Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
266/Pdt.P/2024/PN Mks hj andi st asmah S.Pd Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 266/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1hj andi st asmah S.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama pada Paspor Nomor A8650232 milik Pemohon yang tercatat dengan penulisan SITTI ASMAH RAFIK;
  3. Menetapkan bahwa terdapat perbaikan penulisan nama SITTI ASMAH RAFIK pada Paspor Nomor A8650232 diubah menjadi Hj. ANDI ST. ASMAH, S.PD sesuai dengan (KTP) Nomor 7371034406680003, Kartu Keluarga Nomor 7371111608001022 dan Ijazah Nomor 000253/J.38/6/IV/2007;
  4. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan tanggal lahir Pemohon yakni pada paspor nomor A8650232 tercatat lahir pada 27 Desember 1953 dan pada KTP Nomor 7371034406680003 tercatat lahir pada 31 Desember 1955 berbeda dengan Kartu Keluarga Nomor 7371111608001022 dan Ijazah Nomor 000253/J.38/6/IV/2007;
  5. Menetapkan bahwa terdapat perbaikan penulisan tanggal lahir pada Paspor Nomor A8650232 dan KTP Nomor 7371034406680003 diubah menjadi 1 DESEMBER 1953 sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 7371111608001022 dan Ijazah Nomor 000253/J.38/6/IV/2007;
  6. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  7. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan paspor PEMOHON pada pada Kantor Imigrasi Makassar;
  8. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak