Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks IWAN JANI SIMBOLON, S.H Ir. AGUSTINUS TOMI R. Alias AGUSTINUS TOMI RANTEPASANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-309/P.4.26.8/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. AGUSTINUS TOMI R. Alias AGUSTINUS TOMI RANTEPASANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

----------Bahwa terdakwa Ir. AGUSTINUS TOMI R. Alias AGUSTINUS TOMI RANTEPASANG (selanjutnya disebut terdakwa) selaku Direktur PT. KARUNIA AGUSTI PERSADA berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Nomor : 07 Tanggal 18 April 2007 yang dibuat oleh Notaris A. Somba Tonapa, SH yang telah diperbaharui dengan Akta Perubahan Perseroan Nomor : 04 Tanggal 07 Februari 2012 yang dibuat oleh Notaris A. Somba Tonapa,SH, berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 04/KONTRAK.PGW/DAK-BT/DPUPR-TU/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 selaku Penyedia dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila-To’yasa Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Toraja Utara, baik secara sendiri – sendiri maupun bersama – sama dengan saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila-To’yasa Tahun Anggaran 20


18 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Toraja Utara (dituntut secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Juli 2018 sampai dengan bulan Juli 2019 atau pada waktu-waktu tertentu antara bulan Juli 2018 sampai dengan bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Toraja Utara yang beralamat di Kompleks Perkantoran Panga’ Lantai 1, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara dan bertempat di Kecamatan Bangkelekila, Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Makassar, melakukan, menyuruh melakukan, dan/atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan penyimpangan dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila-To’yasa Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Toraja Utara yakni dengan sengaja tidak melaksanakan sebagian pekerjaan mobilisasi, menunjuk Personil Inti yang namanya tidak tercantum dalam kontrak dan Surat Penawaran tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak melaksanakan negosiasi teknis dan harga dalam perubahan pekerjaan, menambah dan mengurangi volume pekerjaan tanpa melalui amandemen kontrak, tidak melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan, dan tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan, bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sejumlah Rp.1.159.377.587,90,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Koma Sembilan Puluh Rupiah), yang merugikan keuangan negara atau daerah Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.1.159.377.587,90,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Koma Sembilan Puluh Rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila’-To’yasa TA. 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Toraja Utara Nomor : 700.702/116/INSP/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 dan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila’-To’yasa TA. 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Toraja Utara Nomor : 700.702/31/INSP/II/2024 tanggal 27 Februari 2024, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menganggarkan Kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila-To’yasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.03 01 15 03 5 2 tanggal 02 Januari 2018 yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan dengan pagu anggaran sebesar Rp.7.230.754.000 (Tujuh Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa untuk perencanaan kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila-To’yasa tersebut saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., telah menetapkan Konsultan Perencana yakni CV. Miracle Engineering Konsultan yang penunjukannya dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung oleh Pejabat Pengadaan saksi JULIANTI PAEMBONAN,ST., sebagaimana Dokumen Laporan Hasil Pengadaan Langsung Nomor : 07/DOK-PL/PEREC/JALAN DAK-IV/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Review Konsultansi Perencanaan IV (Ruas Bangkelekila-To’yasa) Nomor : 04.B/PRC.4/PPK/DPUPR-TU/V/2018 tanggal 21 Mei 2018.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Juni 2018 Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (POKJA ULP) Kabupaten Toraja Utara melakukan tender/pelelangan Kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila – Toyasa dengan Nilai Pagu Anggaran dan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.7.230.754.000 (Tujuh Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) dimana tender/pelelangan tersebut menggunakan metode pengadaan Lelang Umum Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur.----------

- Bahwa tender/pelelangan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkelekila-To’yasa tersebut diikuti oleh 5 (lima) perusahaan penawar antara lain PT.CENDRAWASIH PERSADA RAYA dengan harga penawaran Rp.6.144.314.718,30 (Enam milyar seratus empat puluh empat juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus delapan belas koma tiga puluh rupiah), PT.PANURASAN JAYA MAKMUR dengan harga penawaran sebesar Rp.6.170.995.605,65 (enam milyar seratus tujuh puluh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus lima koma enam puluh lima rupiah), PT. PELITA INTI JAYA dengan harga penawaran sebesar Rp.6.928.690.765,70 (enam milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus enam puluh lima koma tujuh puluh rupiah), PT. BATHARA JAYA SARTIKA dengan harga penawaran sebesar Rp.7.152.441.271,69 (tujuh milyar seratus lima puluh dua juta empat ratus empat puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh satu koma enam puluh sembilan rupiah), dan PT.KARUNIA AGUSTI PERSADA dengan harga penawaran sebesar Rp.7.002.621.397,- (Tujuh Milyar Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah), dimana dari proses pelelangan yang dilakukan oleh POKJA ULP Kabupaten Toraja Utara telah menetapkan PT. KARUNIA AGUSTI PERSADA yang berkedudukan di Jalan Ahmad Yani Nomor 61 Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara selaku pemenang lelang berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 05/24/J.K/ULP-TU/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 dengan harga penawaran sebesar Rp.7.002.621.397,- (Tujuh Milyar Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah).------

- Bahwa setelah POKJA ULP Kabupaten Toraja Utara menetapkan PT.KARUNIA AGUSTI PERSADA sebagai pemenang lelang, pada tanggal 26 Juli 2018 terdakwa selaku Direktur PT.KARUNIA AGUSTI PERSADA bersama-sama dengan saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila-To’yasa menandatangani Kontrak sebagaimana Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 04/KONTRAK/DAK-BT/DPUPR-TU/VII/2018 tanggal 26 Juli 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.002.621.000,00 (Tujuh milyar dua juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------

- Bahwa dalam Kontrak yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN,ST., tersebut, saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN,ST., telah terlebih dahulu mengubah beberapa item pekerjaan dari item pekerjaan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar apapun sehingga item pekerjaan didalam kontrak menjadi berbeda dengan item pekerjaan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang mana dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) item – item pekerjaan adalah sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

NO. URAIAN VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH

DIVISI I UMUM

1. Mobilisasi 1 Rp.14.095.000,- Rp.14.095.000,-

DIVISI III PEKERJAAN TANAH

1. Galian Biasa / Pelebaran 2.815 m?3; Rp.38.096,27 Rp.107.241.000,05

2. Timbunan Pilihan 150,55 m?3; Rp.238.171,72 Rp.35.856.692,74

3. Penyiapan Badan Jalan / Bahu Jalan 11.260 m?2; Rp.7.259,35 Rp.81.740.334,64

DIVISI IV PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN

1. Lapisan Pondasi Agregat Kelas C dan Bahu Jalan 2.815 m?3; Rp.436.380,28 Rp.1.228.410.495,60

DIVISI VII STRUKTUR

1. Beton Mutu Sedang Fc’ 20 Mpa (K-250) 3.378 m?3; Rp.1.441.483,21 Rp.4.869.330.296,78

2. Beton Mutu Sedang Fc’ 15 Mpa (K-175) 23,54 m?3; Rp.1.299.753,60 Rp.30.599.059,27

3. Baja Tulangan Bj 24 Polos 2.354,22 kg Rp.18.629,36 Rp.43.857.614,52

4. Pasangan Batu 152,50 m?3; Rp.1.064.148,73 Rp.162.282.680,79

JUMLAH HARGA PEKERJAAN Rp.6.573.413.174,39

PPN Rp.657.341.317,44

TOTAL NILAI KONTRAK Rp.7.230.754.000,00

- Bahwa sedangkan dalam kontrak yang terdakwa tandatangani dengan saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN,ST., tersebut, item pekerjaan menjadi sebagai berikut :--

NO. URAIAN VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH

DIVISI I UMUM

1. Mobilisasi 1 Rp.21.460.000,- Rp.21.460.000,-

DIVISI III PEKERJAAN TANAH

1. Galian Struktur dengan kedalaman 0-2 meter 2.815 m?3; Rp.60.645,55 Rp.170.717.223,25

2. Timbunan Biasa 150,55 m?3; Rp.182.660,74 Rp.27.499,574,41

3. Penyiapan Badan Jalan 11.260 m?2; Rp.7.329,62 Rp.82.531.521,20

DIVISI V PERKERASAN BERBUTIR

1. Lapisan Pondasi Agregat Kelas C 2.815 m?3; Rp.375.620,96 Rp.1.057.373.002,40

DIVISI VII STRUKTUR

1. Beton Mutu Sedang Fc’ 20 Mpa (K-250) 3.378 m?3; Rp.1.406.488,81 Rp.4.751.119.200,18

2. Beton Mutu Sedang Fc’ 15 Mpa (K-175) 23,54 m?3; Rp.1.000.315,98 Rp.23.547.438,17

3. Baja Tulangan Bj 24 Polos 2.354,22 kg Rp.20.566,38 Rp.48.417.783,12

4. Pasangan Batu 152,50 m?3; Rp.1.202.319,41 Rp.183.353.710,03

TOTAL Rp.6.366.019.452,75

PPN Rp.636.601.945,28

TOTAL NILAI KONTRAK Rp.7.002.621.397,26

- Bahwa selanjutnya untuk pelaksanaan pengawasan kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila-To’yasa tersebut saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., telah menunjuk Konsultan Pengawas CV.GAJAH MADA SAKTI yang ditetapkan melalui metode pelelangan oleh POKJA ULP Kabupaten Toraja Utara yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 04/KONTRAK.PGW/DAK-BT/DPUPR-TU/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 dengan jangka waktu selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 23 Juli 2018 sampai dengan tanggal 19 Desember 2018.--------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa setelah Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 04/KONTRAK/DAK-BT/DPUPR-TU/VII/2018 tanggal 26 Juli 2018 ditandatangani oleh terdakwa dengan saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., selanjutnya saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 04/SPMK/DAK-BT/DPUPR-TU/VII/2018 tanggal 26 Juli 2018 yang pada pokoknya memberikan waktu kepada Penyedia PT. KARUNIA AGUSTI PERSADA untuk melaksanakan pekerjaan dimulai sejak tanggal 26 Juli 2018 sampai dengan berakhirnya masa kontrak tanggal 22 Desember 2018.-------------------------------------------------------------

- Bahwa setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terbit, pada awal bulan Agustus 2018 saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., bersama-sama dengan saksi ARDI LIMBA, S.Th.,MM., mewakili Penyedia PT.KARUNIA AGUSTI PERSADA, saksi THOMAS BUNGA, ST., selaku Konsultan Pengawas dan saksi YUNUS BIDA, ST., selaku Direksi Teknis melaksanakan Mutual Check 0 (MC-0) untuk pengambilan data kondisi eksisting dilapangan.--------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa setelah Mutual Check 0 (MC-0) dilaksanakan kemudian PT. KARUNIA AGUSTI PERSADA melaksanakan pekerjaan dilokasi, namun sebelum PT.KARUNIA AGUSTI PERSADA melaksanakan pekerjaan tersebut PT.KARUNIA AGUSTI PERSADA tidak terlebih dahulu melaksanakan pekerjaan mobilisasi peralatan dan tenaga kerja ke lokasi pekerjaan dengan mengundang PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, serta Direksi Teknis guna memastikan peralatan dan tenaga kerja yang digunakan oleh terdakwa sesuai dengan peralatan dan tenaga kerja yang dipersyaratkan dalam kontrak serta Surat Penawaran yang dibuat oleh terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa disamping itu peralatan dan tenaga kerja yang dimobilisasi oleh Penyedia PT.KARUNIA AGUSTI PERSADA dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkelekila-To’yasa tersebut ternyata tidak sesuai dengan peralatan dan tenaga kerja yang dipersyaratkan dalam kontrak dan Surat Penawaran yang dibuat oleh terdakwa, selain itu Penyedia PT. KARUNIA AGUSTI PERSADA dalam pelaksanaan pekerjaan mobilisasi Penyedia PT. KARUNIA AGUSTI PERSADA juga tidak melaksanakan beberapa item pekerjaan mobilisasi lainnya sesuai dengan ketentuan kontrak antara lain Pengadaan Direksi Keet (Kantor) serta pengadaan Gudang sedangkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang tercantum dalam kontrak terdapat item pekerjaan mobilisasi berupa pengadaan Direksi Keet (Kantor) dan Gudang.---------------------------------------------------------------------

- Bahwa kemudian setelah pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkelekila-To’yasa tersebut berjalan, pada tanggal 09 Agustus 2018 terdakwa selaku Direktur PT.KARUNIA AGUSTI PERSADA mengajukan usulan amandemen kontrak kepada saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., sebagaimana Surat Nomor : 01/Admin.KAP-BT/CCO/VIII/2018 tanggal 09 Agustus 2018 perihal Usulan Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) Pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkelekila-To’yasa Tahun Anggaran 2018 yang pada pokoknya meminta untuk dilakukan pekerjaan tambah kurang (CCO) untuk mengubah volume item pekerjaan serta menambah beberapa item pekerjaan baru, sebagai berikut :------

 KONTRAK SEMULA CONTRACT CHANGE ORDER (CCO)

NO. URAIAN PEKERJAAN VOL. HARGA SATUAN (Rp.) JUMLAH

HARGA (Rp.) PERUBAHAN VOLUME JUMLAH HARGA

     Tambah Kurang Tambah (Rp.) Kurang (Rp.)

DIVISI I UMUM

1. Mobilisasi 1 (Ls) 21.460.000 21.460.000 - - - -

DIVISI II PEKERJAAN DRAINASE

1. Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air - 43.049,45 - 32,380 m?3; - 1.393.941 -

2. Pekerjaan Pasangan Batu Dengan Mortar - 1.045.908,86 - 19,700 m?3; - 20.604.405 -

DIVISI III PEKERJAAN TANAH

1. Galian Batu - 880.778,78 - 354,138 m?3; - 311.917.246 -

2. Galian Struktur dengan kedalaman 0-2 meter 2.815 m?3; 60.645,55 170.717.223 - 365,000 m?3; - 22.135.625,75

3. Timbunan Biasa 150,55 m?3; 182.660,74 27.499,574 - - - -

4. Penyiapan Badan Jalan 11.260 m?2; 7.329,62 82.531.521,20 760,000 m?3; - 5.570.511,20

DIVISI V PERKERASAN BERBUTIR

1. Lapisan Pondasi Agregat Kelas C 2.815 m?3; 375.620,96 1.057.373.002,40 - 478,384 179.691.240,34 -

DIVISI VII STRUKTUR

1. Beton Mutu Sedang Fc’ 20 Mpa (K-250) 3.378 m?3; 1.406.488,81 4.751.119.200,18 - 916,011 1.288.358.573 -

2. Beton Mutu Sedang Fc’ 15 Mpa (K-175) 23,54 m?3; 1.000.315,98 23.547.438,17 - - - -

3. Baja Tulangan Bj 24 Polos 2.354,22 kg 20.566,38 48.417.783,12 - 500,440 - 100.292.239,21

4. Pasangan Batu 152,50 m?3; 1.202.319,41 183.353.710,03 974,893 - 1.172.132.599 -

- Bahwa atas adanya permohonan amandemen kontrak yang diajukan oleh terdakwa, selanjutnya saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., memerintahkan saksi GUSTY P. LANDE, S.T., untuk membuat administrasi kelengkapan Amandemen Kontrak, kemudian berselang beberapa hari berikutnya saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., bersama – sama dengan saksi GUSTY P. LANDE, S.T. selaku PPTK, saksi JOISKE’ SANGKA’ PARIAKAN, S.T., selaku Konsultan Pengawas, saksi ARDI LIMBA, S.Th,MM., mewakili PT. KARUNIA AGUSTI PERSADA serta saksi AGUSTINA PAGATIKU, S.T.,M.T., saksi PAERUNAN, S.E., dan saksi FERDIANS PALEMBANGAN selaku Tim Peneliti Kontrak mengadakan rapat bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara yang bertujuan untuk membahas Usulan Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) yang diajukan oleh terdakwa namun rapat tersebut tanpa dihadiri oleh terdakwa.---------------

- Bahwa pada saat berlangsungnya rapat pembahasan Amandemen Kontrak CCO, saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., menyuruh saksi AGUSTINA PAGATIKU, S.T.,M.T., saksi PAERUNAN, S.E., dan saksi FERDIANS PALEMBANGAN selaku Tim Peneliti Kontrak untuk menandatangani dokumen Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) sesuai dengan yang diusulkan oleh terdakwa, namun sebelum Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) tersebut ditandatangani, terdakwa dan saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN,ST., tidak terlebih dahulu melakukan Negosiasi Teknis dan Harga terhadap 3 (tiga) item pekerjaan baru yang diusulkan terdakwa tersebut, sehingga tidak adanya Negosiasi Teknis dan Harga tersebut mengakibatkan terjadinya penggelembungan harga (mark up) harga satuan item pekerjaan Galian Batu dimana harga item pekerjaan Galian Batu yang disepakati dalam Daftar Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) tersebut hanya mengikuti harga penawaran yang diajukan oleh terdakwa dengan harga penawaran sebesar Rp.880.778,78/m?3; dan volume sejumlah 354,138 m?3;, sedangkan berdasarkan Engineer Estimate (EE) pekerjaan sejenis yakni pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Langda – Seke Bontongan Tahun Anggaran 2018 harga satuan item pekerjaan Galian Batu hanya sebesar Rp.377.103,44/m?3; (termasuk biaya over head dan profit) sehingga hal tersebut mengakibatkan kemahalan harga item pekerjaan pasangan batu sebesar Rp.178.370.577,55 (Seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu lima ratus tujuh puluh tujuh koma lima puluh lima rupiah).---------------------------------------------------------------------------

- Bahwa kemudian setelah dokumen Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) ditandatangani, pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 terdakwa bersama dengan saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., menandatangani Amandemen Kontrak sebagaimana Amandemen Surat Perjanjian Nomor : 04/AMD-I/KONTRAK/DAK-BT/DPUPR-TU/VIII/2018 namun amandemen kontrak tersebut dilakukan oleh terdakwa dan saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., tanpa didahului dengan perubahan gambar dan spesifikasi pekerjaan, dimana setelah dilakukan amandemen kontrak item – item pekerjaan berubah menjadi sebagai berikut :--------------------------------------------

No. Uraian Pekerjaan Sat Vol. Awal Vol. CCO Harga Awal (Rp.) Harga Setelah CCO (Rp.)

1. Galian untuk selokan drainase dan saluran air m?3; - 32,38 - 1.393.941,19

2. Pasangan batu dengan mortar m?3; - 19,70 - 20.604.404,54

3. Galian Batu m?3; - 354,14 - 311.917.245,66

4. Galian Struktur dengan kedalaman 0-2 meter m?3; 2.815 2.450 170.717.223,00 148.581.597,50

5. Penyiapan badan jalan m?3; 11.260 10.500 82.531.521,20 76.961.010,00

6. Lapis Pondasi Agregat Kelas C m?3; 2.815 2336,616 1.057.373.002,40 877.681.762,06

7. Beton Mutu Sedang Fc’ 20 Mpa (K-250) m?3; 3.378,00 2.461,99 4.751.119.200,18 3.462.760.626,72

8. Baja Tulangan BJ 24’ Polos Kg 2.354,22 1.853,78 48.417.783,12 38.125.543,92

9. Pasangan batu m?3; 152,50 1.127,393 183.353.710,03 1.355.486.308,75

- Bahwa kemudian pada tanggal 03 September 2018, saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., mencairkan uang muka kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila’-To’yasa tersebut sebesar 20?ngan nilai sebesar Rp.1.400.524.200,00 (satu milyar empat ratus juta lima ratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah) dipotong Pajak PPh & PPN sejumlah Rp.165.516.497,00 (Seratus enam puluh lima juta lima ratus enam belas ribu empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) sehingga jumlahnya menjadi Rp.1.235.007.703 (Satu milyar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ribu tujuh ratus tiga rupiah) yang mana pembayaran uang muka tersebut diawali adanya Surat Permohonan Uang Muka Nomor : 17/PT.KAP/UM/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 yang diajukan oleh terdakwa kepada saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., selanjutnya saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., menyampaikan surat permohonan pencairan uang muka tersebut kepada Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kab. Toraja Utara lalu Bendahara Pengeluaran melakukan pengujian permohonan pencairan tersebut apakah tersedia dalam DPA Dinas PUPR Kab. Toraja Utara dan setelah anggarannya dipastikan tersedia dalam DPA SKPD selanjutnya Bendahara Pengeluaran menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Kwitansi pembayaran berserta dokumen pendukungnya berupa Kontrak, Berita Acara Pembayaran (BAP), Jaminan uang muka, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, foto dokumentasi kegiatan, As Built Drawing, dan Surat Setoran Pajak (SSP), selanjutnya Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Kwitansi beserta dokumen pendukungnya kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) selaku Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (SPM) kemudian Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD menguji kelengkapan dokumen – dokumen tersebut untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut diserahkan kepada Kepala Dinas PUPR Kab. Toraja Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk ditandatangani dan setelah Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut ditandatangani Kepala Dinas PUPR selaku Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kab. Toraja Utara membawa Surat Perintah Membayar (SPM) dan dokumen – dokumen pendukungnya dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kemudian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dokumen kelengkapannya tersebut diserahkan ke Kas Daerah pada Bank Sulselbar Cabang Rantepao selanjutnya bidang Kas Daerah pada Bank Sulselbar Cabang Rantepao mentranfer uang muka tersebut ke Rekening PT. KARUNIA AGUSTI PERSADA dengan No. Rekening 111 003 00186.------------------------------------------------------------------

- Bahwa setelah dilakukannya amandemen kontrak yang mengubah volume beberapa item pekerjaan serta penambahan 3 (tiga) item pekerjaan baru, Penyedia PT. KARUNIA AGUSTI PERSADA tetap tidak mematuhi ketentuan kontrak serta amandemen kontrak CCO dimana setelah dilakukan amandemen kontrak CCO, PT. KARUNIA AGUSTI PERSADA justru mengalihkan volume beberapa item pekerjaan ke item pekerjaan lainnya antara lain pekerjaan beton mutu sedang K-250 dari semula sebanyak 2.461,99 m?3; berdasarkan amandemen kontrak CCO berkurang menjadi 1.912,04 m?3;, pekerjaan beton mutu rendah K-175 semula sebanyak 23,53 m?3; berdasarkan amandemen kontrak CCO berkurang menjadi menjadi 2,95 m?3;.-------------------------------------------------------------------

- Bahwa selain mengubah volume beberapa item pekerjaan, Penyedia PT. KARUNIA AGUSTI PERSADA dalam melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkelekila-To’yasa juga tidak melaksanakan item pekerjaan Penyiapan Badan Jalan dimana berdasarkan Amandemen Kontrak CCO terdapat pekerjaan Penyiapan Badan Jalan dengan volume sejumlah 10.500 m?3; dengan harga sebesar Rp.76.961.010,00 (tujuh puluh enam juta sembilan ratus enam puluh satu ribu sepuluh rupiah) namun dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan, Penyedia PT. KARUNIA AGUSTI PERSADA sama sekali tidak melaksanakan item pekerjaan tersebut dan peralatan yang seharusnya digunakan untuk mengerjakan pekerjaan penyiapan badan jalan berupa Motor Grader dan Vibratory Roller tidak pernah dimobilisasi oleh Penyedia PT.KARUNIA AGUSTI PERSADA ke lokasi pekerjaan sehingga mengakibatkan tidak terlaksananya item pekerjaan Penyiapan Badan Jalan.----------

- Bahwa atas adanya beberapa volume item pekerjaan yang dialihkan oleh Penyedia serta tidak dilaksanakannya item pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, saksi JOISKE SANGKA’ PARIAKAN, ST., selaku Konsultan Pengawas telah memberikan surat teguran kepada terdakwa selaku Direktur PT. KARUNIA AGUSTI PERSADA yang juga ditembuskan kepada saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., selaku PPK sebagaimana Surat Teguran/Penyampaian tanggal 08 Oktober 2018 yang isinya meminta kepada Penyedia agar melaksanakan semua lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan, dan mutu dilapangan sesuai dengan spesifikasi teknis serta melaksanakan setiap item pekerjaan berdasarkan volume dalam kontrak, namun ternyata perubahan volume pada beberapa item pekerjaan yang dilakukan Penyedia PT. Karunia Agusti Persada tersebut tidak didahului dengan Amandemen Kontrak CCO yang kedua kalinya melainkan hanya persetujuan lisan bersama antara terdakwa dengan saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST.-------------

- Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 November 2018 saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., mencairkan Termin I kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila’-To’yasa sebesar 60?ngan nilai Rp.3.361.258.080,00 (Tiga milyar tiga ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu delapan puluh rupiah) dipotong Pajak PPh & PPN sejumlah Rp.397.239.591,00 (Tiga ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah) sehingga menjadi sejumlah Rp.2.964.018.489 (Dua milyar sembilan ratus enam puluh empat juta delapan belas ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang mana pembayaran Termin I tersebut diawali adanya Surat Permohonan Termin I Nomor : 18/PT.KAP/Termin I/XI/2018 tanggal 19 November 2018 yang diajukan oleh terdakwa kepada saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., selanjutnya saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., menyampaikan surat permohonan pencairan Termin I tersebut kepada Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kab. Toraja Utara lalu Bendahara Pengeluaran melakukan pengujian permohonan pencairan tersebut apakah tersedia dalam DPA Dinas PUPR Kab. Toraja Utara dan setelah anggarannya dipastikan tersedia dalam DPA SKPD selanjutnya Bendahara Pengeluaran menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Kwitansi pembayaran berserta dokumen pendukungnya berupa Kontrak, Berita Acara Pembayaran (BAP), Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, foto dokumentasi kegiatan, As Built Drawing, dan Surat Setoran Pajak (SSP), selanjutnya Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Kwitansi beserta dokumen pendukungnya kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) selaku Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (SPM) kemudian Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD menguji kelengkapan dokumen – dokumen tersebut untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut diserahkan kepada Kepala Dinas PUPR Kab. Toraja Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk ditandatangani dan setelah Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut ditandatangani Kepala Dinas PUPR, selanjutnya Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kab. Toraja Utara membawa Surat Perintah Membayar (SPM) dan dokumen – dokumen pendukungnya dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kemudian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dokumen kelengkapannya tersebut diserahkan ke Kas Daerah pada Bank Sulselbar Cabang Rantepao selanjutnya bidang Kas Daerah pada Bank Sulselbar Cabang Rantepao melakukan pembayaran Termin I tersebut ke Rekening PT.KARUNIA AGUSTI PERSADA No. 111 003 00186.---------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada akhir bulan November 2018 Konsultan Pengawas CV. GAJAH MADA SAKTI melakukan pengambilan data dilapangan (opname) untuk keperluan pembuatan final quantity pekerjaan, namun dari hasil pengukuran Konsultan Pengawas diketahui jika volume pasangan batu yang dilaksanakan oleh Penyedia PT. KARUNIA AGUSTI PERSADA ternyata sudah melebihi volume dalam Amandemen Kontrak CCO yang pertama serta adanya keterlambatan kemajuan (progress) pekerjaan pada pekerjaan beton mutu sedang fc’ 20 Mpa, sehingga atas peralihan volume item pekerjaan yang tidak didahului dengan Amandemen Kontrak serta keterlambatan pekerjaan beton mutu sedang fc’ 20 Mpa tersebut, pada tanggal 06 Desember 2018 saksi JOISKE SANGKA’ PARIAKAN,ST selaku Konsultan Pengawas dari CV.GAJAH MADA SAKTI kembali memberi teguran/penyampaian kepada terdakwa yang pada pokoknya memberitahukan jika volume struktur pasangan batu sudah melebihi volume kontrak CCO yang pertama dan menyarankan kepada terdakwa agar melakukan permohonan kepada Direksi untuk melakukan amandemen kontrak serta memberi teguran agar mempercepat pekerjaan beton mutu sedang fc’ 20 Mpa, namun meskipun sudah ada teguran dari Konsultan Pengawas terdakwa dan saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., tetap tidak melakukan Amandemen Kontrak CCO yang kedua kali terhadap perubahan – perubahan volume pekerjaan tersebut.-------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada tanggal 12 Desember 2018 saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., mencairkan Termin II kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila’-To’yasa sebesar 90?ngan nilai Rp.1.540.576.620,00 (Satu milyar lima ratus empat puluh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus dua puluh rupiah) dipotong Pajak PPh & PPN sejumlah Rp.182.068.146,00 (Seratus delapan puluh dua juta enam puluh delapan ribu seratus empat puluh enam rupiah) sehingga menjadi sejumlah Rp.1.358.508.474,00 (Satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus delapan ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) yang mana pembayaran Termin II tersebut diawali adanya Surat Permohonan Termin II Nomor : 20/PT.KAP/Termin II/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018 yang diajukan oleh terdakwa kepada saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., selanjutnya saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., menyampaikan surat permohonan pencairan Termin II tersebut kepada Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kab. Toraja Utara lalu Bendahara Pengeluaran melakukan pengujian permohonan pencairan tersebut apakah tersedia dalam DPA Dinas PUPR Kab. Toraja Utara dan setelah anggarannya dipastikan tersedia dalam DPA SKPD selanjutnya Bendahara Pengeluaran menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Kwitansi pembayaran berserta dokumen pendukungnya berupa Kontrak, Berita Acara Pembayaran (BAP), Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, foto dokumentasi kegiatan, As Built Drawing, dan Surat Setoran Pajak (SSP), selanjutnya Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Kwitansi beserta dokumen pendukungnya kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) selaku Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (SPM) kemudian Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD menguji kelengkapan dokumen – dokumen tersebut untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut diserahkan kepada Kepala Dinas PUPR Kab. Toraja Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk ditandatangani dan setelah Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut ditandatangani Kepala Dinas PUPR, selanjutnya Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kab. Toraja Utara membawa Surat Perintah Membayar (SPM) dan dokumen – dokumen pendukungnya dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kemudian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dokumen kelengkapannya tersebut diserahkan ke Kas Daerah pada Bank Sulselbar Cabang Rantepao selanjutnya bidang Kas Daerah pada Bank Sulselbar Cabang Rantepao melakukan pembayaran Termin I tersebut ke Rekening PT.KARUNIA AGUSTI PERSADA No. 111 003 00186.------------------------------------------

- Bahwa kemudian pada tanggal 21 Desember 2018 dilakukan evaluasi pekerjaan oleh terdakwa dan saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., dan dari evaluasi tersebut disimpulkan jika kemajuan (progress) pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkelekila-To’yasa baru mencapai 91% sehingga atas hal tersebut terdakwa membuat Surat Pernyataan yang isinya menyatakan sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan serta bersedia dikenakan denda keterlambatan. Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2018 terdakwa dan saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., melakukan amandemen kontrak sebagaimana Amandemen Kontrak II Nomor : 01/AMD II/KONTRAK/DAK-BT/DPUPR-TU/XII/2018 tanggal 22 Desember 2018 yang isinya memperpanjang jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan tanggal 10 Februari 2019, namun demikian amandemen kontrak yang dilakukan terdakwa dan BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., tersebut tidak pernah diberitahukan kepada saksi YORRY ROMMY LESEWENGEN, AP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas.-------------------------------------------------------------------

- Bahwa menjelang berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tanggal 09 Januari 2019, pada tanggal 02 Januari 2019 terdakwa mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkelekila-To’yasa kepada saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., sebagaimana Surat Nomor : 01/PERMH.PHO/PT KAP/I/2019 tanggal 02 Januari 2019, selanjutnya pada tanggal 08 Januari 2019 saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., bersama-sama dengan saksi AGUSTINA PAGATIKU.,ST.,MT., saksi PAERUNAN.,SE., dan saksi FERDIANS PALEMBANGAN selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dilapangan namun pemeriksaan tersebut tidak diikuti oleh terdakwa dimana pada saat pemeriksaan pekerjaan tersebut saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., hanya datang untuk melihat hasil pekerjaan dilapangan tanpa melakukan pemeriksaan secara teknis.--------------------------------------------

- Bahwa selanjutnya pada tanggal 08 Januari 2019 Pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkelekila’-To’yasa dinyatakan telah selesai 100% sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana Berita Acara Hasil Pemeriksaan Nomor : 1/BAHP/DAK-BT/DPUPR-TU/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 yang menerangkan jika pekerjaan peningkatan jalan Bangkelekila – To’yasa telah dilaksanakan dengan baik dan dinyatakan selesai 100%, seluruh pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang ada pada kontrak, yang selanjutnya dilakukan serah terima hasil pekerjaan dari terdakwa selaku Direktur PT. KARUNIA AGUSTI PERSADA kepada saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 1/BAST-PENY-PPK/DAK-BT/DPUPR-TU/I/2019 tanggal 08 Januari 2019.-----------------------------------------------------

- Bahwa meskipun pekerjaan peningkatan jalan Bangkelekila – To’yasa tersebut telah dinyatakan dilaksanakan dengan baik dan dinyatakan selesai 100% namun berdasarkan dokumen Back Up Data Quantity (Daftar Pekerjaan Final Quantity) yang dibuat oleh Penyedia PT.KARUNIA AGUSTI PERSADA ternyata pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Kontrak karena masih terdapat perbedaan volume berdasarkan Amandemen Kontrak CCO dengan volume Final Quantity dimana untuk pekerjaan beton mutu sedang fc 20 Mpa volume CCO sebesar 2461,99 m?3; sedangkan final quantity hanya sejumlah 1912,04 m3, item pekerjaan beton mutu rendah fc 15 Mpa volume CCO 23,54 m3 sedangkan volume final quantity menjadi 2,95 m3 dan item pekerjaan pasangan batu volume CCO sejumlah 1.127,39 m3 namun dalam final quantity menjadi 1742,30 m3, yakni sebagai berikut :--------

No. Uraian Sat. Volume

   CCO Final Quantity

1. Timbunan biasa dari galian M?3; 150,65 450,56

2. Beton Mutu Sedang Fc’ 20 Mpa M?3; 2.461,99 1.912,04

3. Pasangan Batu M?3; 1.127,39 1.742,30

- Bahwa ternyata Berita Acara Hasil Pemeriksaan Nomor : 1/BAHP/DAK-BT/DPUPR-TU/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tidak pernah ditandatangani oleh Konsultan Pengawas karena pada saat dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan 100% pada tanggal 08 Januari 2019 Konsultan Pengawas tidak diundang sehingga tidak ikut melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan 100?n tidak pernah menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan, demikian juga dengan Direksi Teknis tidak pernah diundang dan tidak pernah ikut melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dilapangan.-------------------------------------------

- Bahwa meskipun Kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila-To’yasa tersebut telah dinyatakan selesai 100% (seratus persen) oleh PPK saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., namun ternyata pekerjaan tersebut sesungguhnya belum dilaksanakan 100% (seratus persen) oleh Penyedia PT. KARUNIA AGUSTI PERSADA dimana setelah berakhirnya masa kontrak tanggal 08 Januari 2019, terdakwa masih melakukan pemesanan beton mutu sedang fc 20 Mpa (Beton K-250) yang digunakan untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkelekila-To’yasa dari ABADI READY MIX milik saksi HENDRIK WIJAYA, yakni sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

No. Tanggal Kode beton Kubiksi (M?3;) Mobil Harga/ m?3; (Rp.) Jumlah (Rp.)

1. 08/01/2019 K-250 27.5 11 1.100.000 30.250.000

2. 09/01/2019 K-250 32.5 13 1.100.000 35.750.000

3. 10/01/2019 K-250 20 8 1.100.000 22.000.000

4. 11/01/2019 K-250 30 12 1.100.000 33.000.000

5. 12/01/2019 K-250 22.5 9 1.100.000 24.750.000

6. 14/01/2019 K-250 32.5 13 1.100.000 35.750.000

7. 15/01/2019 K-250 40 16 1.100.000 44.000.000

8. 30/01/2019 K-250 12.5 5 1.100.000 13.750.000

JUMLAH 217,5 87 239.250.000

- Bahwa kemudian pada awal bulan Mei Tahun 2019 pada saat pekerjaan peningkatan jalan Bangkelekila – To’yasa tersebut masih dalam masa pemeliharaan sampai dengan tanggal 07 Juli 2019, terjadi kerusakan pada pekerjaan Rabat Beton K-250 yang diakibatkan runtuhnya pekerjaan rabat beton tersebut, namun demikain terdakwa tidak melakukan perbaikan terhadap kerusakan tersebut namun kerusakan tersebut justru diperbaiki oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Toraja Utara, dimana untuk memperbaiki kerusakan tersebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Toraja Utara kemudian mengeluarkan anggaran sejumlah Rp.539.950.000,00 (Lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).--------------------

- Bahwa kemudian pada tanggal 17 Mei 2019 saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., mencairkan Termin III kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila’-To’yasa sebesar 100?ngan nilai Rp.700.262.100,00 (Tujuh ratus juta dua ratus enam puluh dua ribu seratus rupiah) dipotong Pajak PPh & PPN, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, dan denda keterlambatan sejumlah Rp.198.112.640,31 (Seratus sembilan puluh delapan juta seratus dua belas ribu enam ratus empat puluh koma tiga puluh satu rupiah) sehingga menjadi sejumlah Rp.502.149.459,69 (Lima ratus dua juta seratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh sembilan koma enam puluh sembilan rupiah) yang mana pembayaran Termin III tersebut diawali adanya Surat Permohonan Pencairan 100% Nomor : 08/KAP/V/2019 tanggal 09 Mei 2019 yang diajukan oleh terdakwa kepada saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., selanjutnya saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., menyampaikan surat permohonan pencairan Termin III tersebut kepada Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kab. Toraja Utara lalu Bendahara Pengeluaran melakukan pengujian permohonan pencairan tersebut apakah tersedia dalam DPA Dinas PUPR Kab. Toraja Utara dan setelah anggarannya dipastikan tersedia dalam DPA SKPD selanjutnya Bendahara Pengeluaran menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Kwitansi pembayaran berserta dokumen pendukungnya berupa Kontrak, Berita Acara Pembayaran (BAP), Berita Acara Provisionil Hand Over (PHO), foto dokumentasi kegiatan, As Built Drawing, dan Surat Setoran Pajak (SSP), jaminan pemeliharaan, dan Surat Pengenaan Denda keterlambatan, selanjutnya Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Kwitansi beserta dokumen pendukungnya kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) selaku Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (SPM) kemudian Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD menguji kelengkapan dokumen – dokumen tersebut untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut diserahkan kepada Kepala Dinas PUPR Kab. Toraja Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk ditandatangani dan setelah Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut ditandatangani Kepala Dinas PUPR, selanjutnya Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kab. Toraja Utara membawa Surat Perintah Membayar (SPM) dan dokumen – dokumen pendukungnya dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kemudian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dokumen kelengkapannya tersebut diserahkan ke Kas Daerah pada Bank Sulselbar Cabang Rantepao selanjutnya bidang Kas Daerah pada Bank Sulselbar Cabang Rantepao melakukan pembayaran Termin I tersebut ke Rekening PT.KARUNIA AGUSTI PERSADA No. 111 003 00186.-------------------------------------------------------------

- Bahwa selanjutnya pada tanggal Juli 2019, terdakwa mengirimkan surat permohonan pemeriksaan pekerjaan kepada saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN,S.T., sebagaimana Surat Nomor : 01/Permh.FHO/PT.KAP/VII/2019 yang isinya mengajukan permohonan untuk melakukan penilaian atas pemeliharaan kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila’-To’yasa untuk selanjutnya dilakukan serah terima akhir, dan atas Surat tersebut saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN,S.T kemudian menindaklanjuti dengan melaksanakan Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) sebagaimana Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) Nomor : 4/BASTP-FHO-PPK/DAK-BT/DPUPR-TU/VII/2019 tanggal 20 Juli 2019.---------------------------------------------------------------------

- Bahwa meskipun telah dilakukan amandemen kontrak berupa perubahan volume item pekerjaan, penambahan item pekerjaan baru, serta penambahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, namun realisasi pekerjaan PT. KARUNIA AGUSTI PERSADA atas kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila-To’yasa tersebut berdasarkan volume yang terpasang ternyata tidak sesuai dengan volume yang tertuang dalam kontrak maupun amandemen kontrak sehingga volume pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan pembayaran prestasi pekerjaan.---------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Ahli Struktur dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan ditemukan beberapa item pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan volume yang terdapat dalam kontrak maupun amandemen kontrak sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Peningkatan Jalan Bangkelekila’-To’yasa Kabupaten Toraja Utara oleh Ahli Struktur dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 10 Februari 2020, dengan rincian sebagai berikut :-

No. Uraian Volume Rencana Harga Satuan (Rp.) Total Harga Kontrak

(Rp.) Volume Perhitungan Ahli Selisih Kekurangan Volume

A Divisi 1 Umum

1 Mobilisasi 1 21.460.000 21.460.000

B Divisi 2 Pekerjaan Drainase

1 Galian Untuk Selokan Drainase 32,380 43.049,45 1.393.941,19 - -

2 Pekerjaan Pas. Batu Dengan Mortar 19,7 1.045.908,86 20.604.404,54 - -

C Divisi 3 Pekerjaan Tanah

1 Galian batu 354,138 880.778,78 311.917.245,66 - -

2 Galian Struktur dengan kedalaman 0-2meter 2.450 60.645,55 148.581.597,50 - -

3 Timbunan Biasa 150,65 182.660,74 27.517.840,48 - -

4 Penyiapan Badan Jalan 10.500 7.329,62 76.961.010 - -

D Divisi 5 Pek. Perkerasan Berbutir

1 Lapis Pondasi Agregat Kelas C 2336,616 375.620,96 877.681.762,06 - -

E Divisi 7 Pekerjaan Struktur

1 Beton Mutu Sedang Fc' = 20 Mpa (K-250) 2461,989 1.406.488,81 3.462.760.626,72 1.842,76 (619.23)

2 Beton Mutu Rendah fc'15 Mpa (K-175) 23,54 1.000.315,98 23.547.438,17 2,34 (21.20)

3 Baja tulangan BJ 24 Polos 1853,78 20.566,38 38.125.543,92 - -

4 Pasangan Batu 1127,393 1.202.319,41 1.355.488.308,75 - -

- Bahwa perbuatan terdakwa yang secara melawan hukum tidak melaksanakan sebagian pekerjaan mobilisasi, menunjuk Personil Inti yang namanya tidak tercantum dalam kontrak dan Surat Penawaran tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak melaksanakan negosiasi teknis dan harga dalam perubahan pekerjaan, menambah dan mengurangi volume pekerjaan tanpa melalui amandemen kontrak, tidak melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan, dan tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan bertentangan dengan :--------------------------------

1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, sebagai berikut :

Pasal 52 :

Penyedia Jasa dan subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus :

a. Sesuai dengan perjanjian dalam kontrak;

b. Memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan; dan

c. Mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek.

Pasal 54 :

Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagai berikut :

Pasal 17 :

1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bertanggung jawab atas :

a. Pelaksanaan Kontrak;

b. Kualitas barang/jasa;

c. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume; dan

d. Ketepatan waktu penyerahan; dan e. ketepatan tempat penyerahan.

Pasal 57 :

1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.

2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.

3) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, Buku Standar PK 01 Gab. LS dan HS Bab IX tentang Syarat – Syarat Umum Kontrak, sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

Angka 45 Hak dan Kewajiban Para Pihak, sebagai berikut :

45.2. Hak dan kewajiban Penyedia :

a. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;

b. Berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;

c. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;

d. Melaporkan pelaksanaan penggunaan produksi dalam negeri/TKDN secara periodik kepada PPK;

e. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;

f. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;

g. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;

h. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan

i. Mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi.

Angka 25 Mobilisasi, sebagai berikut :

25.1. Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan rencana kerja;

25.2. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu :

a. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk instalasi alat;

b. Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau

c. Mendatangkan personil-personil.

Angka 26 Pengukuran / Pemeriksaan Bersama, sebagai berikut :

26.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran (Mutual Check 0%).

26.2 Untuk pemeriksaan bersama ini, KPA dapat membentuk Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK;

26.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak (Berita Acara Mutual Check 0%).

26.4 Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Personil dan/atau Peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan Kontrak maka penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat Personil dan/atau Peralatan yang belum memenuhi syarat harus segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama.

Angka 36 Perubahan Kontrak, sebagai berikut :

36.1. Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.

36.2. Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila terdapat perubahan gambar dan spesifikasi serta disetujui oleh para pihak, meliputi :

a. Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;

b. Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau karena perubahan pelaksanaan pekerjaan.

c. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan.

d. Perubahan harga kontrak bagian pekerjaan harga satuan akibat adanya penyesuaian harga (eskalasi/de-eskalasi).

36.3. Untuk kepentingan perubahan kontrak, PPK menugaskan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.

Angka 37 Perubahan Lingkup Pekerjaan, sebagai berikut :

37.1. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :

a. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;

b. Menambah atau mengurangi jenis pekerjaan;

c. Mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau

d. Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai lingkup kontrak awal.

37.2. Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai kontrak awal.

37.3. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak awal.

37.4. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak.

Angka 38 Perubahan Kuantitas dan Harga, sebagai berikut :

38.1. Perubahan kuantitas hanya dilakukan apabila terdapat perubahan gambar dan spesifikasi (lingkup pekerjaan).

38.2. Harga satuan dalam daftar kuantitas dan harga digunakan untuk membayar prestasi pekerjaan.

38.3. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi.

38.4. Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang, maka harga satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil negosiasi.

38.5. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka penyedia jasa harus menyerahkan rincian harga satuannya kepada PPK. Penentuan harga satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi.

Angka 33 Serah Terimaa Pekerjaan, sebagai berikut :

33.1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan;

33.2. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Apabila memerlukan keahlian teknis khusus dapat dibantu oleh tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;

33.3. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK;

33.4. PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan JDIH Kementerian PUPR 107 Kontrak sejak tanggal berita acara penyerahan pekerjaan dan telah diterima oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;

33.5. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak;

33.6. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;

33.7. Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan;

33.8. PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan;

33.9. Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka PPK berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan;

33.10. Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian pekerjaan (secara parsial) yang ketentuannya ditetapkan dalam SSKK;

33.11. Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara parsial, maka cara pembayaran dan kewajiban pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan;

33.12. Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah penyerahan bagian pekerjaan tersebut dilaksanakan pertama kali.

- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan Keuangan Negara / Daerah yang dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.1.159.377.587,90,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Koma Sembilan Puluh Rupiah) sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila’-To’yasa TA. 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Toraja Utara Nomor : 700.702/116/INSP/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 dan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila’-To’yasa TA. 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Toraja Utara Nomor : 700.702/31/INSP/II/2024 tanggal 27 Februari 2024.-------------------------------

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------

SUBSIDER :

----------Bahwa terdakwa Ir. AGUSTINUS TOMI R. Alias AGUSTINUS TOMI RANTEPASANG (selanjutnya disebut terdakwa) selaku Direktur PT. KARUNIA AGUSTI PERSADA berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Nomor : 07 Tanggal 18 April 2007 yang dibuat oleh Notaris A. Somba Tonapa, SH yang telah diperbaharui dengan Akta Perubahan Perseroan Nomor : 04 Tanggal 07 Februari 2012 yang dibuat oleh Notaris A. Somba Tonapa,SH, berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 04/KONTRAK.PGW/DAK-BT/DPUPR-TU/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 selaku Penyedia dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila-To’yasa Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Toraja Utara, baik secara sendiri – sendiri maupun bersama – sama dengan saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila-To’yasa Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Toraja Utara (dituntut secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Juli 2018 sampai dengan bulan Juli 2019 atau pada waktu-waktu tertentu antara bulan Juli 2018 sampai dengan bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Toraja Utara yang beralamat di Kompleks Perkantoran Panga’ Lantai 1, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara dan bertempat di Kecamatan Bangkelekila, Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Makassar, melakukan, menyuruh melakukan, dan/atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu untuk menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp.1.159.377.587,90,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Koma Sembilan Puluh Rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Direktur PT. KARUNIA AGUSTI PERSADA selaku Penyedia dalam kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila-To’yasa yakni dengan sengaja tidak melaksanakan sebagian pekerjaan mobilisasi, menunjuk Personil Inti yang namanya tidak tercantum dalam kontrak dan Surat Penawaran tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak melaksanakan negosiasi teknis dan harga dalam perubahan pekerjaan, menambah dan mengurangi volume pekerjaan tanpa melalui amandemen kontrak, tidak melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan, dan tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu yang merugikan keuangan negara atau daerah Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.1.159.377.587,90,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Koma Sembilan Puluh Rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila’-To’yasa TA. 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Toraja Utara Nomor : 700.702/116/INSP/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 dan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila’-To’yasa TA. 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Toraja Utara Nomor : 700.702/31/INSP/II/2024 tanggal 27 Februari 2024, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menganggarkan Kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila-To’yasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.03 01 15 03 5 2 tanggal 02 Januari 2018 yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan dengan pagu anggaran sebesar Rp.7.230.754.000 (Tujuh Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa untuk perencanaan kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila-To’yasa tersebut saksi BUYANG TANGKEARUNG PAEMBONAN, ST., telah menetapkan Konsultan Perencana yakni CV. Miracle Engineering Konsultan yang penunjukannya dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung oleh Pejabat Pengadaan saksi JULIANTI PAEMBONAN,ST., sebagaimana Dokumen Laporan Hasil Pengadaan Langsung Nomor : 07/DOK-PL/PEREC/JALAN DAK-IV/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Review Konsultansi Perencanaan IV (Ruas Bangkelekila-To’yasa) Nomor : 04.B/PRC.4/PPK/DPUPR-TU/V/2018 tanggal 21 Mei 2018.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Juni 2018 Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (POKJA ULP) Kabupaten Toraja Utara melakukan tender/pelelangan Kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila – Toyasa dengan Nilai Pagu Anggaran dan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.7.230.754.000 (Tujuh Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) dimana tender/pelelangan tersebut menggunakan metode pengadaan Lelang Umum Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur.----------

- Bahwa tender/pelelangan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkelekila-To’yasa tersebut diikuti oleh 5 (lima) perusahaan penawar antara lain PT.CENDRAWASIH PERSADA RAYA dengan harga penawaran Rp.6.144.314.718,30 (Enam milyar seratus empat puluh empat juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus delapan belas koma tiga puluh rupiah), PT.PANURASAN JAYA MAKMUR dengan harga penawaran sebesar Rp.6.170.995.605,65 (enam milyar seratus tujuh puluh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus lima koma enam puluh lima rupiah), PT. PELITA INTI JAYA dengan harga penawaran sebesar Rp.6.928.690.765,70 (enam milyar sembilan ratus dua puluh d

Pihak Dipublikasikan Ya