Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
539/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H SOFIAN Alias MATTA Bin HERMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 539/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-606/P.4.10.8/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFIAN Alias MATTA Bin HERMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa SOFIAN Als. MATTA Bin HERMANTO bersama-sama dengan Saksi TIARA Binti HERMANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Balana II Kel. Bara Baraya Kec. Makassar Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 wita Terdakwa didatangi oleh Saksi TIARA Binti HERMANTO di Jalan Balana II No. 03 Kel. Bara Baraya Kec. Makassar Kota Makassar dan Saksi TIARA Binti HERMANTO memesan paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Saksi TIARA Binti HERMANTO menyerahkan uang pembelian shabu-shabu sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya. Selanjutnya Terdakwa pergi menemui Sdr. DEDI Bin AMBO TUO (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu memesan paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. DEDI lalu Sdr. DEDI menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya kemudian Terdakwa kembali menemui Saksi TIARA Binti HERMANTO dengan membawa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Saksi TIARA lalu Saksi TIARA menerimanya. Selanjutnya Saksi TIARA meninggalkan tempat tersebut menuju ke Jalan Balana II Kel. Bara Baraya Kec. Makassar Kota Makassar tempat pembeliny yakni petugas kepolisian diantaranya Saksi WILLYAM TANGUNIAN dan Saksi RISALDI yang melakukan penyamaran atau pembelian terselubung dimana sebelumnya telah memesan paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari Terdakwa. Bahwa pada saat Saksi TIARA akan menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu lalu Saksi TIARA langsung diamankan oleh petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2024 berhasil mengamankan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0149/NNF/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti disita dari TIARA Binti HERMANTO dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0576 gram adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa SOFIAN Als. MATTA Bin HERMANTO bersama-sama dengan Saksi TIARA Binti HERMANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Balana II Kel. Bara Baraya Kec. Makassar Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 wita Terdakwa didatangi oleh Saksi TIARA Binti HERMANTO di Jalan Balana II No. 03 Kel. Bara Baraya Kec. Makassar Kota Makassar dan Saksi TIARA Binti HERMANTO memesan paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Saksi TIARA Binti HERMANTO menyerahkan uang pembelian shabu-shabu sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya. Selanjutnya Terdakwa pergi menemui Sdr. DEDI Bin AMBO TUO (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu memesan paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. DEDI lalu Sdr. DEDI menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya kemudian Terdakwa kembali menemui Saksi TIARA Binti HERMANTO dengan membawa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Saksi TIARA lalu Saksi TIARA menerimanya. Selanjutnya Saksi TIARA meninggalkan tempat tersebut menuju ke Jalan Balana II Kel. Bara Baraya Kec. Makassar Kota Makassar tempat pembeliny yakni petugas kepolisian diantaranya Saksi WILLYAM TANGUNIAN dan Saksi RISALDI yang melakukan penyamaran atau pembelian terselubung dimana sebelumnya telah memesan paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari Terdakwa. Bahwa pada saat Saksi TIARA akan menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu lalu Saksi TIARA langsung diamankan oleh petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2024 berhasil mengamankan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0149/NNF/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti disita dari TIARA Binti HERMANTO dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0576 gram adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya