Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.S/2020/PN Mks ANDI ILFIAH, SH SABAR BETA ALIAS SABAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 115/Pid.S/2020/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-896/P.4.10/Enz.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ILFIAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABAR BETA ALIAS SABAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa SABAR BETA Alias SABAR pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 sekitar pukul 21.30 wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di jalan Balana II Stp 2 No 6 kel Barana Kec Makassar Kota Makassar atau setidak – tidaknya  pada  tempat – tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar dengan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I 

  • Berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No Lab 2973/NNF/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh H YUSUF SUPRAPTO, SH yang pokok menerangkan, barang bukti berupa bungkus plastic bening berisi 1 botol plastic berisi urine milik SABAR BETA ALS SABAR adalah tidak mengandung

metamfetamina dan  terdaftar dalam golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

  • Berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No Lab 2766/NNF/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh H YUSUF SUPRAPTO, SH yang pokok menerangkan bahwa barang bukti berupa bungkus plastic bening berisi kotak plastic putih berisi 4 sachet plastic berisikan shabu dengan berat 0,1421 gram adalah mengandung metamfetamina dan  terdaftar dalam golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa SABAR BETA Alias SABAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

A T A U :

KEDUA :

Bahwa  terdakwa SABAR BETA Alias SABAR pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 sekitar pukul 21.30 wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di jalan Balana II Stp 2 No 6 kel Barana Kec Makassar Kota Makassar atau setidak – tidaknya  pada  tempat – tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis golongan I bukan tanaman 

Perbuatan terdakwa SABAR BETA Alias SABAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Ri No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya