Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT GIO MINERAL INVESTAMA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kompleks Ruko Citraland Blok F01/11 Anduonohu Poasia, Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU/ PT GIO MINERAL INVESTAMA, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/ PT GIO MINERAL INVESTAMA.
- Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara TEOFILUS TITUS HELMI, S. H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-126 AH.04.03-2021, tertanggal 2 Maret 2021, berkantor di THEY Partnership yang beralamat di Equity Tower, Lantai 49f, Suite 1209 Jl. Jenderal Sudirman Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
- Saudara ISHEMAT SOERIA ALAM, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 595 AH.04.03.2021, tertanggal 24 november 2021, berkantor Di FMA LAW FIRM yang beralamat di-Menara Rajawali, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kawasan Mega Kuningan, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan.
Selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT GIO MINERAL INVESTAMA.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
- Memerintahkan PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU/PT GIO MINERAL INVESTAMA serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
- Membebankan semua biaya perkara kepada TERMOHON PKPU/PT GIO MINERAL INVESTAMA
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |