Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Mks AKBAR KURNIAWAN BFI Finance Cabang Makassar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AKBAR KURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prayudi Malik, SH., MHAKBAR KURNIAWAN
Tergugat
NoNama
1BFI Finance Cabang Makassar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang melakukan penarikan paksa dan atau perampasan hak secara sepihak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan dan Menghukum Tergugat yang telah melakukan Pelelangan dan penjualan sepihak objek 1 Unit Honda Mobilio dengan nomor Polisi DD 1285 TR Warna Abu-abu bulan atas nama Akbar Kurniawan,  untuk memberikan ganti kerugian Materil kepada Penggugat senilai dari hasil penjualan dikurang sisa pokok utang tanpa bunga;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak