Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
763/Pid.B/2024/PN Mks | ANDI ILFIAH, SH | FADHIL AZHARY TAHIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 763/Pid.B/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4271 /P.4.10/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ---------------Bahwa Terdakwa FADHIL AZHARY TAHIR, pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar jam 20.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Rappokalling Timur Lr. Garuda Kel. Tammua Kec. Tallo Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ A t a u ---------------------------------------------------------
KEDUA : -------------Bahwa Terdakwa FADHIL AZHARY TAHIR, pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar jam 17.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Sol Thana Residence Blok B No.12 Kel. Barombong Kec. Tamalate Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |