Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
782/Pid.Sus/2024/PN Mks INDAH PUTRI JAYANTI BASRI, SH HARYATI Alias INCES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 782/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-421/P.4.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH PUTRI JAYANTI BASRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARYATI Alias INCES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa HARYATI Alias INCES pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan sapiria kecamatan Tallo Kota Makassar atau pada tempat – tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu sebagaimana terurai di atas sekitar pukul 12.00 wita, Terdakwa menuju ke jalan sapiria tepatnya disamping pekuburan dengan maksud ingin membeli narkotika jenis sabu. Sesampai disana Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak diketahui namanya dan menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada orang tersebut. Sekitar 15 menit kemudian orang tersebut menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa mengambilnya lalu pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, Terdakwa membagi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) sachet.
  • Bahwa sekitar pukul 15.30 wita, seseorang yang tidak diketahui namanya mendatangi Terdakwa dan membeli 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 17.00 wita saksi LAODE FAHRUL, Saksi FAHRI IRIANTO HASTIN berserta timresnarkoba polrestabes makassar melihat Terdakwa dengan gerakan mencurigakan membuang sesuatu ke tanah, sehingga saksi LAODE FAHRUL dan Saksi FAHRI IRIANTO HASTIN mendatangi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengambil barang yang dibuangnya yaitu berupa 1 (satu) buah dompet warna kuning yang berisikan 4 (empat) sachet narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke polrestabes makassar guna proses selanjutnya.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0864/NNF/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI,S.H.,M.Kes selaku PLT. Wakil Kepala bidang Labfor Polda Sulsel yang pada pokok menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna kuning yang berisikan 4 (empat) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat awal 0,1985 gram dan berat akhir adalah 0,1273 positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-Undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U :

KEDUA

Bahwa Terdakwa HARYATI Alias INCES pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di jalan Galangan Kapal I Kec. Ujung Tanah Kota Makassar atau pada tempat – tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada  waktu sebagaimana terurai di atas, saksi LAODE FAHRUL, Saksi FAHRI IRIANTO HASTIN berserta timresnarkoba polrestabes makassar mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di jalan Galangan Kapal I Kec. Ujung Tanah Kota Makassar sehingga dilakukan pemantauan ditempat tersebut. Sekitar pukul 17.00 wita saksi LAODE FAHRUL, Saksi FAHRI IRIANTO HASTIN dan tim melihat Terdakwa dengan gerakan mencurigakan membuang sesuatu ke tanah, sehingga saksi LAODE FAHRUL dan Saksi FAHRI IRIANTO HASTIN mendatangi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengambil barang yang dibuangnya yaitu berupa 1 (satu) buah dompet warna kuning yang berisikan 4 (empat) sachet narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke polrestabes makassar guna proses selanjutnya.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0864/NNF/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI,S.H.,M.Kes selaku PLT. Wakil Kepala bidang Labfor Polda Sulsel yang pada pokok menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna kuning yang berisikan 4 (empat) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat awal 0,1985 gram dan berat akhir adalah 0,1273 positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-Undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya