Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
675/Pid.Sus/2024/PN Mks MUH. IRFAN F, S.H MUHAMMAD ALMA DANI HARIS Bin HARIS DG.NGALLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 675/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3851/P.4.10.5/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. IRFAN F, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALMA DANI HARIS Bin HARIS DG.NGALLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALMA DANI HARIS Bin HARIS DG.NGALLI, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024  sekitar jam 20.30 wita atau dalam waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Abd. Dg. Sirua Kec. Panankkukang Kota Makassar atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, berawal ketika Terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram di instagram dengan nama akun DEMON_HUNTER.IDN, kemudian pemilik akun tersebut mengirimkan nomor rekening kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa transfer uang ke rekenin tersebut sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa mengirimkan resi bukti transfer ke akun DEMON_HUNTER.IDN. Tidak lama kemudian Terdakwa akun DEMON_HUNTER.IDN mengirim maps lokasi serta foto tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu disimpan. Selanjutnya Terdakwa menuju ke Jalan Abd Dg Sirua Kec Panakkukang Kota Makassar tepatnya di samping penjual coto Dg. Sutte, setelah tiba di lokasi Terdakwa menemukan 1 (satu) saset berisi narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus lakban coklat sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh akun DEMON_HUNTER.IDN yang tersimpan di belakang tembok pinggir jalan. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) saset narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian menuju ke rumahnya. Setelah tiba di rumah Terdakwa memberi kabar kepada akun DEMON_HUNTER.IDN bahwa Terdakwa telah mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang ia pesan. Selanjutnya Terdakwa mengambil sebagian isi dari 1 (satu) saset tersebut dan mengkonsumsi sendiri di rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa mengambil isi  dari 1 (satu) saset narkotika jenis sabu-sabu dan membaginya menjadi 31 (tig puluh satu)  saset kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian sebagiannya Terdakwa konsumsi. Tidak lama kemudian datang anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar yakni Saksi IRWAN dan Saksi KHALID ADAM K yang langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar Terdakwa, kemudian Saksi IRWAN dan Saksi KHALID ADAM K menemukan 1 (satu) tas kecil hitam berisi 31 (tiga puluh satu) saset kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) alat hisap bong beserta pireks, 3 (tiga) buah sendok takar, 1 (satu) korek api ditemukan diatas lantai di dalam kamar, kemudian Terdakwa mengaku bahwa benar barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa serta barang bukti dibawa ke posko Sat Res Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina yang biasa dikenal dengan nama sabu-sabu, tanpa izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya serta Terdakwa sama sekali tidak berkapasitas sebagai pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di bolehkan menyalurkan narkotika sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 dengan No. Lab : 0511/NNF/III/2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P, Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa menerangkan bahwa:
  • 1 (satu) buah tas hitam kecil di dalamnya terdapat 31 (tiga puluh satu) saset plastic kecil berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,0367 gram
  • 1 (satu) set bong terdapat pipet kaca/pireks
  • Urin milik Terdakwa MUHAMMAD ALMA DANI HARIS Bin HARIS DG. NGALLI

adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah korek api gas

adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika

-----Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ALMA DANI HARIS Bin HARIS DG.NGALLI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

------------------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------------

 

      Kedua :

 

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALMA DANI HARIS Bin HARIS DG.NGALLI, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wita atau dalam waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Minasa Karya No.40 Kel. Karunrung Kec.Rappocini, Kota Makassar atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, berawal ketika Saksi IRWAN dan Saksi KHALID ADAM K mendapat informasi dari informan bahwa di Jalan Minasa Karya No. 40 Kel Karunrung Kec Rappocini Kota Makassar tepatnya di dalam kamar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Saksi IRWAN dan Saksi KHALID ADAM K menuju ke lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, Saksi IRWAN dan Saksi KHALID ADAM K masuk ke dalam rumah yang dimaksud oleh informan, kemudian Saksi IRWAN dan Saksi KHALID ADAM K menemukan Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar Terdakwa, kemudian Saksi IRWAN dan Saksi KHALID ADAM K menemukan 1 (satu) tas kecil hitam berisi 31 (tiga puluh satu) saset kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) alat hisap bong beserta pireks, 3 (tiga) buah sendok takar, 1 (satu) korek api ditemukan diatas lantai di dalam kamar, kemudian Terdakwa mengaku bahwa benar barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa serta barang bukti dibawa ke posko Sat Res Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut; 
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina yang biasa dikenal dengan nama sabu-sabu tanpa izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya serta Terdakwa sama sekali tidak berkapasitas sebagai pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di bolehkan menyalurkan narkotika sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 dengan No. Lab : 0511/NNF/III/2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P, Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa menerangkan bahwa:
  • 1 (satu) buah tas hitam kecil di dalamnya terdapat 31 (tiga puluh satu) saset plastic kecil berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,0367 gram
  • 1 (satu) set bong terdapat pipet kaca/pireks
  • Urin milik Terdakwa MUHAMMAD ALMA DANI HARIS Bin HARIS DG. NGALLI

adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah korek api gas

adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika

----- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ALMA DANI HARIS Bin HARIS DG.NGALLI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya