Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
371/Pdt.P/2024/PN Mks LENNY A Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 371/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LENNY A
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kesalahan penulisan identitas yang tertulis atas nama LENNY A pada KTP Nomor 7371135110640008 dan Kartu Keluarga Nomor 7371131104080102;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbaikan identitas yaitu penulisan nama LENNY A pada KTP Nomor 7371135110640008 dan Kartu Keluarga Nomor 7371131104080102 menjadi LENTENG sesuai dengan Buku Nikah Nomor 03/3/IV/1994
  4. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
  5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak