorraad) ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|