Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
508/Pid.Sus/2024/PN Mks WAHYUDDIN, SH MUH REZKY AKBAR AZIS Alias EKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 508/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3048/P.4.10.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH REZKY AKBAR AZIS Alias EKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa MUH. REZKY AKBAR AZIS alias EKY bersama dengan saksi MUH. ASFA alias ASFA (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 19.30 wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Hertasning Kel. Kassi-Kassi Kec. Rappocini Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya MUH. REZKY AKBAR AZIS alias EKY menghubungi saksi MUH. ASFA alias ASFA (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) dan mengajak saksi MUH. ASFA alias ASFA untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu, dan oleh saksi MUH. ASFA alias ASFA menyetujuinya dan disepakati uang Terdakwa sebesar Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan uang milik saksi MUH. ASFA alias ASFA sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian saksi MUH. ASFA alias ASFA mengirimkan uang miliknya kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah itu saksi MUH. ASFA alias ASFA membuka Aplikasi Instagram miliknya dengan nama akun @MHMMDASF77 kemudian mengirimkan pesan ke akun Instagram An. @DUTA BESAR.IDN dan mengatakan “ADA P 40?” dan pemilik akun Instagram @DUTA BESAR.IDN menjawab membalas “IYA ADA”, setelah itu saksi MUH. ASFA alias ASFA meminta nomor rekening pemilik akun Instagram An. @DUTA BESAR.IDN, sehingga saksi MUH. ASFA alias ASFA dikirimkan rekening Bank BCA Nomor 7911378969 atas nama A.S kemudian saksi MUH. ASFA alias ASFA mengirimkan nomor rekening tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima nomor rekening tersebut dari saksi MUH. ASFA alias ASFA, kemudian Terdakwa langsung mentransfer uang pembelian Narkotika jenis shabu-shabu tersebut sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui rekening Bank BCA miliknya ke rekening Bank BCA An. A.S (pemilik akun Instagram @DUTA BESAR.IDN) yang sebelumnya dikirimkan oleh saksi MUH. ASFA alias ASFA, kemudian bukti tranferannya Terdakwa kirimkan kepada saksi MUH. ASFA alias ASFA dan selanjutnya saksi MUH. ASFA alias ASFA teruskan kepada pemilik akun Instagram @DUTA BESAR.IDN.
  • Bahwa setelah pemilik Akun Instagram @DUTA BESAR.IDN mengirimkan kepada saksi MUH. ASFA alias ASFA maps/titik lokasi dimana Narkotika jenis shabu-shabu tersebut disimpan yang berlokasi di Jl. Hertasning Kel. Kassi-Kassi Kec. Rappocini kota Makassar, kemudian saksi MUH. ASFA alias ASFA menyampaikan kepada Terdakwa bahwa “Adami mapsnya, mau ko samaki pergi ambilki atau saya mo”, namun saat itu Terdakwa mengatakan kalau lagi makan, kemudian saksi MUH. ASFA alias ASFA mengirimkan kepada Terdakwa lokasi maps/titik tersebut, selanjutnya saksi MUH. ASFA alias ASFA langsung pergi menuju lokasi maps yang dimaksud dan setelah tiba kemudian langsung mencari Narkotika jenis shabu-shabu pesanannya tersebut dan saksi MUH. ASFA alias ASFA menemukan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu-shabu yang tersimpan diatas pot bunga yang berada dipinggir jalan, kemudian saksi MUH. ASFA alias ASFA langsung mengambilnya, namun saat itulah petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Makassar diantaranya saksi INDRA RAMADHAN DAENG BELLA dan saksi RIKI ASKARI langsung menghampiri saksi MUH. ASFA alias ASFA dan melakukan penggeledahan kemudian menemukan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu-shabu yang saat itu saksi MUH. ASFA alias ASFA sedang pegang dan ditemukan pula 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hitam milik saksi MUH. ASFA alias ASFA, dan saat itu saksi MUH. ASFA alias ASFA mengakui kalau Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut adalah miliknya bersama Terdakwa karena dibelinya secara patungan melalui akun Instagram @DUTA BESAR.IDN. Bahwa Terdakwa yang saat itu baru saja tiba di lokasi tersebut dan melihat kalau saksi MUH. ASFA alias ASFA telah diamankan oleh petugas Kepolisian kemudian langsung melarikan diri, namun pada tanggal 11 Januari 2024 Terdakwa berhasil ditangkap dirumahnya dan saat itu diakuinya kalau Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya bersama saksi MUH. ASFA alias ASFA, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar guna pemerikasan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa MUH. REZKY AKBAR AZIS alias EKY bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 1086/NNF/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet plastik warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2356 gram milik Terdakwa MUH. ASFA dan Terdakwa MUH. REZKY AKBAR AZIS, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

-------------------------------------------------------- A t a u -------------------------------------------------------

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa MUH. REZKY AKBAR AZIS alias EKY bersama dengan saksi MUH. ASFA alias ASFA (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 19.30 wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Hertasning Kel. Kassi-Kassi Kec. Rappocini Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa MUH. REZKY AKBAR AZIS alias EKY bersama dengan saksi MUH. ASFA alias ASFA (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) bersepakat untuk memperoleh Narkotika jenis shabu-shabu secara patungan, kemudian saksi MUH. ASFA alias ASFA memesan Narkotika jenis shabu-shabu melalui ke akun Instagram An. @DUTA BESAR.IDN, setelah saksi MUH. ASFA alias ASFA pemilik akun Instagram @DUTA BESAR.IDN, mengirimkan kepada saksi MUH. ASFA alias ASFA maps/titik lokasi dimana Narkotika jenis shabu-shabu tersebut disimpan yang berlokasi di Jl. Hertasning Kel. Kassi-Kassi Kec. Rappocini kota Makassar, kemudian saksi MUH. ASFA alias ASFA menyampaikan kepada Terdakwa bahwa “Adami mapsnya, mau ko samaki pergi ambilki atau saya mo”, namun saat itu Terdakwa mengatakan kalau lagi makan, kemudian saksi MUH. ASFA alias ASFA mengirimkan lokasi maps/titik tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya saksi MUH. ASFA alias ASFA seorang diri langsung pergi menuju lokasi mapas yang dimaksud dan setelah tiba kemudian langsung mencari Narkotika jenis shabu-shabu pesanannya tersebut dan saksi MUH. ASFA alias ASFA menemukan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu-shabu yang tersimpan diatas pot bunga yang berada dipinggir jalan, kemudian saksi MUH. ASFA alias ASFA langsung mengambilnya, namun saat itulah petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Makassar diantaranya saksi INDRA RAMADHAN DAENG BELLA dan saksi RIKI ASKARI langsung menghampiri saksi MUH. ASFA alias ASFA dan melakukan penggeledahan kemudian menemukan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu-shabu yang saat itu saksi MUH. ASFA alias ASFA sedang pegang dan ditemukan pula 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hitam milik saksi MUH. ASFA alias ASFA, dan saat itu saksi MUH. ASFA alias ASFA mengakui kalau Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut adalah miliknya bersama Terdakwa karena dibelinya secara patungan melalui akun Instagram @DUTA BESAR.IDN. Bahwa Terdakwa yang saat itu baru saja tiba di lokasi tersebut dan melihat kalau saksi MUH. ASFA alias ASFA telah diamankan oleh petugas Kepolisian kemudian langsung melarikan diri, namun pada tanggal 11 Januari 2024 Terdakwa berhasil ditangkap dirumahnya dan saat itu mengakui kalau Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi MUH. ASFA alias ASFA tersebut adalah miliknya bersama saksi MUH. ASFA alias ASFA, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar guna pemerikasan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa MUH. REZKY AKBAR AZIS alias EKY bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 1086/NNF/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet plastik warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2356 gram milik Terdakwa MUH. ASFA dan Terdakwa MUH. REZKY AKBAR AZIS, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya