Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks 1.Muh.Ali
2.Prima S.ST.APT
3.Hj. Hasniaty R, BSC.
Yayasan Nidaaul Amin Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muh.Ali
2Prima S.ST.APT
3Hj. Hasniaty R, BSC.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Andi Amrullah Djaya,SHMuh.Ali
2Dr. Andi Amrullah Djaya,SHPrima S.ST.APT
3Dr. Andi Amrullah Djaya,SHHj. Hasniaty R, BSC.
Tergugat
NoNama
1Yayasan Nidaaul Amin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat telah berakhir;

3. Menyatakan Para penggugat berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp147.121.434 (seratus empat puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah)  dengan rincian  sebagai berikut :

a. MUH.ALI  in casu Penggugat I

  • Uang Pesangon 1 x 8 x 3.294.962                                   = Rp. 26.359.696
  • Penghargaan Masa Kerja 3 x 3.294.962                          = Rp.   9.884.886

Total keseluruhan Hak Penggugat I adalah =Rp. 36.244.582

(tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus delapan puluh duarupiah)

b. PRIMA S.ST.APT in casu Penggugat II

  • Uang Pesangon 1 x 9 = 9 x 3.523.181,                           = Rp. 31.708.629.
  • Penghargaan Masa Kerja 3 x 3.523.181,                       = Rp. 14.092.724.

Total keseluruhan Hak Penggugat I adalah = Rp. 45.801.353.

(empat puluh lima juta delapan ratus seribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah).

c. Hj. HASNIATY R, BSC in casu Penggugat III (9 tahun dan 1 bulan)

  • Uang Pesangon 1,75 x 9 = 9 x 15,75 x 3.294.962        = Rp. 51.895.651
  • Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp. 3.294.962                 = Rp. 13.179.848.

Total keseluruhan Hak Penggugat III adalah = Rp. 65.075.499.

(enam puluh lima juta tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar  uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada penggugat I dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. Rp. 36.244.582 (tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus delapan puluh dua  rupiah)

5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar  uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada penggugat II dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. Rp. 45.801.353. (empat puluh lima juta delapan ratus seribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah).

6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar  uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada penggugat III dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 65.075.499. (enam puluh lima juta tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah)

7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat, masing-masing sebesar Rp. 500.000; (lima ratus ribu rupiah)  untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;

8. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbar bij vooraad);

9. Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak