Tanggal Pendaftaran |
Senin, 24 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
239/Pdt.Bth/2024/PN Mks |
Tanggal Surat |
Jumat, 21 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | H SIMON RAHMAN, SE | 2 | MEGAWATI SYAMSUL BACHRI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mohammad Arif, SH | H SIMON RAHMAN, SE | 2 | Mohammad Arif, SH | MEGAWATI SYAMSUL BACHRI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT BANK PERMATA Tbk, Cabang Makassar | 2 | PT SEJAHTERA ASIA INVESTASI | 3 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MAKASSAR | 4 | KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA MAKASSAR | 5 | ANDI NILAM CUDAI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan pembantah secara keseluruhan;
- Menyatakan bahwa pembantah adalah pembantah yang benar dan beritikad baik yang dilindungi secara hukum.
- Menyatakan bahwa perbuatan para terbantah termasuk namun tidak terbatas pada: (1) Mengumumkan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan; (2) Menetapkan waktu, dan hari pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan; (3) Menetapkan harga limit atas objek lelang jauh dibawah harga pasar wajar; (4) Melaksanakan lelang eksekusi hak tangggungan, adalah dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPdt
- Menyatakan batal demi hukum lelang eksekusi hak tanggungan atas 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan ruko diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22355/Masale dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22356/Masale
- Menyatakan secara hukum bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22355/Masale dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22356/Masale tetap menjadi agunan pada PT BANK PERMATA Tbk, Cabang Makassar (Terbantah 1).
- Menghukum para Terbantah untuk membayar ganti rugi materil dan Immateril sebesar Rp. 2.545.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah)
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun timbul verset atau banding.
- Menghukum para terbantah tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
- Menunda pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa sampai dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde)
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |