Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Muhammad Yusuf , SH., MH. ABDUL RAHIM, SE BIN ABDUL RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR - 134 / P.4.31/ Fs.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Yusuf , SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHIM, SE BIN ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-----  Bahwa Terdakwa Abdul Rahim, SE Bin Abdul Rahman selaku Ketua KSU Rezky Mandiri Pratama dan Direktur PT. Adri Karya Nusantara yang merupakan pemasok Komoditi Ikan Kaleng, baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi Albar Arif, SE selaku Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial sebagai Pendamping Sosial Program Bantuan Sosial Pangan untuk Kabupaten Bantaeng berdasarkan Surat Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor : 226/SK/4.4.2/KP/04/2019 tanggal 08 April 2019, selaku Koordinator Pelaksana Program Sembako Wilayah II pada Bidang Tenaga Pelaksana Program Sembako berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 4/I/Tahun 2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Program Sembako Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 dan selaku Koordinator Daerah Kabupaten Bantaeng berdasarkan Surat Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor : 017/SK/4.4.2/KP/01/2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang Penetapan Koordinator Daerah Kabupaten/Kota Program Bantuan Sosial Pangan Wilayah III Tahun 2020, saksi Ilhamuddin, S.Sos, selaku Bagian Administrasi UD. Fajar Mandiri ((Meminjam dan menggunakan UD. Fajar Mandiri selaku Supplier), saksi H. Abdul Rasyid selaku Direktur UD. Fajar Mandiri yang merupakan Supplier Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Kabupaten Sinjai berdasarkan Surat Nomor : 500/7460/B.Ekon tanggal 09 Oktober 2019 perihal Penyampaian Nama Supplier BPNT yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sulsel dan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Nomor : 511.1/0738/DINSOS, perihal Penyampaian Nama Supplier Program Sembako Tahun 2020 tanggal 31 Januari 2020, yang ditujukan ke Sekretaris Daerah Kab/Kota Prov. Sulsel, saksi Normawaty, S.Sos selaku Koordinator Daerah Kabupaten Sinjai berdasarkan Surat Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian  Sosial Republik Indonesia Nomor : 226/SK/4.4.2/KP/04/2019 tanggal 08 April 2019 tentang Penetapan Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Sebagai Pendamping Sosial Program Bantuan Sosial Pangan Tahun 2019 dan Surat Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor : 017/SK/4.4.2/KP/01/2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang Penetapan Koordinator Daerah Kabupaten/Kota Program Bantuan Sosial Pangan Wilayah III Tahun 2020 (yang penuntutannya diajukan secara terpisah/splitzing), pada bulan Agustus Tahun 2019 sampai dengan bulan Oktober Tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam Tahun 2019 sampai Tahun 2020, bertempat di Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan yakni mengusulkan ikan kaleng bersama dengan Albar Arif pada saat pertemuan / rapat dihotel Grand Asia yang dihadiri Korda dan Supplier seluruh Sulawesi Selatan dan kemudian saat pelaksanaan  program Sembako 2020 terdakwa  yang memasok ikan kaleng kepada saksi Ilhamuddin, Sos  untuk penyedian bahan pangan di Kabupaten Sinjai serta mengambil keuntungan dengan penambahan ikan kaleng, pada hal makanan kaleng termasuk ikan kaleng tidak dibenarkan atau dilarang dibeli karena tidak sesuai dengan Pedoman Umum Program Sembako 2020 pada Bab II Ruang Lingkup angka 2.6 Bahan Pangan yang menyatakan bahan Bantuan program Sembako tidak boleh digunakan untuk pembelian minyak, tepung terigu, gula pasir, MP-ASI pabrikan, makanan kaleng, mie instan dan bahan pangan lainnya yang tidak termasuk dalam ketentuan, sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 6.248.322.506,00 (enam milyar dua ratus empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus enam rupiah) sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 36/LHP/XXI/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022, yang dilakukan secara berturut-turut dan tidak dapat ditentukan lagi sebanyak berapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada tahun 2019 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan bantuan kepada masyarakat dengan nama Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Nomor : SP.DIPA-027.06.1.418944/2019, tanggal 05 Desember 2018 sebesar Rp. 6.278.248.680.000,- (enam Triliun dua ratus tujuh puluh delapan milyar dua ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan realisasi Program BPNT Tahun 2019 di Kabupaten Sinjai sebesar Rp. 3.409.120.000,- (tiga milyar empat ratus sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2019 dan Tahun 2020 sebesar Rp. 29.334.600.000,-. (dua puluh sembilan milyar tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sebelumnya Kementerian Sosial Republik Indonesia menunjuk Bank Mandiri selaku Bank Penyalur Dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Republik Indonesia  Nomor : 12/4/SK/HK.01/03/2018, tanggal 22 Maret 2018 tentang Penempatan Lokasi  Bank Penyalur dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Nomor : 27/6/SK/HK.02.02/5/2020 tentang Lokasi Bank Penyalur di Daerah Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Program Sembako.
  • Bahwa Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019 merupakan transformasi program Rastra untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi, yang menggunakan Sistem Perbankan dengan besaran manfaat yang diterima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebesar Rp. 110.000,- per-bulan.
  • Bahwa Direktorat Penanganan Fakir Miskin Pesisir Pulau – Pulau Kecil (PPK) dan Perbatasan Antar Negara (PAN) Nomor ; 36/PFM/PPKPAN/KPTS/01/2018 dan Kepala Dinas Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 821.2/5482/Dinsos tanggal 20 Februari 2020, mengangkat Tenaga Sosial Pangan, yang meliputi :

NO

KECAMATAN

NAMA

1

SINJAI UTARA

SUPRIADI, S.Sos

2

PULAU SEMBILAN

MUDASSIR

3

BULUPODO

ERAWATI, S.Sos

4

SINJAI TIMUR

MUHAMMAD IKLAN

5

SINJAI SELATAN

ZULFADLI RAHMAT, S.Ip

6

SINJAI BORONG

MIFTA, S.Pdi

7

TULLULIMPOE

ZAINUDDIN

8

SINJAI TENGAH

TRI SILAWATY, S.Pd

9

SINJAI BARAT

Abd.Rahman Rahim,A.M.A

 

  • Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai membentuk Tim Koordinasi Program Bantuan Sosial Pangan di Kabupaten Sinjai Tahun 2019 yakni :

Penanggung jawab : Bupati dan Wakil Bupati Sinjai

Ketua Tim             : Sekretaris Daerah

Wakil Ketua Tim   : Asisten Administrasi Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan

Sekretaris              : Kepala Dinas Sosial

Wakil Sekretaris    : Kepala Bagian Administrasi Perekonomian

Bidang                  :  1. Kepala Bappeda

                                 2. Kasub Divre Bulog Wilayah V Bulukumba

                                 3. Kepala Dinas Ketahanan Pangan

                                 4. Badan Pusat Statistik

                                 5. Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH)

                                 6. Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS)

                                 7. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Bansos Polres

                                 8. Koordinator Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TPKD)

Tim Koordinasi Program Bantuan Sosial Pangan di Kabupaten Sinjai Tahun 2020 yakni :

Penanggung jawab : Bupati dan Wakil Bupati Sinjai

Ketua Tim             : Sekretaris Daerah

Wakil Ketua Tim   : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Sekretaris              : Kepala Dinas Sosial

Wakil Sekretaris    : Sekretaris Dinas Sosial

Bidang                  : 1.   Wakapolres

                                2.   Kepala Bappeda

                                3.   Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

                                4.   Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan

                                5.   Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan

                                6.   Kepala Dinas Ketahanan Pangan

                                7.   Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM

                                8.   Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja

                                9.   Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian

                               10. Kepala BPS

                               11. Bank Himbara (Himpunan Bank Negara)

                               12. Kepala Perum BULOG Sub Divre Bulukumba

                               13. KaBid Perlindungan, JamSos dan Pengelolaan Info Data Terpadu

                               14. Koordinator Daerah Bansos Pangan

  15. Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)

  • Bahwa pada tanggal 2 April 2019 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membentuk Tim Koordinasi Program Bantuan Sosial Pangan (Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 739/IV/2019.
  • Bahwa pada tanggal 08 April 2019 Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III yaitu saksi Abd. Hayat Gani mengangkat saksi Normawaty selaku Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial sebagai Pendamping Sosial Program Bantuan Sosial Pangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 226/SK/4.4.2/KP/04/2019 dan Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Nomor : 017/SK/4.4.2/KP/01/2020, tanggal 03 Januari 2020 tentang Penetapan Koordinator Daerah Kabupaten/Kota Program Bantuan Sosial Pangan Wilayah III Tahun 2020 untuk Kabupaten Sinjai.
  • Bahwa Bank Mandiri Cabang Sinjai selaku Bank Penyalur dalam pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melakukan penjaringan/penunjukan Agen e-Warong sebanyak 101 Agen e-Warong yang meliputi :

No

Kecamatan

Nama e-Warong

Nama Toko

1

Bulupoddo

Husniati

Agung Jaya

 

 

Darmawati

Reski

 

 

Nenni Safitriani

Toko Fajar

 

 

Rosmini

Mattirowalie Jaya

 

 

Nurlina

Masseddi Atie

 

 

Syamsul Armin (Toko Sumarni Jaya)

Usaha Sumarni

 

 

Yonggong

Anugrah

2

Pulau Sembilan

A. Sri Ayu Lestari

Resky Ayhu

 

 

Sjamsul Bachri

Adil Jaya

 

 

Dulmi

Sabar Menanti

 

 

Haeruddin

Zahra Rezki

3

Sinjai Barat

Andi Juliana

Nurul

 

 

Rahmayanti

Galaxy

 

 

Sutrawati

Naila

 

 

Haerani

Toko Zahrah

 

 

A. Kurniati

Toko Fikri

 

 

Muliati

Bunga Melati

 

 

Maryam

Izhar

 

 

Kamaruddin

Rahmat

 

 

Irma Suriati

Irma Furniture

4

Sinjai Borong

Rosmiati

Resky

 

 

Adimah

Toko Adimah

 

 

Daeng Sirua

Kios Nasruddin

 

 

Darmawati

Toko Putra

 

 

Ismail P

Haikal

 

 

Ismail

155

 

 

Lutfi Wahyudin

Toko Aisyah

 

 

Makmur

Irwan Jaya

 

 

Marni

Toko Marni

 

 

Naisya

Naisya

 

 

Rita Lestari

Lestari

 

 

Syamsir

Afrianisa

 

 

Tenri

Tenri Cell

 

 

Alimuddin

Dua Putri

5

Sinjai Selatan

Husnih P.

Teratai

 

 

Nurjanna

Toko Zul

 

 

Suhaenah F

Tiga Putra

 

 

Haslinda

Kios Haslinda

 

 

Asseng

Aisyah

 

 

Rusli Muliadi

Azilah

 

 

Marni

Src Marni

 

 

Sukmawati

Kios Nita

 

 

Udding

Usaha Baru

 

 

Syamsuddin

Raoda

 

 

Marwa

Toko Asiah

 

 

Jumriah

Jumriah

6

Sinjai Tengah

Ica Terismawati (Toko Ananda)

Ananda

 

 

Sagmar (Toko Rzki)

Riski

 

 

Abdul Muin

Muhidar

 

 

Saenal

Warung Sanubari

 

 

Muh. Haris

Hafiz Design

 

 

Fitriani

Tria

 

 

Salehanang

Alfarezqi

 

 

Jamintang

Aflin

 

 

Abdul Asis

 

 

 

Umar

 

 

 

Sitti Maryam

 

 

 

Ambo Dalil

 

7

Sinjai Timur

Darniah

Toko Ina

 

 

Sri Endang

Toko Sri

 

 

Nisma

Usaha Baru

 

 

Nia Daniati

Toko R3

 

 

Nurbaya

Nurbaya

 

 

Jawiah

Kios Paraikatte

 

 

Muh. Dahlan

Toko Ismawati

 

 

Nuraeni

Asyifah

 

 

Aminah

Toko Erra

 

 

Arham

Buma Jaya

 

 

Halifa

Radiza

 

 

Rosma

Rosma

 

 

Herlina

Herlina Mandiri

 

 

Abd. Majid

Toko Majid

 

 

Mustafa

Musdalifa

 

 

Semmiati

Sukma Jaya

 

 

Sakka

Widya Sari

 

 

Nurmiati

Akram

 

 

Murniati

Afifah

 

 

Usman M

Toko Nurwahid

8

Sinjai Utara

ST. Sohrah (Toko 198 Soehra)

198 Sohrah

 

 

Marianah C

Rahmat

 

 

Erni Rahman

Toko Putri

 

 

Hasma

Asma

 

 

Sanika

Astiara

 

 

Rosmanidar Rahman

Toko Rosmanidar

9

Tellulimpoe

Harmiati

Mifta

 

 

Salmah

Zulfahmi

 

 

Nurlindah

 

 

 

Hasan Basri

Mitra Mandiri

 

 

Rustan Efendi

TK Aisyah

 

 

Kanang

Fathur

 

 

Ansar

Karya Abadi

 

 

Hariani

Andrie

 

 

Husna

Siamasei

 

 

Nur Aidah Bunas

Agus Jaya

 

 

Mihra

Reski

 

 

Arni

Indirfiati Sandi

 

 

Faridawati

Fitri

 

 

Hariani

Musfira

 

 

Andi Syakir

Toko Sehati

 

 

Santi

Toko Bahra

 

 

Saktiansyah

Toko Tiga Dara

 

  •  Bahwa pada bulan Agustus 2019, saksi Ilhamuddin S. Sos yang merupakan pensiunan Dinas Sosial Kabupaten Sinjai mendengar informasi permintaan Supplier Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial masing – masing kabupaten dari saksi Albar Arif yang berkunjung ke Kab. Sinjai bersama terdakwa Abdul Rahim. Saksi Albar Arif juga meyampaikan kepada saksi Ilhamuddin bahwa ada kesempatan untuk menjadi Supplier untuk Program BPNT Kab. Sinjai untuk menyalurkan sembako ke agen e – warong  dan saksi Albar Arif juga menjelaskan bahwa saksi Ilhamuddin bisa menjadi Supplier BPNT namun harus menggunakan Badan Usaha untuk administrasi pengajuan ke Tim Koordinasi (Tikor) Propinsi dan pada saat itu  terdakwa Abdul Rahim juga menjelaskan bahwa terdakwa Abdul Rahim juga sudah mendaftar untuk menjadi Supplier BPNT Kabupaten Jeneponto, dan setelah saksi Ilhamuddin mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya saksi Ilhamuddin datang ke Dinas Sosial Kab. Sinjai selanjutnya saksi Ilhamuddin ikut mendaftar di Dinas Sosial Kabupaten Sinjai sebagai Supplier tetapi karena tidak ada kelengkapan perusahaan, maka saksi Ilhamuddin, S,Sos  menemui saksi H. Abdul Rasyid selaku pemilik perusahaan UD. Fajar Mandiri dan menyampaikan bahwa ada  penerimaan supplier Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan saksi Ilhamuddin, S.Sos menyuruh H. Abdul Rasyid melengkapi izin perusahannya, setelah itu saksi Ilhamuddin, S.Sos bersama H. Abdul Rasyid ke Kantor Dinas Sosial Kab. Sinjai meyetor kelengkapan berkas yang diminta.
  • Bahwa selanjutnya Tim Koordinasi Kabupaten Sinjai mengirimkan Surat Rekomedasi Nomor : 427/09.1671/686 tanggal 2 September 2019 yang mengusulkan nama-nama Suplier yang akan melaksanakan kegiatan BPNT di Kabupaten Sinjai yakni Ilhamuddin, H. Muh. Yusuf, H. Abdul Rasyid dan  A. Gunawan ke Tim Koordinasi Propinsi Sulawesi Selatan.  Bahwa setelah ada surat rekomendasi tersebut, saksi Ilhamuddin menginformasikan kepada saksi Albar Arif bahwa Surat Rekomendasi dari Kab. Sinjai sudah dikirim ke Propinsi. Setelah itu saksi Albar Arif memberikan informasi bahwa untuk menjadi supplier harus melengkapi persyaratan sebagai badan usaha. Selanjutnya Tim koordinasi Propinsi Sulsel mengirimkan permintaan kelengkapan berkas Perusahaan kepada Tim kordinasi Kab Sinjai dari 4 (empat) nama Suplier yang diusulkan, namun saksi Ilhamuddin, S.Sos tidak melengkapi hanya menyampaikan kepada saksi H. Abdul Rasyid untuk melengkapi berkas perusahaannya. Setelah itu saksi Ilhamuddin mengirimkan izin Usaha UD. FAJAR MANDIRI milik saksi Abdul Rasyid melalui WA saksi Albar Arif. Dan pada bulan Oktober tahun 2019, saksi Ilhamuddin mendapatkan informasi dari Albar Arif bahwa UD. FAJAR MANDIRI yang ditunjuk sebagai Supplier BPNT Kab. Sinjai;
  • Bahwa pada tanggal 09 Oktober 2019 saksi Abdul Hayat selaku Sekda Prov. Sulsel serta selaku Ketua Tikor Prov. Sulsel menerbitkan Surat Nomor : 500/7460/B.Ekon perihal Penyampaian Nama Supplier BPNT yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sulsel dan untuk Kabupaten Sinjai yang ditetapkan selaku Supplier adalah UD. Fajar Mandiri, sebagai berikut :

NO

KABUPATEN/KOTA

NAMA SUPPLIER

1

Kota Makassar

CV. RIKHA RIZKY SEJAHTERA

2

Kab. Gowa

UD. NAWIR PUTRA

3

Kab. Takalar

UD. 38

4

Kab. Jeneponto

KSU REZKY MANDIRI PRATAMA

5

Kab. Bantaeng

UD. HAMID JAYA

6

Kab. Bulukumba

UD. HARUN BERCAHAYA

7

Kab. Selayar

UD. AGRA WIJAYA

8

Kab. Sinjai

UD. FAJAR MANDIRI

9

Kab. Maros

UD. SAMA BAHAGIA

10

Kab. Pangkep

CV. BUMI PANGKEP

11

Kab. Barru

CV. GOLDEN BRICK SULAWESI

12

Kab. Sidrap

CV. TIGA MUDA

13

Kab. Pinrang

UD. LASINRANG KASHOGU

14

Kab. Soppeng

UD. RSKY TANI

15

Kab. Enrekang

UD. HATAKA

16

Kab. Luwu

UD. TOKO DEDE

17

Kota Palopo

UD. PROMOSY CAB. PALOPO

18

Kota Pare-Pare

UD. NUR

19

Kab. Tana Toraja

UD. SINAR SURYA 476

20

Kab. Toraja Utara

TOKO BATARA

21

Kab. Luwu Timur

CV. BUNGA PADI

22

Kab. Luwu Utara

USAHA YAUMIL RACHMA

23

Kab. Bone

CV. HARMAN JAYA

24

Kab. Wajo

UD. PROMOSY

 

  • Bahwa setelah UD. Fajar Mandiri yang ditunjuk sebagai Supllier Kabupaten Sinjai, selanjutnya saksi Ilhamuddin, S.Sos bersama H. Abdul Rasyid menuju Makassar ke kantor Dinas Sosial Propinsi Sulawesi Selatan menemui Kepala Bidang Fakir Miskin dan mempertanyakan Surat Penunjukan Supplier, dan kemudian saksi Ilhamuddin dan H. Abdul Rasyid diberikan Surat Penunjukan Supllier tersebut.
  • Bahwa pada saat UD. FAJAR MANDIRI milik Abd. Rasyid yang digunakan saksi Ilhamuddin ditunjuk sebagai Supplier, saksi Albar Arif sering meminta sejumlah uang kepada saksi Ilhamuddin untuk biaya komitmen.
  • Bahwa pada bulan Oktober 2019 saksi Ilhamuddin, S.Sos meminta data Keluarga penerima manfaat (KPM), data agen E-Warong dari Koordinator Daerah Kabupaten Sinjai saksi Normawaty dan Pendamping Kecamatan, setelah saksi Ilhamuddin, S.Sos mendapatkan data tersebut saksi Ilhamuddin, S.Sos  bekerjasama dengan H. Abdul Rasyid sesuai surat perjanjian kerjasama untuk menyiapkan barang  Komoditi  sembako BPNT.
  • Bahwa pada periode  Bulan Oktober sampai dengan Desember Tahun 2019, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Bantuan Pangan Non Tunai senilai Rp. 110.000,00 dalam bentuk beras dan Telur. Supllier yang disetujui untuk menyediakan bahan pangan dikabupaten Sinjai adalah saksi Abdul Rasyid (UD. Fajar Mandiri), namun dalam Pelaksanaannya semua proses penyedian bahan pangan dikendalikan oleh saksi ILHAMUDDIN, S.Sos. Bahwa Penentuan kuantitas dan harga bahan pangan beras dan telur ditentukan oleh Supplier Kabupaten Sinjai dengan sepengetahuan Korda Kabupaten Sinjai dengan uraian sebagai berikut :
  1. Bahan pangan yang disediakan supplier kepada e- warung untuk dibeli KPM berbentuk paket yang terdiri dari beras 9 kg dan telur 10 butir.
  2. Untuk menyediakan bahan pangan tersebut, e-warung diberikan keuntungan oleh supplier dengan jumlah yang bervariasi antara Rp.5.000 sampai dengan 7.500 setiap transaksi.
  • Bahwa saksi Ilhamuddin, S.Sos melaksanakan pengadaan barang komoditi dengan mekanisme mengacu kepada Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan cara membeli barang Komoditi beras kepada Bulog Sub. Divre Bulukumba melalui permintaan langsung dan melalui surat permintaan, Bulog menyiapkan sesuai jumlah permintaan dan membeli telur ke Pengusaha Telur an. saksi Albar Ibrahim dan saksi Basir Abdullah sesuai dengan jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat), setelah komoditi terkumpul pengantaran barang kepada agen E-Warong.   
  • Bahwa saksi Ilhamuddin, S.Sos melakukan pembayaran kepada Bulog melalui transfer kerekening penampungan BPNT sembako Bulog Wilayah V Bulukumba, pembayaran sesuai kesepakatan UD. Fajar Mandiri pada Nomor Rekening BRI penampungan BPNT sembako Cabang Bulukumba 025301001842307, dengan harga  Rp. 8.200 (delapan ratus ribu rupiah) perkilo dan pembelian telur dengan harga Rp. 1.600 (seribu enam ratus rupiah) perbutir dengan jumlah data KPM dari data pendamping, pembayaran kepada ke Pengusaha Telur saksi Albar Ibrahim dan saksi Basir melaui Tunai dan transfer.
  • Bahwa pembayaran oleh e-warung ke Supllier atas hasil penjualan bahan pangan kepada KPM dilakukan melalui rekening saksi ILHAMUDDIN, S. Sos tersebut sejumlah nilai bantuan (Rp. 110.000,00) dikurangi keuntungan e –warung.
  • Bahwa dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa pada tahun 2019 (Periode Oktober sampai dengan Desember), KPM yang seharusnya menerima manfaat senilai Rp. 110.000,00 per KPM per bulan atau total selama periode Oktober sampai dengan Desember 2019 senilai Rp. 3.409.120.000,00, hanya menerima manfaat senilai Rp. 2.991.133.047,00 (biaya perolehan sebesar Rp. 2.784.338.800,00 dan keuntungan e-warung sebesar Rp. 206.794.247,00) , sehingga terjadi selisih karena berkurangnya manfaat yang diperoleh KPM tersebut senilai Rp. 417.986.953,00, dengan uraian pada tabel berikut :

Tabel. Selisih Nilai Manfaat Tahun 2019

No

Periode

Nilai Realisasi KPM Transaksi

Biaya Perolehan (Rp)

Keuntungan e-warung (Rp)

Selesih (Rp)

a

B

C

D

E

f=c-d-e

1

Oktober

1.134.210.000,00

927.185.000,00

66.796.767,00

140.228.233,00

2

Nopember

1.114.740.000,00

910.033.200,00

68.572.967,00

136.133.833,00

3

Desember

1.160.170.000,00

947.120.600,00

71.424.513,00

141.624.887,00

 

Jumlah

3.409.120.000,00

2.784.338.800,00

206.794.247,00

417.986.953,00

 

      •  Bahwa adanya penentuan jenis, jumlah, dan harga bahan pangan yang ditetapkan / dipaketkan oleh saksi Ilhamuddin, S.Sos bersama Abd. Rasyid selaku supplier dengan sepengetahuan Normawaty selaku Korda Kab. Sinjai membuat e-warong tidak mempunyai kesempatan untuk menentukan jenis, jumlah, dan harga untuk bahan pangan yang akan diterima oleh KPM. Selain itu, manfaat yang diperoleh oleh KPM menjadi lebih kecil dari yang seharusnya diterima karena kuantitas dan harga bahan pangan sudah ditentukan oleh supplier terkait dengan paket sembako yang diterima oleh KPM, sehingga melanggar atau tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan BPNT / Program Sembako yakni :
    • Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai pada Pasal 25 ayat (2) KPM BPNT dapat melakukan transaksi disemua e-warung dan dapat memilih bahan pangan yang ditentukan sesuai kebutuhan.
    • Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan pangan Non Tunai pada Pasal 25 ayat (2) yang menjelaskan bahwa KPM BPNT dalam melakukan transaksi pembelanjaan di e- warung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih bahan pangan yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
    • Pedoman Umum BPNT 2019 pada Bab I angka I.6 Prinsip Pelaksanaan butir 2 yang menyatakan bahwa KPM tidak diarahkan pada e-warung tertentu dan e-warung tidak memaketkan bahan pangan yang menyebabkan KPM tidak mempunyai pilihan dan kendali terhadap jenis bahan pangan.

 

      • Bahwa pada tahun 2020 terdapat pengembangan dari Program BPNT yang bertransformasi menjadi Program Sembako. Seperti halnya Program BPNT, Program sembako diharapkan dapat memberikan pilihan kepada penerima manfaat dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan. Untuk Program Sembako, Pemerintah meningkatkan nilai bantuan dan memperluas jenis bahan pangan yang dapat dibeli sehingga tidak hanya berupa beras dan telur namun juga bahan pangan lainnya yang mengandung sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, maupun vitamin dan mineral.
      • Pemilihan bahan pangan dalam program sembako bertujuan untuk menjaga kecukupan Gizi KPM, Pencegahan Stunting melalui program Sembako dilakukan dengan pemanfaatan bahan pangan oleh KPM untuk pemenuhan gizi dimasa 1000 Hari Pertama Kelahiran (HPK), yang dimulai sejak ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia 6-23 bulan. Bagi anak usia 6-23 bulan bahan pangan dari program Sembako diolah menjadi Makanan Pendamping ASI (MP-ASI)..
      • Bahwa bantuan program Sembako ini tidak boleh digunakan untuk pembelian bahan pangan berupa minyak, tepung, terigu, gula pasir, MP-ASI pabrikan, makanan kaleng, mie instan dan bahan pangan lainnya yang tidak termasuk dalam ketentuan. Bantuan juga tidak boleh digunakan untuk pembelian pulsa dan rokok. Program sembako ini mengakomodir ketersedian bahan pangan lokal.
      • Bahwa berdasarkan Pedoman Umum Program Sembako 2020, bahan pangan yang dapat dibeli oleh KPM di e-warung dengan menggunakan dana bantuan Program Sembako adalah:
          1. Sumber karbohidrat yang dapat berupa beras atau bahan pangan lokal seperti jagung pipilan dan sagu;
          2. Sumber protein hewani yang dapat berupa telur, daging sapi, ayam, ikan ;
          3. Sumber protein nabati yang dapat erupa kacang – kacangan termasuk tempe dan tahu;
          4. Sumber vitamin dan mineral yang dapat berupa sayur mayur, dan buah – buahan.
      • Bahwa pada periode tahun 2020, terdapat kenaikan bantuan Ke KPM Rp. 110.000/KPM/bulan pada tahun 2019 naik menjadi Rp.150.000/KPM/  untuk periode bulan Januari dan Pebruari Tahun 2020.
      • Bahwa pada bulan Januari dan Pebruari Tahun 2020, KPM menerima bantuan dana senilai Rp. 150.000,00 untuk dibelanjakan di e-warung dan memperoleh bahan pangan komoditi setiap bulan per KPM yang sudah dipaketkan oleh  saksi Ilhamuddin, S.Sos bersama dengan  Abdul  Rasyid  selaku Supplier dengan sepengetahuan saksi Normawaty selaku Korda Kabupaten Sinjai dan para Pendamping sosial Bansos berupa beras 9 kg, telur 10 butir dan ikan kaleng sebanyak 2 kaleng, dimana untuk penyediaan bahan pangan tersebut e-warung diberikan keuntungan oleh Supllier yang diperoleh dari selisih pembayaran dari KPM dengan jumlah uang yang dibayar ke Supplier  yang jumlahnya bervariasi antara Rp.5.000 sampai dengan 7.500 setiap transaksi.
      •   Bahwa bahan pangan berupa beras yang dipasok oleh saksi Ilhamuddin dan Abd. Rasyid kepada e – warong diperoleh dari Perum Bulog Sub. Divre Bulukumba dengan biaya perolehan Rp. 8.500,00 per kg, sedangkan bahan pangan berupa telur yang diserahkan oleh saksi Ilhamuddin bersama Abd. Rasyid kepada agen e –warong untuk diserahkan kepada para KPM pada bulan Januari dan Pebruari 2020 diperoleh dari Albar Ibrahim  dan Basir Abdullah atas permintaan dari saksi Ilhamuddin dengan harga Rp. 1.600,00 perbutir.
      •  Bahwa untuk membahas kenaikan nilai bantuan dan penambahan bahan pangan, dilakukan pertemuan di Hotel Grand Asia yang dihadiri Korda dan Supplier seluruh Sulawesi Selatan. Pada rapat tersebut, masing – masing kabupaten diminta usulan bahan pangan dan dibahas bersama terkait kemampuan pemasok. Pada rapat / pertemuan tersebut dibahas penambahan komoditi  berupa ayam potong dan ikan kaleng, dimana Albar Arif (Korda Bantaeng) bersama dengan terdakwa Abdul Rahim menawarkan / mengusulkan bahan pangan  berupa ikan kaleng dan juga pada saat itu terdakwa Abd. Rahim sudah membawa contoh gambar ikan kaleng sambil memberitahu bahwa untuk pemesanan ikan kaleng harus melalui terdakwa Abdul Rahim karena ide awal adanya ikan kaleng merupakan ide dari terdakwa Abdul Rahim.
      •  Bahwa hasil Rapat tingkat Propinsi di hotel Grand Asia tersebut kemudian dirapatkan kembali oleh Tim Koordinasi Kabupaten dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kab. Sinjai selaku Ketua Tim Koordinasi, Sekretaris Tim Kepala Dinas Sosial, Supplier H. Abdul Rasyid dan terdakwa sendiri, dan Pendamping Kecamatan, dimana pada saat itu saksi Ilhamuddin, S.Sos menyampaikan bahwa pada Tahun 2020, Komoditi bisa menggunakan Ikan Kaleng sesuai hasil Rapat di Hotel Grand Asia dan kemudian pada hasil Akhir Rapat tim koordinasi disepakati bahwa pada tahun 2020 dikabupaten Sinjai komoditi yang diberikan dalam bentuk paket adalah Beras 9 (sembilan) kg , Telur 10 (sepuluh) butir dan Ikan kaleng sebanyak 2 (dua) kaleng 240 Gram.
      • Bahwa kemudian untuk penyedian bahan pangan berupa ikan kaleng di Kabupaten Sinjai tersebut, saksi Ilhamuddin, S.Sos mengajukan permintaan ikan kaleng kepada terdakwa Abdul Rahim. Bahwa harga ikan kaleng sudah ditentukan sendiri oleh terdakwa Abdul. Rahim, sehingga apapun merek dan ukuran ikan kaleng yang dikirim saksi Ilhamuddin  membayarnya sesuai dengan tagihan yang diberikan oleh Abdul Rahim. Dalam proses pencarian ikan kaleng, saksi Albar Arif bersama – sama  terdakwa Abdul Rahim mencari ikan kaleng sampai daerah Pekalongan dan meminta saksi A. Asbudhi Rosandhy untuk menyiapkan ikan kaleng. Selanjutnya saksi Albar Arif , terdakwa Abd. Rahim dan A. Asbudhi Rosandhy menuju PT. Mayafood Industries di Pekalongan untuk memastikan perusahaan yang akan mencukupi pesanan ikan kaleng merek Ranesa. Bahwa setelah itu saksi Ilhamuddin melakukan pemesanan Ikan Kaleng kepada terdakwa Abdul Rahim, S.Sos yang akan dipasok ke e – warong yang kemudian akan  diberikan  kepada para KPM.
      • Bahwa pada Bulan Januari dan Pebruari 2020, realisasi ikan kaleng yang dipasok dalam program sembako sebesar Rp. 809.856.000,00 dengan uraian sebagai berikut :

 

No

Periode

Nilai Realisasi ikan kaleng (Rp)

1.

Januari

404.928.000,00

2

Pebruari

404.928.000,00

 

Jumlah

808.856.000,00

 

      • Bahwa Penyedian ikan kaleng tersebut tidak sesuai dengan tujuan dan manfaat program sembako yaitu untuk menjaga kecukupan gizi KPM. Selain itu, dengan ditentukannya ikan kaleng, KPM tidak bisa memilih jenis bahan pangan yang diperlukan dan diperbolehkan. Disamping itu penggunaan dana Program sembako 2020 tidak dibenarkan untuk pembelian makanan kaleng termasuk ikan kaleng. Bahan sembako berupa makanan kaleng tersebut dilarang untuk dibeli karena dalam program sembako mengutamakan pembelian bahan pangan segar bergizi, sedangkan makanan kaleng bukan merupakan pangan segar bergizi. Hal tersebut tidak sesuai dengan  Pedoman Umum Program Sembako 2020 pada Bab II Ruang Lingkup angka 2.6 Bahan Pangan yang menyatakan bahan Bantuan program Sembako tidak boleh digunakan untuk pembelian minyak, tepung terigu, gula pasir, MP-ASI pabrikan, makanan kaleng, mie instan dan bahan pangan lainnya yang tidak termasuk dalam ketentuan.
      • Bahwa dalam penyedian bahan pangan bulan Januari dan Pebruari 2020, KPM yang seharusnya menerima manfaat senilai Rp. 150.000,00 per KPM per bulan atau total pada bulan Januari dan Pebruari 2020 sebesar Rp. 3.196.800.000,00 hanya menerima manfaat senilai Rp. 2.073.003.600,00 (biaya perolehan sebesar Rp. 1.913.817.600,00 dan keuntungan e – warong sebesar Rp. 159.186.000,00)  sehingga terjadi selisih karena berkurangnya manfaat yang diperoleh KPM tersebut senilai Rp. 1.123.796.400,00, dengan uraian pada tabel berikut ini :

Tabel. Selisih Nilai Manfaat Bulan Januari dan Pebruari 2020.

 

No

Periode

Nilai Realisasi KPM Transaksi (Rp)

Biaya Perolehan (Rp)

Keuntungan e Warong (Rp)

Selisih (Rp)

a

B

c

D

e

f=c-d-e

A

Bahan Pangan yang diperbolehkan dalam Pedoman Umum

1.

Januari

1.193.472.000,00

956.908.800,00

79.593.000,00

156.970.200,00

2.

Pebruari

1.193.472.000,00

956.908.800,00

79.593.000,00

156.970.200,00

B

Bahan Pangan yang dilarang dalam Pedoman Umum (ikan kaleng)

1.

Januari

404.928.000,00

-

-

404.928.000,00

2.

Pebruari

404.928.000,00

 

 

404.928.000,00

Jumlah A + B

3.196.800.000,00

1.913.817.600,00

159.186.000,00

1.123.796.400,00

 

      • Bahwa selanjutnya pada Periode Maret sampai dengan Oktober Tahun 2020, terjadi penambahan nilai bantuan bahan pangan  dari Kementerian Sosial yang akan diterima oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  karena adanya dampak Covid–19 sebesar Rp. 200.000,00 untuk dibelanjakan di e-Warong. Dan atas penambahan nilai bantuan tersebut dilakukan rapat tim koordinasi Kabupaten Sinjai dan  disepakati bantuan yang diberikan kepada KPM terdiri dari Beras 9 (sembilan) Kilo Gram  bertambah menjadi  10 (sepuluh) Kilo Gram; Telur 10 (sepuluh) Butir  bertambah menjadi  30 (tiga puluh) Butir; Ikan kaleng 2 (dua) Isi 240 Gram merk Biltan. Selanjutnya pada bulan Mei 2020 dilakukan rapat tim kordinasi (Tikor) kabupaten dimana pada saat itu dibahas agar program BPNT dapat memajukan UMKM di Kab. Sinjai, yang kemudian dilakukan rapat lanjutan dengan Dinas Perindag yang menyepakati bahwa pada periode penyaluran sembako berikutnya akan ditambah Abon Ikan.
      • Bahwa saksi Ilhamuddin dengan menggunakan UD. FAJAR MANDIRI milik Abd. Rasyid sebagai Supplier memperoleh beras dari Perum Bulog Dipre Bulukumba dengan biaya perolehan Rp. 8.500,00 per kg dan dari sdr Andi M. Ramli dengan biaya perolehan 9.000,00 per kg. Sedangkan Telur saksi Ilhamuddin peroleh dari Albar Ibrahim dan sdr. Basir Abdullah dengan harga  Rp.1.600,00  (seribu enam ratus) perbutir. Dan Ikan Sarden saksi  Ilhamuddin diperoleh dari terdakwa Abdul Rahim sesuai dengan jumlah KPM Ikan kaleng Rp. 18.000 (delapan belas ribu)  isi 240 Gram per kaleng  Merk Biltan.
      • Bahwa untuk melanjutkan penyedian ikan kaleng Terdakwa Abd. Rahim dan saksi Ilhamuddin, S.Sos selanjutnya membicarakan komoditi ikan kaleng yang akan dimasukkan di kegiatan Bantuan Sembako Kabupaten Sinjai dan setelah disepakati oleh saksi Ilhamuddin, S.Sos dan Terdakwa Abd. Rahim penggunaan ikan kaleng tersebut, Terdakwa Abd. Rahim bersama saksi Albar Arif, SE berangkat ke Banyuwangi untuk mencari ikan kaleng akhirnya deal ikan kaleng dengan PT. BAHTERA MAS INTERNUSA  dan Kantor Pemasarannya di Surabaya . Selanjutnya terdakwa Abd. Rahim bersama saksi Albar Arif  bertemu dengan Fung Andoyo selaku Direktur PT. BAHTERA MAS INTERNUSA  yang merupkan distributor ikan kaleng  merk Biltan yang diproduksi oleh PT. SARI LAUT JAYA di Kabupaten Bayuwangi. Pertemuan tersebut untuk membicarakan jumlah pesanan, negosiasi harga, dan teknis pengiriman dari Kota Surabaya ke Kota Makassar. Dari hasil Pertemuan tersebut disepakati bahwa ikan kaleng merek Blitan dipasok untuk Program Sembako oleh terdakwa Abdul Rahim dengan menggunakan nama Perusahaan PT. ADRI KARYA NUSANTARA. Untuk Pemesanan Ikan Kaleng kepada PT. BAHTERA MAS INTERNUSA dilakukan oleh terdakwa Abdul Rahim dan saksi Albar Arif. Pemesanan ini dilakukan setelah memperoleh pinjaman modal dari saksi Rahmawati Bangsawan alias NENO dan Hasan Basri  dengan perhitungan setiap kaleng dikeluarkan / mendapatkan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah perkaleng).  Bahwa pada Periode ini terdakwa Abdul Rahim memperoleh ikan kaleng langsung dari PT. BAHTERA MAS INTERNUSA dengan Harga Rp. 12.000,00 (dua belas ribu rupiah) untuk bulan Maret dan Rp. 13.500,00 (tiga beals ribu lima ratus rupiah) untuk bulan April. Bahwa pada Periode Maret dan April 2020, terdakwa Abdul Rahim menjual ikan kaleng tersebut kepada saksi Ilhamuddin seharga Rp. 17.250,00 per kaleng. Bahwa oada Periode Mei dan Juni 2020, terdakwa Abdul Rahim menjual Ikan Kaleng kepada saksi Ilhamuddin seharga Rp. 15.000,00 per kaleng. Dan pada Periode ini  terdakwa Abdul Rahim memperoleh ikan kaleng dari Hasan Basri seharga Rp. 14.000,00 per kaleng, sedangkan saksi Hasan Basri membeli ikan kaleng tersebut dari PT. Bahtera Mas Internusa dengan harga Rp. 13.500,00 perkaleng.
      • Bahwa Terdakwa Abd. Rahim melakukan pengiriman Ikan Kaleng melalui container terima dimakassar harga  termasuk pengiriman, kemudian penjualan diantarkan langsung ke rumah Supplier Rp. 17.250  (tujuh belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) per-kaleng. Mekanisme pambayaran tunda bayar melalui Transfer kerekening bank Mandiri Nomor Rekening 174-00-88999776. atas nama ABDUL RAHIM Kcp. Takalar.
      • Bahwa Terdakwa Abd. Rahim tidak ada perjanjian kerjasama secara tertulis dengan saksi Ihamuddin dan yang ada hanya modal kepercayaan kepada saksi Ilhamuddin, S.Sos karena Ilhamuddin, S.Sos mengaku selaku Supplier Kabupaten Sinjai .
      • Bahwa kerjasama antara Terdakwa Abd. Rahim, saksi Albar Arif, SE dan saksi Ilhamuddin, S.Sos dilakukan pada awal tahun 2020 yaitu tepatnya bulan februari 2020 dengan harga jual sebesar Rp. 17.250 (tujuh belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) terima di tempat atau dirumah supplier saksi Ilhamuddin, S.Sos.
      • Bahwa pada Periode bulan Juli 2020, Ikan Kaleng yang disediakan di Kabupaten Sinjai diperoleh dari terdakwa Abd. Rahim seharga Rp. 7.000,00 per kaleng dan terdakwa Abdul Rahim membeli ikan kaleng merek Natan dan Atlantik dari Hasan Basri seharga Rp. 6.000,00 per kaleng sedangkan saksi Hasan Basri membeli dari PT. TERNAKNESIA di Surabaya dengan harga Rp. 5.500,00 per kaleng.
      • Bahwa untuk penyedian ikan kaleng di bulan Oktober 2020 dilakukan oleh saksi Muhammad Aswin dengan biaya perolehan Rp. 7.800,00 per kaleng.
      • Bahwa pada Periode Maret sampai dengan Oktober 2020, jumlah ikan kaleng yang dipasok dalam program sembako sebesar Rp. 1.757.799.290,00 dengan uraian pada tabel sebagai berikut:

 

No

Periode

Nilai Realisasi Ikan Kaleng (Rp)

1.

Maret

   396.126.273,00

2.

April

   310.864.071,00

3.

Pihak Dipublikasikan Ya