Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
662/Pid.Sus/2024/PN Mks ANDI HAERANI ADAM SH MUHAMMAD SYARIF H. alias DG. LALANG bin HAMZAH DG. NAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 662/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3817/P.4.10.5/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI HAERANI ADAM SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYARIF H. alias DG. LALANG bin HAMZAH DG. NAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

              Bahwa ia  terdakwa  MUHAMMAD SYARIF H. Alias DG. LALANG Bin HAMZAH DG. NAI , pada hari  Jumat  tanggal    26 Januari   2024    sekitar  pukul  02.00   wita atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun  2024, bertempat  di Kost Jl. Tawalla 3 Kel. Manggala Kec. Manggala  Kota Makassar  atau setidak tidaknya  pada  suatu  tempat  lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri   Makassar, yakni  tanpa  hak  dan  melawan hukum menawarkan untuk. dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi  perantara   dalam   jual     beli,  menukar   atau  menyerahkan    narkotika    Golongan, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024  sekitar   pukul 20.00 wita ketika  terdakwa menelpon   lk. IKBAL  (Dpo)  mengatakan “kosong barang (shabu) disini” lalu dijawab oleh lk. IKBAL “tunggu 1 sampai 2 hari” dan terdakwa jawab “iya”. ,.selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wita terdakwa  ditelpon  oleh  lk. IKBAL yang mengatakan “sebentar itu ada yang telponko” dan terdakwa jawab “oh iya  saya tunggu telponnya”.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 17.45 wita terdakwa ditelpon oleh nomor yang tidak terdakwa  ketahui yang mengaku teman (suruhan) lk. IKBAL yang mengatakan “posisi dimana” lalu terdakwa  jawab “di Antang” lalu dijawab lagi “bisaki mengarah ke Sudiang” dan terdakwa jawab “oke”, kemudian terdakwa berangkat ke Sudiang Kec. Tamalanrea Kota Makassar dan sampai  sekitar pukul 18.30 wita lalu terdakwa  kembali di telpon oleh teman lk. IKBAL yang mengarahkan terdakwa  ketempat dimana ditepel Narkotika jenis shabu yang dipesannya berada di salah satu jalan di Kel. Sudiang Ke. Tamalanrea Kota Makassar dan setelah sampai ditempat tersebut terdakwa  mengambil 1 (satu) buah bekas pembungkus susu Ultra Milk berisi 1 (satu) sachet plastik klip berisi Kristal bening Narkotika jenis shabu yang tergeletak ditanah menggunakan tangan bagian sebelah kanan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar  pukul 02.00 wita pada saat terdakwa  sedang istirahat di dalam kamar kost nya yang bertempat di Jl. Tawalla 3 Kel. Manggala Kec. Manggala Kota Makassar,  tiba tiba datang beberapa orang berpakain preman yang mengetuk pintu dan

 

mengaku petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sulsel kemudian memasuki kamar kost terdakwa dan melakukan penggeledahan dimana  ditemukan  2 (dua) sachet plastik klip berisi Kristal bening Narkotika jenis shabu, 2 (dua) sachet plastik klip, 1 (satu) batang sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastik dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Infinix warna Hitam.

  • Bahwa setelah terdakwa tertangkap lalu diintrogasi dimana diakui barang bukti berupa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya  yang diperolehnya dari lk.  IKBAL (Dpo)  dengan tujuan untuk dijual kembali kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap lk. IKBAL namun tidak ditemukan dan adapun  kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari  pihak yang berwenang akhirnya terdakwa   beserta  barang  bukti  di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 0463/NNF/I/2024  tanggal  31  Januari 2024    ,  yang  ditanda  tangani  oleh  ASMAWATI, SH.M.Kes   selaku  Wakil    Kepala  Bidang    Laboratorium   Forensik  Polda SulSel Cabang Makassar, yang  pada pokoknya    menyimpulkan bahwa  barang  bukti  berupa  2  (dua)  sachet plastik sedang  berisikan kristal bening dengan berat netto  0,1506 gram, 1 (satu)  buah sendok  dari pipet plastik, 2 (dua) buah sachet plastik bekas pakai dan urine  milik MUHAMMAD SYARIF H. Alias DG. LALANG Bin HAMZAH DG. NAI,  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

             Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------------------------------------------------------------ A t a u ------------------------------------------------

 

     KEDUA :

 

              Bahwa ia  terdakwa  MUHAMMAD SYARIF H. Alias DG. LALANG Bin HAMZAH DG. NAI, pada hari  Jumat  tanggal    26 Januari   2024    sekitar  pukul  02.00   wita atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun  2024, bertempat  di Kost Jl. Tawalla 3 Kel. Manggala Kec. Manggala  Kota Makassar  atau setidak tidaknya  pada  suatu  tempat  lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri   Makassar,yakni tanpa hak dan   melawan  hukum,   memiliki,   menyimpan,  menguasai,  menyediakan  Narkotika  Golongan I  bukan tanaman,  perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024  sekitar   pukul 20.00 wita ketika  terdakwa menelpon   lk. IKBAL  (Dpo)  mengatakan “kosong barang (shabu) disini” lalu dijawab oleh lk. IKBAL “tunggu 1 sampai 2 hari” dan terdakwa jawab “iya”. ,.selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wita terdakwa  ditelpon  oleh  lk. IKBAL yang mengatakan “sebentar itu ada yang telponko” dan terdakwa jawab “oh iya  saya tunggu telponnya”.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 17.45 wita terdakwa ditelpon oleh nomor yang tidak terdakwa  ketahui yang mengaku teman (suruhan) lk. IKBAL yang mengatakan “posisi dimana” lalu terdakwa  jawab “di Antang” lalu dijawab lagi “bisaki mengarah ke Sudiang” dan terdakwa jawab “oke”, kemudian terdakwa berangkat ke Sudiang Kec. Tamalanrea Kota Makassar dan sampai  sekitar pukul 18.30 wita lalu terdakwa  kembali di telpon oleh teman lk. IKBAL yang mengarahkan terdakwa  ketempat dimana ditepel Narkotika jenis shabu yang dipesannya berada di salah satu jalan di Kel. Sudiang Ke. Tamalanrea Kota Makassar dan setelah sampai ditempat tersebut terdakwa  mengambil 1 (satu) buah bekas pembungkus susu Ultra Milk berisi 1 (satu) sachet plastik klip berisi Kristal bening Narkotika jenis shabu yang tergeletak ditanah menggunakan tangan bagian sebelah kanan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar  pukul 02.00 wita pada saat terdakwa  sedang istirahat di dalam kamar kost nya yang bertempat di Jl. Tawalla 3 Kel. Manggala Kec. Manggala Kota Makassar,  tiba tiba datang beberapa orang berpakain preman yang mengetuk pintu dan mengaku petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sulsel kemudian memasuki kamar kost terdakwa dan melakukan penggeledahan dimana  ditemukan  2 (dua) sachet plastik klip berisi Kristal bening Narkotika jenis shabu, 2 (dua) sachet plastik klip, 1 (satu) batang sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastik dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Infinix warna Hitam.

 

  • Bahwa setelah terdakwa tertangkap lalu diintrogasi dimana diakui barang bukti berupa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya  yang diperolehnya dari lk.  IKBAL (Dpo)  dengan tujuan untuk dijual kembali kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap lk. IKBAL namun tidak ditemukan dan adapun  kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari  pihak yang berwenang akhirnya terdakwa   beserta  barang  bukti  di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 0463/NNF/I/2024  tanggal  31  Januari 2024    ,  yang  ditanda  tangani  oleh  ASMAWATI, SH.M.Kes   selaku  Wakil    Kepala  Bidang    Laboratorium   Forensik  Polda SulSel Cabang Makassar, yang  pada pokoknya    menyimpulkan bahwa  barang  bukti  berupa  2  (dua)  sachet plastik sedang  berisikan kristal bening dengan berat netto  0,1506 gram, 1 (satu)  buah sendok  dari pipet plastik, 2 (dua) buah sachet plastik bekas pakai dan urine  milik MUHAMMAD SYARIF H. Alias DG. LALANG Bin HAMZAH DG. NAI,  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

               Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat  (1)  UU RI No.35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya