Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
456/Pid.Sus/2024/PN Mks NOFITA KRISTIARINI USRI Bin ASRI MESRA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 456/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2707/P.4.10.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFITA KRISTIARINI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USRI Bin ASRI MESRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa ia terdakwa USRI BIN ASRI MESRA bersama dengan Anak saksi NUR RESKY ISMAIL ALIAS PUTRI BINTI ISMAIL (berkas perkara diajukan secara terpisah) pada hari bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Kec. Rappang, Kabupaten Sidrap atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidrap, namun sesuai Ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dan oleh karena sebagian besar saksi di dalam berkas perkara alamatnya lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Makassar dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Sidrap, dan terdakwa ditahan di Makassar  sehingga sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP tersebut, Pengadilan Negeri Makassar berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,  percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada bulan Desember 2023, terdakwa mengajak anak saksi NUR RESKY ISMAIL ALIAS PUTRI BINTI ISMAIL (selanjutnya disebut anak saksi NUR RESKY) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis shabu di Kecamatan Rappang, Kab. Sidrap dan saat itu anak saksi NUR RESKY menyetujuinya, setelah itu terdakwa bersama anak saksi NUR RESKY lalu menuju ke Kab. Sidrap untuk membeli dan mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dari WANDI (DPO).
  • Bahwa selain narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dari WANDI (DPO) 10 (sepuluh) gram tersebut di atas, pada bulan yang sama terdakwa sebelumnya juga pernah mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dari WANDI (DPO), yang belum terjual secara keseluruhan. Adapun narkotika jenis shabu yang terdakwa beli bersama dengan anak saksi NUR RESKY tersebut kemudian terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gramnya, dengan keuntungan penjualan yakni Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah per gramnya.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 wita terdakwa bersama anak saksi NUR RESKY berboncengan namun saat itu terdakwa membawa narkotika jenis shabu, akan tetapi di tengah perjalanan terdakwa bersama anak saksi NUR RESKY ditangkap oleh aparat kepolisian Polrestabes Makassar. Bahwa dalam penangkapan tersebut ditemukan narkotika jenis shabu dalam penguasaaan terdakwa, akan tetapi dikarenakan tidak cukup bukti untuk menetapkan anak saksi NUR RESKY sebagai pelaku saat itu sehingga anak saksi NUR RESKY dilepaskan oleh aparat kepolisian Polrestabes Makassar.
  • Bahwa sebelum anak saksi NUR RESKY dikeluarkan dari tahanan Polrestabes Makassar, terdakwa dipertemukan terlebih dahulu dengan anak saksi NUR RESKY, dan saat pertemuan tersebut terdakwa memberitahukan kepada anak saksi NUR RESKY agar menyimpan/mengamankan sisa narkotika jenis shabu yang ada di atas lemari, dan Saat itu anak saksi NUR RESKY menyampaikan akan segera menyimpannya apabila anak saksi NUR RESKY sampai di rumahnya.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 anak saksi NUR RESKY kemudian pulang menuju ke rumahnya dan setibanya di rumah tersebut anak saksi NUR RESKY kemudian menuju ke lemari tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut. Lalu anak saksi NUR RESKY kemudian melakukan pengecekan di atas lemari dan anak NUR RESKY melihat terdapat 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang ada di atas lemari yang berisi narkotika jenis shabu, kemudian anak saksi NUR RESKY mengambil bungkusan tersebut dan menyimpannya di dalam lemari agar tidak terlihat oleh orang lain.
  • Bahwa selanjutnya karena aparat kepolisian Polrestabes Makassar mengetahui jika terdakwa masih menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya sehingga aparat kepolisan memberitahukan kepada pihak Polda Sulawesi Selatan sehingga atas informasi tersebut aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan menuju ke rumah terdakwa, lalu sesampainya di rumah tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam lemari 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang diakui oleh anak saksi NUR RESKY merupakan milik terdakwa yang memang saat itu sengaja anak saksi NUR RESKY sembunyikan di dalam lemari berdasarkan permintaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 5247/NNF/XI/2023 tanggal 28 Desember 2023 barang bukti yakni:
  • 1 (satu) sachet plastik besar berisikan kristal bening dengan berat netto 47,1261 gram dan berat akhir setelah diperiksa 47,1047 gram;
  • 1 (satu) sachet plastik besar berisikan kristal bening dengan berat netto 11,2293 gram dan berat akhir setelah diperiksa 11,2079 gram;
  • 1 (satu) sendok dari pipet plastik

Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Adapun terdakwa bersama anak saksi NUR RESKY dalam hal membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa USRI BIN ASRI MESRA bersama dengan Anak saksi NUR RESKY ISMAIL ALIAS PUTRI BINTI ISMAIL (berkas perkara diajukan secara terpisah) pada hari bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Kec. Rappang, Kabupaten Sidrap atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidrap, namun sesuai Ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dan oleh karena sebagian besar saksi di dalam berkas perkara alamatnya lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Makassar dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Sidrap, dan terdakwa ditahan di Makassar  sehingga sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP tersebut, Pengadilan Negeri Makassar berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada bulan Desember 2023, terdakwa mengajak anak saksi NUR RESKY ISMAIL ALIAS PUTRI BINTI ISMAIL (selanjutnya disebut anak saksi NUR RESKY) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis shabu di Kecamatan Rappang, Kab. Sidrap dan saat itu anak saksi NUR RESKY menyetujuinya, setelah itu terdakwa bersama anak saksi NUR RESKY lalu menuju ke Kab. Sidrap untuk membeli dan mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dari WANDI (DPO). Setelah terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut terdakwa kemudian menyimpannya sepanjang perjalanan hingga tiba di makassar.
  • Bahwa selain narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dari WANDI (DPO) 10 (sepuluh) gram tersebut di atas, pada bulan yang sama terdakwa juga pernah mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dari WANDI (DPO), yang belum terjual secara keseluruhan.
  • Bahwa narkotika jenis shabu yang terdakwa beli bersama dengan anak saksi NUR RESKY tersebut kemudian terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gramnya, dengan keuntungan penjualan yakni Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah per gramnya.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 wita terdakwa bersama anak saksi NUR RESKY berboncengan namun saat itu terdakwa membawa narkotika jenis shabu, akan tetapi di tengah perjalanan terdakwa bersama anak saksi NUR RESKY ditangkap oleh aparat kepolisian Polrestabes Makassar. Bahwa dalam penangkapan tersebut ditemukan narkotika jenis shabu dalam penguasaaan terdakwa, akan tetapi dikarenakan tidak cukup bukti untuk menetapkan anak saksi NUR RESKY sebagai pelaku saat itu sehingga anak saksi NUR RESKY dilepaskan oleh aparat kepolisian Polrestabes Makassar.
  • Bahwa sebelum anak saksi NUR RESKY dikeluarkan dari tahanan Polrestabes Makassar, terdakwa dipertemukan terlebih dahulu oleh anak saksi NUR RESKY, dan saat pertemuan tersebut terdakwa memberitahukan kepada anak saksi NUR RESKY agar menyimpan/mengamankan sisa narkotika jenis shabu yang ada di atas lemari, dan Saat itu anak saksi NUR RESKY menyampaikan akan segera menyimpannya apabila anak saksi NUR RESKY sampai di rumahnya.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 anak saksi NUR RESKY kemudian pulang menuju ke rumahnya dan setibanya di rumah tersebut anak saksi NUR RESKY kemudian menuju ke lemari tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut. Lalu anak saksi NUR RESKY kemudian melakukan pengecekan di atas lemari dan anak NUR RESKY melihat terdapat 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang ada di atas lemari yang berisi narkotika jenis shabu, kemudian anak saksi NUR RESKY mengambil bungkusan tersebut dan menyimpannya di dalam lemari agar tidak terlihat oleh orang lain.
  • Bahwa selanjutnya karena aparat kepolisian Polrestabes Makassar mengetahui jika terdakwa masih menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya sehingga aparat kepolisan memberitahukan kepada pihak Polda Sulawesi Selatan sehingga atas informasi tersebut aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan menuju ke rumah terdakwa, lalu sesampainya di rumah tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam lemari 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang diakui oleh anak saksi NUR RESKY merupakan milik terdakwa yang memang saat itu sengaja anak saksi NUR RESKY sembunyikan di dalam lemari berdasarkan permintaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 5247/NNF/XI/2023 tanggal 28 Desember 2023 barang bukti yakni:
  • 1 (satu) sachet plastik besar berisikan kristal bening dengan berat netto 47,1261 gram dan berat akhir setelah diperiksa 47,1047 gram;
  • 1 (satu) sachet plastik besar berisikan kristal bening dengan berat netto 11,2293 gram dan berat akhir setelah diperiksa 11,2079 gram;
  • 1 (satu) sendok dari pipet plastik

Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Adapun terdakwa bersama anak saksi NUR RESKY dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 

 --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya