Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
290/Pdt.P/2024/PN Mks DARMAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 290/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DARMAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan pada pada penulisan identitas yakni tahun kelahiran Pemohon dalam KTP Nomor 7371034402760005, KK Nomor 7371032609060012, dan Akta Kelahiran Nomor 7371-LT-27032024-0069 milik Pemohon, dimana kekeliruannya tertera pada penulisan tahun kelahiran 1976 adalah salah/keliru.
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa identitas tahun kelahiran Pemohon yang benar adalah tahun 1975 sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 412.11/001/KB/VI/2024, Ijazah Nomor 06 OA 0052522 dan Paspor Nomor V193510;
  4. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar;
  5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak