Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan pada pada penulisan identitas yakni tahun kelahiran Pemohon dalam KTP Nomor 7371034402760005, KK Nomor 7371032609060012, dan Akta Kelahiran Nomor 7371-LT-27032024-0069 milik Pemohon, dimana kekeliruannya tertera pada penulisan tahun kelahiran 1976 adalah salah/keliru.
- Menetapkan menurut hukum bahwa identitas tahun kelahiran Pemohon yang benar adalah tahun 1975 sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 412.11/001/KB/VI/2024, Ijazah Nomor 06 OA 0052522 dan Paspor Nomor V193510;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|