Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
794/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H RAHMAT Als OMPO Bin AMIRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 794/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-905/P.4.10.8/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT Als OMPO Bin AMIRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa RAHMAT Als. OMPO Bin AMIRUDDIN pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Teuku Umar 9 Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa berniat ingin mengkonsumsi atau menggunakan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu sehingga Terdakwa menuju ke Jalan Pannampu (Sapiria) dan disana Terdakwa bertemu dengan seorang anak kecil yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya lalu Terdakwa menghampiri anak kecil tersebut dan menyampaikan bahwa Terdakwa ingin membeli kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan paketan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada anak tersebut lalu anak tersebut menerimanya lalu anak tersebut menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya. Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut kembali ke Jalan Teuku Umar 9 Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar dan pada saat berada dipinggir jalan, petugas kepolisian diantaranya Saksi IKHLASUL A. AHMAD dan Saksi MUH. YUSRIL SUNARDI yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan terkait informasi penyalahgunaan narkotika mencurigai Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari tangan kiri Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0906/NNF/III/2024, tanggal 04 Maret 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka RAHMAT Alias OMPO Bin AMIRUDDIN dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0.0917 gram dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa RAHMAT Als. OMPO Bin AMIRUDDIN pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Teuku Umar 9 Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa berniat ingin mengkonsumsi atau menggunakan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu sehingga Terdakwa menuju ke Jalan Pannampu (Sapiria) dan disana Terdakwa bertemu dengan seorang anak kecil yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya lalu Terdakwa menghampiri anak kecil tersebut dan menyampaikan bahwa Terdakwa ingin memperoleh kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan paketan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada anak tersebut lalu anak tersebut menerimanya lalu anak tersebut menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya. Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut kembali ke Jalan Teuku Umar 9 Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar dan pada saat berada dipinggir jalan, petugas kepolisian diantaranya Saksi IKHLASUL A. AHMAD dan Saksi MUH. YUSRIL SUNARDI yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan terkait informasi penyalahgunaan narkotika mencurigai Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan menemukan Terdakwa telah memiliki, menyimpan, atau menguasai barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari tangan kiri Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0906/NNF/III/2024, tanggal 04 Maret 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka RAHMAT Alias OMPO Bin AMIRUDDIN dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0.0917 gram dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa RAHMAT Als. OMPO Bin AMIRUDDIN pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Teuku Umar 9 Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa berniat ingin mengkonsumsi atau menggunakan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu sehingga Terdakwa menuju ke Jalan Pannampu (Sapiria) dan disana Terdakwa bertemu dengan seorang anak kecil yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya lalu Terdakwa menghampiri anak kecil tersebut dan menyampaikan bahwa Terdakwa ingin memperoleh kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan paketan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada anak tersebut lalu anak tersebut menerimanya lalu anak tersebut menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya. Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut kembali ke Jalan Teuku Umar 9 Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar dan pada saat berada dipinggir jalan, petugas kepolisian diantaranya Saksi IKHLASUL A. AHMAD dan Saksi MUH. YUSRIL SUNARDI yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan terkait informasi penyalahgunaan narkotika mencurigai Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari tangan kiri Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0906/NNF/III/2024, tanggal 04 Maret 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka RAHMAT Alias OMPO Bin AMIRUDDIN dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0.0917 gram dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa memperoleh 1 (satu) sachet kecil berisi kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu adalah untuk Terdakwa gunakan atau konsumsi sendiri dengan cara Terdakwa menyiiapkan alat berupa bong kemudian kristal bening yang lazim shabu-shabu Terdakwa masukkan ke dalam kaca pirex kemudan Terdakwa bakar kemudian menghasilkan asap dan asapnya Terdakwa hisap secara berulang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya