Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
165/Pdt.Bth/2023/PN Mks 1.H. M. RUSLI DOLOKING
2.BAHARUDDIN
1.H. MUHAMMAD IRWAN NUR
2.Drs. Muhammad Anwar
3.H. Mustapa GM
4.Sudirman Latif, SE., Msi
5.H. Rahman Mallarangeng
6.Dr. Andri Yusuf, SH. M.Kn.
7.Irma Sari Dewi, S.Sos., M.Si.
8.St. Hutami Endang Adiningsih, SH., MH.
9.Kamariah Karim, SH. M.Kn.
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 165/Pdt.Bth/2023/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. M. RUSLI DOLOKING
2BAHARUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHDAR MS, SHH. M. RUSLI DOLOKING
2MUHDAR MS, SHBAHARUDDIN
Tergugat
NoNama
1H. MUHAMMAD IRWAN NUR
2Drs. Muhammad Anwar
3H. Mustapa GM
4Sudirman Latif, SE., Msi
5H. Rahman Mallarangeng
6Dr. Andri Yusuf, SH. M.Kn.
7Irma Sari Dewi, S.Sos., M.Si.
8St. Hutami Endang Adiningsih, SH., MH.
9Kamariah Karim, SH. M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikat baik dan Benar .
  2. Menyatakan bahwa Perlawanan Pelawan adalah perlawanan yang tepat dan beralasan Hukum.
  3. Menyatakan pelawan adalah Pengurus yang sah terhadap Pengelolaan Pusat Grosir Butung Makassar.
  4. Menyatakan Kepengurusan Pelawan adalah pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta yang sah berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tanggal 24 Februari 2023. Yang telah diketahui oleh Kepada Dinas Koperasi Kota Makassar No. 518 / 140 / Diskop-UKM / II / 2023, tanggal 28 Februari 2023.
  5. Menyatakan Kepengurusan Para Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV periode 2015 2020 telahberakhir (demisioner).
  6. Menyatakan Bahwa Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV sudah tidak berhak lagi untuk mengajukan Permohonan Ekselkusi atas Putusan Permohonan Peninjauan Kembali ( PK ) No. 1276 PK / PDT / 2022, tanggal 30 Desember 2022 jo.Putusan Kasasi No. 3304 K / Pdt / 2020, tanggal 19 November 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 443 / PDT / 2019 / PT.Mks, tanggal 4 Februari 2020, jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 83 / Pdt.G / 2019  / PN.Mks, tanggal 15 Oktober 2019.karena masa Kepengurusannya Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV telah berakhir ( Demisioner ) pada Tahun 2020.
  7. Menyatakan bahwa Pelawanlah yang berhak untuk mengajukan Permohonan Eksekusi atas Putusan Permohonan Peninjauan Kembali ( PK )No. 1276 Pk / PDT / 2022, tanggal 30 Desember 2022, Jo. Putusan Kasasi No. 3304 K / Pdt / 2020, tanggal 19 Nove,ber 2020, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 443 / Pdt / 2019 / PT. Mks, tanggal 4 Februari 2020, jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 83 / Pdt.G / 2019 / PN. Mks, tanggal 15 Oktober 2019.
  8. MenyatakanKepengurusanTerlawan V, Terlawan VI, Terlawan VII, Terlawan VIII, dan Terlawan IX telahberakhir sejak Tahun 2022.
  9. Menyatakan surat panggilan peneguran / Aamaning Nomor 14Eks/2023/PN.Mks Jo Nomor 83/Pdt.G/2019/PN.Mks adalah batal atau Non Executable / Tidak Dapat Dieksekusi.
  10. Menyatakan perkara DerdenVerzet ini dapat dijalan lebih dahulu walaupun ada Banding dan Kasasi.
  11. Menghukum kepada Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, Terlawan VI, Terlawan VII, Terlawan VIII, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patuh sertamentaati isi Putusan ini.
  12. Menghukum para Terlawan secara tanggungr enteng untuk membayar biaya perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak