Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Mks ILHAMUDDIN Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Polda Sulawesi Selatan cq Ditreskrimsus Tiga Tipidkor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ILHAMUDDIN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Polda Sulawesi Selatan cq Ditreskrimsus Tiga Tipidkor
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan :
  1. Surat ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/10/b/XII/2022/Ditreskrimsus tanggal 12 Desember 2022;
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Sidik/10/II/2022/Ditreskrimsus, tanggal 10 Februari 2021;
  3. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sprin-Sidik/10.b/V/2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 Januari 2022;
  4. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sprin-Sidik/10.b/V/2022/Ditreskrimsus tanggal 24 Mei 2022;
  5. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor ; Sprin-sidik/10.c/IX/2022/Ditreskrimsus, tanggal 21 September 2022;
  6. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sprin-Sidik/10.c/XII/2022/Ditreskrimsus, tanggal 12 Desember 2022 atas nama Tersangka ILHAMUDDIN, S.Sos;
  7. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Sidik/10.d/I/RES3.1./2023/Ditreskrimsus, tanggal 30 Januari 2023 atas nama Tersangka H.; ABD RASYD, ILHAMUDDIN, S.Sos, ALBAR ARIF, S.E., dan ABDUL RAHIM, S.E;
  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Sidik/10.e/V/RES3.1./2023/Ditreskrimsus, tanggal 31 Mei 2023 atas nama Tersangka H. ABD RASYD, ILHAMUDDIN, S.Sos, ALBAR ARIF, S.E., dan ABDUL RAHIM, S.E;

adalah tidak sah dan tidak berdasar menurut hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;

  1. menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/10/b/XII/2022/Ditreskrimsus tanggal 12 Desember 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa dugaan tindak pidana pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial sebagaimana pasal yang diterapkan yaitu Pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHPidana Jo Pasal 64ayat (1) KUHPidana; adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/16/II/RES.3.1./2024/Ditreskrimsus, tanggal 19 Februari 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasar menurut hukum;
  3. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : SP.Han/14/II/RES.3.1./2024/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2024 terhadap diri PEMOHON dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat terhadap diri PEMOHON beserta seluruh perintah penahanan selanjutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan penyitaan yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan penyidikan, penahanan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;  
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan dan mengeluarkan PEMOHON dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan;
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

ATAU,

Apabila yang Mulia hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya